Putusan Arbitrase Dibatalkan, Bisakah Demikian?

Putusan Arbitrase Dibatalkan, Bisakah Demikian?

Putusan Arbitrase Dibatalkan, Bisakah Demikian?

“Putusan arbitrase merupakan putusan yang sifatnya final, berkekuatan hukum tetap  dan langsung mengikat para pihak, dengan demikian maka tidak bisa diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.” 

Meski Putusan Arbitrase bersifat final dan mengikat, namun Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) memberikan hak kepada para pihak bersengketa untuk mengajukan permohonan pembatalan Putusan. 

Upaya pembatalan putusan arbitrase dapat diajukan apabila dalam pengambilan keputusan terdapat hal-hal yang sifatnya melanggar hukum. Pembatalan ini sifatnya formil dan tidak menyentuh pada pokok perkara yang dibahas di dalam persidangan arbitrase.

Hal ini disampaikan oleh Mohamad Toha Hasan, Associate BP Lawyers Counselors at Law, dalam webinar yang diselenggarakan oleh Kliklegal.com pada Jumat (26/5/2023). 

Webinar ini merupakan bagian dari seri Friday I’m In Law dengan tema Prosedur dan Mekanisme Pembatalan Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri. Dalam kesempatan ini, Toha menjelaskan terkait alasan dan mekanisme pembatalan putusan arbitrase.

Sebelum membahas lebih jauh terkait dengan alasan dan mekanisme pembatalan, Toha terlebih dahulu menjelaskan terkait dengan penyelesaian sengketa bisnis. 

Penyelesaian Sengketa Bisnis 

Sengketa bisnis merupakan sengketa yang timbul dalam kegiatan bisnis atau perdagangan yang menyebabkan salah satu pihak dirugikan. Menurut Toha, penyelesaian sengketa bisnis dapat dilakukan melalui Ajudikasi dan Non-Ajudikasi. 

Ajudikasi atau proses peradilan 

Dalam pelaksanaannya ajudikasi dapat dibagi menjadi dua komponen yaitu Litigasi (proses Pengadilan) dan Arbitrase. Dalam proses Pengadilan apabila para pihak tidak puas dengan putusan, maka bisa mengajukan upaya-upaya hukum lain seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Namun, dalam Arbitrase keputusan bersifat final dan mengikat para pihak sehingga tidak bisa mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Untuk mendapatkan “kekuatan eksekutorial” maka putusan tersebut harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri.

Non-Ajudikasi atau proses konsensual

Disebut sebagai alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, konsultasi, dan berbagai macam alternatif penyelesaian lainnya. 

Pembatalan Putusan Arbitrase

Pembatalan Putusan Arbitrase ke Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 70-72 UU Arbitrase. Terhadap putusan para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; 
  2. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
  3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Toha menjelaskan bahwa pembatalan putusan dapat diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan kepada Panitera Pengadilan Negeri. 

Toha memaparkan bahwa apabila ada pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan atas pembatalan putusan tersebut, atau putusan dibatalkan oleh pengadilan, maka ada upaya hukum banding atas pembatalan putusan tersebut ke Mahkamah Agung. 

Proses penyelesaian pembatalan putusan arbitrase yaitu:

  1. Di Pengadilan Negeri: 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diajukan. 
  2. Di Mahkamah Agung: 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan banding diterima oleh Mahkamah Agung.

Sistem penyelesaiannya yaitu dengan peradilan cepat, dimana dalam penanganan perkara dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat. Maka dalam kurun waktu tersebut harus dapat diputuskan apakah putusan tersebut dibatalkan atau tidak dibatalkan. 

Pembuktian Pembatalan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XII/2014, pembatalan putusan harus mengandung unsur seperti yang telah tertera di dalam Pasal 70 UU Arbitrase tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu di Pengadilan. Pembuktian dilakukan di Pengadilan Negeri pada saat sidang pembatalan putusan. 

Hampir dipastikan bahwa tidak akan pernah ada perkara permohonan pembatalan Arbitrase yang memenuhi ketentuan harus dibuktikan dengan adanya putusan Pidana. Faktanya, sistem peradilan Pidana di Indonesia mulai dari adanya laporan hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap prosesnya tetap lebih dari 30 hari. 

Upaya Hukum Permohonan Pembatalan

Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase

Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan akhir. 

Penjelasan: Yang dimaksud dengan “banding” adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70. 

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016

Sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase dan penjelasannya, terhadap putusan Pengadilan Negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan  tidak tersedia upaya hukum baik banding maupun peninjauan kembali. 

Dalam hal putusan Pengadilan Negeri membatalkan putusan, tersedia upaya banding ke Mahkamah Agung, terhadap putusan banding Mahkamah Agung memutus pertama dan terakhir sehingga tidak ada upaya peninjauan kembali. 

Terakhir, Toha menjelaskan bahwa kesimpulan dari Pasal 72 UU Arbitrase dan Sema 4 Tahun 2016 adalah apabila pihak pemohon kalah dalam pembatalan Putusan Arbitrase maka tidak ada upaya hukum. Namun, apabila pihak termohon kalah atau Putusan Arbitrase dibatalkan maka ada upaya banding. 

 

AP

Dipromosikan