OJK Terbitkan Peraturan Terkait Unit-Linked, Apa Itu?
“Untuk meningkatkan aspek pelindungan konsumen, OJK terbitkan Surat Edaran OJK tentang unit-linked agar calon pemegang polis paham tentang asuransi yang akan dibeli.”
Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI). Dengan adanya surat edaran ini maka nantinya pelaku industri yang tidak patuh akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang ada.
Hal ini pun dikonfirmasi oleh Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan non-Bank (OKNB) OJK bahwa SEOJK PAYDI diterbitkan dengan tujuan untuk mencegah adanya miss informasi kepada konsumen dan juga menghindari para pelaku usaha asuransi melakukan tindakan diluar aturan yang ada.
“Apa yang kami lihat pada penjualan unit-linked, bahwa konsumen maupun calon pemegang polis tidak paham risiko pembelian produk,” ucap Ogi Prastomiyono melalui pernyataannya di Metro TV dilansir dari laman Bisnis.com (24/10/2022).
Dengan adanya ketidaktahuan dari para calon pemegang polis maka hal tersebut berpotensi memunculkan resiko-resiko dalam pembelian produk asuransi. Hal ini lah yang ingin dicegah oleh OJK.
Unit-linked sendiri merupakan kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi. Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus.
Dalam SEOJK PAYDI, diatur tiga aspek utama terkait dengan unit-linked, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unit link.
Pertama, SEOJK PAYDI mengatur mengenai praktik pemasaran dengan harapan adanya transparansi informasi sehingga pemegang polis dapat dipastikan paham dengan asuransi yang ingin dibeli. Pemahaman calon pemegang polis ini termasuk di dalamnya manfaat asuransi, biaya asuransi, dan resiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
Kedua, yang dibahas dalam SEOJK PAYDI adalah adanya transparansi asuransi. Dalam hal ini, para agen asuransi diharuskan untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan lengkap terkait dengan spesifikasi unit-linked asuransi yang dipasarkan. Kemudian, para agen asuransi akan melakukan konfirmasi kepada para calon pemegang polis terkait dengan pemahaman calon pembeli terhadap polis yang akan dibeli.
Ketiga, SEOJK PAYDI mengatur mengenai perbaikan tata kelola aset unit-linked. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan asuransi terhadap pengelolaan aset unit-linked agar pengelolaan tersebut dapat dilakukan dengan lebih hati-hati. Hal ini bertujuan untuk mencegah permasalahan dan sengketa yang pernah terjadi akan kembali terulang.
FMJ








































