BPOM Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal senilai Rp4,1 Miliar
“Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, berhasil gagalkan ekspor obat tradisional ilegal senilai Rp4,1 miliar yang akan diekspor ke Uzbekistan.”
Kepala BPOM Penny K Lukito menerangkan, obat tradisional dilarang mengandung bahan kimia. Dari hasil patroli siber dan tahapan intelijen, kemudian diketahui adanya kegiatan ekspor ilegal.
“Kemudian berkoordinasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta ada satu kiriman OT-BKO obat tradisional berbahan kimia obat yang alhamdulillah berhasil dicegah,” papar Penny.
Melansir dari detik.com (10/8/2023), Penny juga mengatakan barang yang tidak memenuhi prosedur kepabeanan seberat 5 ton tersebut berhasil diamankan setelah BPOM melakukan pemetaan wilayah. Hal ini termasuk terhadap salah satu sentra jamu di wilayah Jawa Barat yang melakukan penjualan obat tradisional berbahan kimia obat. Obat tradisional ilegal tersebut diperkirakan akan dikirim ke negara Uzbekistan.
Diketahui, BPOM melarang adanya obat tradisional yang mengandung berbahan kimia organik karena dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
“Sudah beberapa lama ini kami melakukan intensitas pengawasan dan penindakan terkait produk, khususnya obat tradisional atau jamu yang berbahan kimia,” kata Penny, sebagaimana dikutip dari kontan.co.id (9/8/2023).
Baca Juga: Sidak, BPOM Tindak Penjual Obat Ilegal di Marketplace
Pelaku sedang Ditelusuri
Lebih lanjut, sebagaimana dilansir dari detik.com (9/8/2023), Penny mengatakan bahwa produk-produk obat tradisional ilegal yang akan diekspor tidak memiliki izin edar. Kemungkinan, produk-produk itu sebelumnya memiliki izin edar, tetapi sudah ditarik karena mengandung obat kimia.
“Memang produk yang tidak ada izin edarnya di Badan POM. Ini mungkin pernah ada tapi kemudian diketahui, pernah diproduksi fasilitas yang formal, yang legal, tapi kemudian sudah pernah diketahui mengandung kimia obat, sehingga kita tarik izin edarnya, sertifikat izin untuk memproduksinya sudah kita tarik,” papar Penny.
Mengutip dari bisnis.com (10/8/2023), Penny juga mengungkap bahwa pihaknya juga menggandeng aparat penegak hukum untuk melaksanakan hal tersebut.
“Masih dalam penelusuran. Bisa berbeda pihak antara pelaku produsen dan distributor,” imbuh Penny.
Baca Juga: Ramai Fenomena Obat Sirop Berbahaya, Ini Wewenang dan Tanggung Jawab BPOM
Larangan atas Peredaran Obat Tradisional Ilegal
Pengedaran obat tradisional ilegal telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Dalam UU Kesehatan, nama obat tradisional diubah menjadi “obat bahan alam”. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Kesehatan, obat bahan alam termasuk dalam sediaan farmasi.
Baca Juga: UU Kesehatan Disahkan, Nakes Akan Gugat ke MK?
Lebih lanjut, Pasal 138 ayat (1) UU Kesehatan menjelaskan bahwa setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Apabila terdapat pelanggaran, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 435 UU Kesehatan.
Selain itu, perdagangan obat ilegal yang tidak memenuhi atau tidak sesai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
DV








































