UU Kesehatan Disahkan, Nakes Akan Gugat ke MK? 

UU Kesehatan Disahkan, Nakes Akan Gugat ke MK? 
Image Source: kompas.id

UU Kesehatan Disahkan, Nakes Akan Gugat ke MK?

“Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR Ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.”

Mayoritas fraksi DPR menyetujui pengesahan RUU kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju di antaranya adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending. Sedangkan Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan UU ini. 

Melansir dari nasional.kompas.com (11/7/2023), pengesahan UU ini diwarnai dengan sejumlah kontroversi. Tidak hanya ditolak oleh dua fraksi di DPR, yakni Fraksi Demokrat dan PKS, pengesahan UU Kesehatan ini juga ditolak oleh organisasi profesi. 

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pihaknya menghargai perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi UU ini. 

Baca Juga: Potensi Kriminalisasi Petani Tembakau dalam RUU Kesehatan

“Saya tidak ingin mundur balik bahwa orang tidak boleh berbeda pendapat, kita sama-sama mesti sadari berbeda pendapat itu wajar, sampaikanlah dengan cara yang sehat dan intelek,” ujar Budi. 

Pro Kontra Pengesahan UU Kesehatan 

Melansir dari cnnindonesia.com (12/7/2023), Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah mengatakan bakal melakukan judicial review atau hak uji materi UU Kesehatan yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Harif menyampaikan bahwa langkah uji materi ini akan lebih realistis dibandingkan dengan melakukan aksi mogok nasional dalam upaya menolak UU Kesehatan tersebut.

“Nah ini belum (aksi mogok nasional), apalagi karena sudah disahkan, paling realistis kita lakukan judicial review dulu lebih awal,” ujar Harif. 

Di sisi lain, Harif mengatakan aksi mogok nasional itu tak bisa dilakukan hanya di internal PPNI lantaran harus dilakukan bersama keempat organisasi profesi kesehatan lainnya, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). 

“Sampai hari ini, kami tetap melakukan koordinasi dengan keempat profesi lainnya, memang kalau dari PPNI berdasarkan hasil kerja rapat nasional maka dapat dilakukan mogok nasional, dengan syarat kolektif,” ungkap Harif. 

Terkait dengan mogok kerja, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). 

Berdasarkan Pasal 139 UU Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia maka harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau keselamatan jiwa. 

Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu tujuh hari kerja sebelum aksi mogok dilaksanakan, pekerja atau serikat pekerja wajib memberitahukan rencana tersebut secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab. Hal ini diatur dalam Pasal 140 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Pasal Kontroversial UU Kesehatan

Melansir dari cnnindonesia.com (11/7/2023), terdapat beberapa poin yang menyebabkan penolakan terhadap UU Kesehatan, yaitu: 

Penghilangan Mandatory Spending

UU Kesehatan yang telah disahkan ini menghilangkan pasal terkait aturan mandatory spending alias wajib belanja. Sebelumnya, dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan (UU No.36/2009), diatur besar wajib belanja yaitu 5 persen dari APBD dan 10 persen dari APBD luar gaji. 

Pemerintah menilai penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, namun berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah. 

Liberalisasi melalui Nakes WNA

UU Kesehatan yang baru disahkan ini memberikan kesempatan besar bagi nakes WNA untuk dapat bekerja di fasilitas kesehatan Indonesia. Selain itu, UU Kesehatan tersebut juga menghapus aturan sebelumnya yang mewajibkan tenaga kesehatan WNA harus bisa berbahasa Indonesia. 

Padahal, dalam UU No.36/2009 menilai kemampuan bisa berbahasa Indonesia bertujuan untuk menyesuaikan pasien di Indonesia yang mayoritas berasal dari kelas menengah. 

Sehingga dengan WNA diperbolehkan menggunakan bahasa selain Indonesia, maka menunjukkan bahwa peruntukan mereka hanya untuk pasien kalangan menengah ke atas.

STR Berlaku Seumur Hidup 

Lewat UU Kesehatan, Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan dan tenaga medis yang saat ini perlu diperpanjang per lima tahun akan diubah menjadi berlaku seumur hidup. 

STR akan tetap dikeluarkan oleh Konsil. Namun, Konsil tersebut akan menjadi satu kesatuan integrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) ataupun Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). 

Penghapusan Rekomendasi OP dalam Penerbitan SIP

UU Kesehatan menghapus rekomendasi Organisasi Profesi (OP) dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP). Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU No.29/2004),  disebutkan terdapat tiga syarat penerbitan SIP. 

Berdasarkan Pasal 38 UU No.29/2004 tiga syarat wajib yakni STR aktif, tempat praktik, dan rekomendasi OP. Namun, saat ini berdasarkan UU Kesehatan syarat menerbitkan SIP hanya memiliki STR dan tempat praktik. 

Rawan Penyalahgunaan Data Genomik WNI

OP menyoroti kekhawatiran terkait aturan transfer data. Sebab, berdasarkan pasal 338 draf final RUU Kesehatan, terdapat aturan terkait teknologi biomedis.

Pemanfaatan teknologi biomedis itu termasuk mencakup teknologi genomik, transcriptomic, proteomik, dan metabolomik terkait organisme, jaringan, sel, biomolekul, dan teknologi biomedis lain.

Data tersebut kemudian harus disimpan dan dikelola material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk jangka panjang yang harus dilakukan oleh biobank dan/atau biorepository. 

AP

Dipromosikan