Berikan Kesaksian Palsu di Persidangan, Pahami Ganjaran Pidananya

Berikan Kesaksian Palsu di Persidangan, Pahami Ganjaran Pidananya
Image Source by republika.co.id

Berikan Kesaksian Palsu di Persidangan, Pahami Ganjaran Pidananya

“KUHP memberikan ketentuan ancaman bagi orang yang memberikan keterangan kesaksian secara tidak benar. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.”

Senin, 31 Oktober 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melaksanakan sidang pemeriksaan saksi pada kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E. Kali ini, agenda pemeriksaan dilakukan terhadap saksi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, yakni Susi.

Baca Juga: Soal Pencabutan Kuasa Mantan Pengacara Bharada E Yang Dinilai Melawan Hukum, Ini Penjelasannya

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Susi dimintakan kesaksiannya oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum terkait peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah. Akan tetapi, Majelis Hakim dalam hal ini menilai bahwa keterangan yang dilontarkan oleh Susi tidaklah konsisten dan masuk akal.

Hal ini juga dinilai Majelis Hakim disebabkan oleh adanya ketidakseragamannya antara keterangan pemeriksaan dirinya sebagaimana tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian dengan pernyataannya di ruang persidangan tersebut.

Menanggapi hal ini, penasihat hukum Bharada E pun meminta kepada Majelis Hakim agar Susi diproses hukum karena memberikan keterangan atau kesaksian yang tidak sebenarnya, atau dengan kata lain palsu.

Sebagaimana diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan ketentuan ancaman bagi orang yang memberikan keterangan kesaksian secara tidak benar. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 (tujuh) tahun penjara.

Unsur-unsur seseorang dapat dikenakan pidana sumpah palsu atau keterangan palsu yakni sebagai berikut:

  1. Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan;
  2. Melakukan perbuatan memberikan suatu keterangan palsu;
  3. Perbuatan dilakukan dengan sengaja;
  4. Keterangan dilakukan diatas sumpah berdasarkan undang-undang atau janji atau penguatannya yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah;
  5. Dilakukan secara lisan maupun tulisan, baik secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditujukan untuk hal tersebut;

Lebih lanjut, mekanisme pengenaan sanksi ini diatur dalam Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana diatur apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

Kemudian, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

Adapun berkaitan dengan hal ini, Majelis Hakim dalam perkara ini diketahui mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan permintaan dari penasihat hukum Bharada E terkait dengan pemrosesan hukum Susi tersebut. “Nanti kami pertimbangkan,” ujar Majelis Hakim PN Jaksel, Senin, (31/10/2022).

 

AA

Dipromosikan