OJK bakal Atur Pembagian Dividen Bank, Cegah Bank Terlalu Royal?
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan pembayaran dividen. Sebab, OJK mencermati rasio dividen (dividen payout) yang diberikan oleh industri perbankan kepada pemegang saham terlalu besar.”
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penerbitan peraturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola bank umum dalam waktu dekat.
Dilansir dari kumparan.com (9/8/2023), pengaturan mengenai dividen bank perlu dilakukan sesuai dengan fungsi pengawasan OJK agar alokasi laba juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan.
“Dalam konteks pengaturan, nantinya OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya.” ujar Dian.
Baca Juga: Kredit Macet UMKM di Bank BUMN bakal Dihapus, Aturan sedang Disiapkan
Dian menjelaskan bahwa OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dan mengkomunikasikannya kepada para pemegang saham.
Kebijakan Dividen Bank
OJK berharap pemegang saham tidak hanya fokus melihat besarnya dividen yang diberikan oleh bank, namun juga harus mampu mendukung upaya penguatan dan peningkatan skala usaha dalam menjaga keberlanjutan kegiatan usaha bank.
“Sehingga bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontributif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang,” papar Dian.
Dilansir dari bisnis.com (10/8/2023), besarnya tuntutan agar laba perusahaan yang dibagikan kepada investor membuat risau OJK sebagai pengawas industri. Pasalnya, semakin tinggi dividennya membuat perbankan juga harus menjaga tingkat net interest margin (NIM) dalam perhitungan yang sehat.
Di mana, laba yang diberikan tidak mengurangi tingkat kesehatan bank. Kondisi yang akhirnya membuat Presiden Joko Widodo di forum pertemuan tahunan OJK menyentil industri agar mau menurunkan NIM-nya, disebabkan karena tingkat bunga di Indonesia dinilai sebagai salah satu tertinggi.
Dian kemudian menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan pengaturan memperkuat penerapan tata kelola bank umum. Dalam hal ini, pada aturan tersebut salah satu aspeknya menata dividen bank.
Pengaturan Dividen Bank
Menurut Dian, pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan. OJK mencontohkan pada sejumlah negara, di mana batasan yang boleh dibagikan kepada investor ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank.
Kinerja ini mencakup permodalan (KPMM) hingga kualitas aset (NPL/NPF). Termasuk dapat memperhitungkan kondisi ekonomi makro sehingga upaya aspiratif untuk memperkuat ketahanan Bank seperti pada era Covid-19 lalu.
Kemudian, Dian mengatakan bahwa OJK nantinya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen Bank dan pelaksanaannya. Dengan pengaturan ini regulator akan memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank.
Hal ini termasuk meneliti indikasi pemberian laba perusahaan yang tidak prudent atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank.
“OJK akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya, yang bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank yang memadai dalam menjaga penyelesaian dari restrukturisasi akibat pandemi dan terlindunginya kepentingan pemegang saham,” tegas Dian.
Regulasi
Pembagian dividen perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang diubah sebagian dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Pembagian dividen juga diatur dalam anggaran dasar perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan UUPT.
Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UUPT, dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Adapun yang dimaksud dengan saldo laba positif ialah laba bersih perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian perseroan dari tahun buku sebelumnya.
AP








































