Perhatikan Tips Berikut Ini Sebelum Menyusun Suatu Perjanjian Arbitrase

Friday I’m In Law Series Bagaimana Aturan Perjanjian Kerja Setelah PP 352021

Perhatikan Tips Berikut Ini Sebelum Menyusun Suatu Perjanjian Arbitrase

“Sebelum menyerahkan suatu penyelesaian melalui arbitrase, para pihak yang bersengketa perlu untuk membuat perjanjian arbitrase yang tunduk pada ketentuan dan syarat-syarat serta asas-asas yang telah diatur dalam KUH Perdata.”

Pada dasarnya, dinamika yang ada di dalam dunia bisnis terkadang membuat pihak yang berada didalamnya tidak dapat terhindar dari suatu sengketa. Sifatnya yang sangat merugikan membuat orang-orang yang bersengketa dalam praktiknya ingin segera menyelesaikannya.

Secara hukum, pihak yang bersengketa sejatinya dapat secara bebas menentukan cara yang akan digunakan untuk menyelesaikan masalahnya jika timbul sengketa di kemudian hari yang mana biasanya penyelesaian sengketa diatur secara tegas dalam kontrak. 

Para pihak juga sejatinya dapat memilih untuk menyelesaikan permasalahannya di luar pengadilan. Upaya penyelesaian di luar pengadilan yang dapat ditempuh oleh para pihak yang bersengketa dalam hal ini salah satunya adalah melalui jalur arbitrase.

Arbitrase adalah cara  penyelesaian  suatu sengketa  perdata  diluar  peradilan  umum yang  didasarkan  pada  perjanjian  arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Ketentuan hukum mengenai arbitrase ini di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999).

Dalam proses arbitrase, dilakukan suatu proses penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini bisa individu, arbitrase lembaga atau arbitrase sementara.

Nantinya, pihak ketiga tersebut, atau yang biasa lebih dikenal sebagai arbiter, akan bertindak sebagai pembuat keputusan yang harus dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa serta sifat dari keputusan tersebut adalah final dan mengikat kepada para pihak.

Terdapat beberapa kelebihan proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase dibandingkan melalui upaya lainnya. Kelebihan tersebut diantaranya adalah seperti:

  1. DIjaminnya  kerahasiaan  para  pihak.
  2. Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedur dan administratif.
  3. Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman, serta latar belakang yang cukup.
  4. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah.

Akan tetapi, sebelum para pihak yang bersengketa dapat menyerahkan suatu penyelesaian melalui arbitrase, para pihak perlu untuk membuat suatu perjanjian arbitrase yang tunduk pada ketentuan dan syarat-syarat serta asas-asas yang telah diatur dalam KUH Perdata.

Dalam hal ini, Partner BP Lawyers, Ali Imron, dalam webinar Friday I’m In Law yang bertemakan “Menguasai Aspek Legal dan Praktik Penyusunan Perjanjian Arbitrase” memberikan sejumlah tips dan trik dalam membuat perjanjian arbitrase yang baik dan benar.

Pertama, pastikan bahwa perjanjian tersebut telah memenuhi 4 (empat) syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Syarat-syarat tersebut adalah yakni: kecakapan para pihak, kesepakatan para pihak, adanya suatu hal, dan suatu sebab yang halal.

Kecakapan para pihak sendiri diatur dalam KUH Perdata dapat dikatakan ketika seseorang telah berumur 21 tahun. Kesepakatan dalam hal ini diartikan bahwa suatu perikatan tersebut tidak boleh mengandung unsur kekhilafan, paksaan, maupun penipuan. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat mengakibatkan suatu perjanjian dapat dibatalkan.

Adapun suatu sebab yang halal ini terjadi ketika suatu perjanjian memperjanjikan suatu objek yang dapat diperdagangkan dengan bebas, hal yang diperjanjikan tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan yang baik, dan tidak melanggar ketertiban umum. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat mengakibatkan suatu perjanjian batal demi hukum.

Kedua, pastikan bahwa perjanjian tersebut telah sesuai dengan bisnis yang dijalankan. Kesesuaian ini adalah termasuk namun tidak terbatas pada mengatur segala aspek lainnya termasuk hak dan kewajiban secara detail, termasuk menyangkut pilihan penyelesaian sengketa hukum dapat memitigasi risiko hukum.

Ketiga, pastikan bahwa perjanjian tersebut dibuat secara tertulis. Sebab, hal ini mengacu pada Pasal 1 ayat (1) UU No. 30/1999 yang menegaskan bahwa suatu perjanjian arbitrase haruslah untuk dibuat secara tertulis oleh para pihak.

Adapun tahapan-tahapan penyusunan kontrak menurut penjelasan Ali adalah: prapenyusunan Kontrak, untuk mengidentifikasi Para Pihak, penelitian awal aspek terkait, pembuatan Memorandum of Understanding (MOU), dan negosiasi; tahap penyusunan; dan pasca penyusunan kontrak, yakni pelaksanaan dan penafsiran suatu kontrak serta proses alternatif penyelesaian sengketa.

 

AA

Dipromosikan