Seorang Seniman Menilai Karya Seni Rupa yang Jadi Jaminan Utang Pengaturannya Masih Bermasalah, Mengapa?
“Diperlukan suatu aturan yang lebih jelas mengenai tata cara valuasi harga karya seni rupa sebagai jaminan fidusia atas kekayaan intelektual dalam skema pembiayaan berbasis KI.”
Dilansir dari laman Validnews.id (29/10/2022), mekanisme jaminan utang berwujud karya seni rupa masih terbilang belum jelas bagi banyak seniman. Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP 24/2022), dianggap belum bisa merespon dengan baik kondisi di dalam skena seni rupa tanah air.
Dalam PP tersebut, KI didefinisikan sebagai “kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra”, bunyi Pasal 1 Angka 6 PP 24/2022.
Dalam PP 24/2022, skema pembiayaan berbasis KI didefinisikan sebagai “skema Pembiayaan yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif”, bunyi Pasal 1 Angka 4 PP 24/2022.
Menurut Pasal 9 Ayat (2) Huruf a, salah satu bentuk jaminan kebendaan untuk menjaminkan KI dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: Lagu, buku, dan Konten YouTube dapat Dijadikan Jaminan Bank, Ternyata Banyak Tantangannya!
Dalam PP ini, pihak yang menentukan nilai dari suatu KI yang dijaminkan adalah Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 Huruf c.
Dilansir dari tempo.com (28/10/2022), seniman bernama FX Harsono menilai aturan yang memperbolehkan produk kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank dan nonbank sebagai hal yang tidak rasional. Beliau bahkan menyebutkan bahwa aturan itu absurd, apalagi jika diterapkan bagi produk seni rupa.
Harsono menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada mekanisme yang jelas bagi seorang seniman untuk menentukan nilai harga terhadap suatu karya seni. Dalam diskusi bertajuk “Seni Rupa Sebagai Jaminan Fidusia” yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022, Harsono juga mengatakan bahwa “Seniman cenderung tidak mengungkapkan harga dari hasil karyanya kepada publik” ujar Harsono sebagaimana dilansir dari tempo.com.
Lebih lanjut, beliau juga mengatakan bahwa seni rupa memiliki sifat yang unik jika dibandingkan dengan seni lainnya seperti musik, film, dan penerbitan yang memiliki ukuran yang terbilang lebih jelas. Oleh karenanya, akan lebih sulit jika pegiat seni rupa menyerahkan karyanya ke bank dan lembaga keuangan non bank sebagai jaminan. “Untuk seni rupa, saya tidak bisa membayangkan sebuah karya seni bisa ditentukan harganya oleh suatu lembaga,” ujar Harsono sebagaimana dilansir dari tempo.com.
Walaupun demikian, beliau mengatakan bahwa ada suatu lembaga yang bisa terbilang paling terbuka dalam menentukan nilai harga suatu seni rupa, yakni lembaga lelang. Meskipun harga tersebut juga tidak bisa dipakai untuk pegangan dalam menilai produk seni yang lain.
Dengan begitu, ia menilai akan sangat sulit bagi seniman penggiat seni rupa untuk menjadikan kekayaan intelektualnya sebagai jaminan fidusia. Sebab, tidak ada mekanisme yang pasti terkait penentuan nilai harga karya seni rupa dan faktor pertimbangannya.
Oleh karenanya, Harsono juga menyarankan semestinya ada sosialisasi dan diskusi terlebih dahulu dengan berbagai seniman di Indonesia agar mereka paham bahwa PP 24/2022 bisa diaplikasikan atau tidak.
RAR








































