Ramai Fenomena Obat Sirop Berbahaya, Ini Wewenang dan Tanggung Jawab BPOM

Ramai Fenomena Obat Sirop Berbahaya, Ini Wewenang dan Tanggung Jawab BPOM

Ramai Fenomena Obat Sirop Berbahaya, Ini Wewenang dan Tanggung Jawab BPOM

“Pada dasarnya, tanggung jawab BPOM hanyalah sebatas pada pelaporan dan penindakan terhadap produsen yang melakukan pelanggaran atas izin yang diberikan oleh BPOM.”

Rabu, 26 Oktober 2022, sejumlah massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dilansir dari Kompas, Koordinator aksi BARIS menuntut salah satunya agar BPOM bertanggung jawab atas perbuatan lalai yang nilainya dilakukan BPOM sebagai badan pengawas dan pemberi izin atas adanya fenomena peredaran obat dan sirop yang mengandung bahan berbahaya.

Menanggapi adanya persoalan ini, Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyatakan bahwa pertanggungjawaban terkait adanya kandungan berbahaya dalam produk obat sirop sebagaimana yang kabarnya beredar belakangan ini adalah berada pada produsen obat dan bukan pada BPOM.

Dikutip Katadata.co.id, Penny menuturkan bahwa BPOM dalam hal ini berperan hanyalah sebagai regulator. Ia menganalogikan hubungan BPOM dan produsen obat seperti polisi dan pengemudi kendaraan. Pengemudi harus lolos tes yang ditetapkan kepolisian agar mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sehingga, dalam hal penerima izin melakukan suatu pelanggaran, maka pihak tersebutlah yang harus bertanggungjawab atas permasalahan yang terjadi.

Namun, yang menjadi permasalahan adalah juga bahwa Ahya dalam tuntutannya juga menjelaskan bahwa BPOM diatur memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 yakni pelaksanaan pengawasan sebelum dan selama beredar. Lantas, sejauh mana sejatinya wewenang dan tanggung jawab BPOM?

Dalam hal ini, pelaksanaan pekerjaan BPOM diatur di bawah Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM. Diatur dalam peraturan tersebut bahwa BPOM memiliki tugas tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi: 

  1. Penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  3. Penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
  4. Pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar; 
  5. Koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah; 
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; 
  8. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
  9. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
  11. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

Berkaitan dengan tanggung jawab pengawasan sebelum beredar Obat dan Makanan, hal ini diartikan sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.

Kemudian, berkaitan dengan tanggung jawab pengawasan selama beredar Obat, hal ini adalah untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.

Selain itu, berkaitan dengan sampai sejauh mana BPOM dapat dimintakan pertanggungjawaban atas adanya suatu pelanggaran dalam peredaran obat-obatan, Aulia Putri Andhini dalam skripsinya di Universitas Islam Indonesia yang berjudul “Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap Peredaran Obat-Obatan” menjelaskan bahwa pada dasarnya tanggung jawab BPOM hanyalah sebatas pada pelaporan dan penindakan terhadap produsen yang melakukan pelanggaran atas izin yang diberikan oleh BPOM.

Jika ada konsumen yang mengalami kerugian setelah mengkonsumsi obat tertentu, BPOM menyediakan Unit Layanan Informasi dan Pengaduan (ULPK) yang bisa konsumen gunakan untuk melakukan pengaduan mengenai kerugian yang dialami setelah mengkonsumsi suatu obat.

Setelah adanya pengaduan yang masuk, tim Inspeksi BPOM akan langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan memeriksa terlebih dahulu industri obat tersebut, memeriksa sarana dan Daftar Informasi Produk (DIP).

 

AA

Dipromosikan