Pemerintah memperketat transparansi kepemilikan korporasi melalui Permenkum Nomor 2 Tahun 2025. Aturan baru ini mewajibkan perusahaan menetapkan, memperbarui, dan melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) agar pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan dapat diketahui secara jelas.
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan korporasi di Indonesia, serta mencegah penyalahgunaan entitas korporasi untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme, pada tanggal 2 Februari 2025 yang lalu, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025 yang merupakan regulasi yang mengatur tentang verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat korporasi (”PermenHuk No.2/2025”).
PermenHuk No.2/2025 ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku peraturan sebelumnya yang ada yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Simak hal-hal yang penting yang diatur dalam PermenHuk No.2/2025 pada kolom dibawah ini!
Pokok-Pokok Pengaturan Pemilik Manfaat Korporasi Dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang undangan
Kewajiban Untuk Menetapkan dan Melaporkan Pemilik Manfaat Korporasi
Setiap Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi. Korporasi tersebut meliputi: perseroan terbatas, Yayasan, perkumpulan, koperasi; persekutuan komanditer, persekutuan firma dan persekutuan perdata.
Selain daripada itu, Korporasi wajib melakukan:
- pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali;
- penatausahaan dokumen Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan
- pengisian kuesioner terkait Pemilik Manfaat.
Pelaksanaan Prinsip Mengenal Pemilik Manfaat
Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan melalui tahapan:
- Melakukan identifikasi dan verifikasi;
- Menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan
- Menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Kementrian Hukum dan HAM.
Pelaksanaan Verifikasi
Pelaksanaan verifikasi dilakukan berdasarkan penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan risiko tindak pidana pendanaan terorisme. Verifikasi tersebut dilakukan oleh:
- Korporasi,
- Notaris,
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan
- instansi berwenang lainnya.
Kuisioner Pemilik Manfaat
Korporasi dan/atau Notaris melakukan pengisian kuesioner Pemilik Manfaat secara elektronik yang disusun berdasarkan kriteria Pemilik Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai prinsip mengenali Pemilik Manfaat.
Pengisian kuesioner Pemilik Manfaat oleh Korporasi dan/atau Notaris tersebut dilakukan pada saat: pendirian, pendaftaran, atau pengesahan Korporasi; perubahan anggaran dasar Korporasi; perubahan data Korporasi; dan/atau pelaporan, perubahan, atau pengkinian informasi Pemilik Manfaat.
Analisa dan Klarifikasi Data Pemilik Manfaat Korporasi
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengolahan dan analisis data terhadap informasi dan kuesioner Pemilik Manfaat yang disampaikan Korporasi secara elektronik berdasarkan penilaian risiko. Untuk memastikan kebenaran data informasi yang disampaikan oleh Korporasi dan/atau Notaris, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan pemeriksaan data.
Dalam hal ditemukan indikasi adanya perbedaan antara data pemilik manfaat yang disampaikan oleh Korporasi dan/atau Notaris dengan data hasil pemeriksaan sebagaimana, Direktur Jenderal dapat melakukan klarifikasi.
Klarifikasi dilakukan dengan cara memperoleh kebenaran informasi Pemilik Manfaat hasil pengolahan dan analisis data dengan keterangan dari Korporasi.
Klarifikasi dilakukan dengan cara klarifikasi langsung (dilakukan melalui media telekonferensi; video konferensi; atau sarana media elektronik lainnya) dan klarifikasi tidak langsung (pemeriksaan dokumen; dan/atau permintaan keterangan.).
Selain Pemilik Manfaat yang telah ditetapkan oleh Korporasi, Kementerian Hukum dan HAM dapat menetapkan Pemilik Manfaat lain yang dilakukan berdasarkan HASIL VERIFIKASI, HASIL ANALISIS dan PENGOLAHAN DATA.
Pengawasan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan terhadap penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri pada saat pendirian, pendaftaran, atau pengesahan; penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri; dan pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas korporasi. Dengan pengaturan yang komprehensif mengenai verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat, diharapkan praktik penyalahgunaan entitas korporasi untuk tujuan ilegal dapat diminimalisir.
Verifikasi oleh Korporasi dilakukan melalui penelitian kesesuaian antara informasi Pemilik Manfaat dengan dokumen pendukung dan dilakukan pada saat Korporasi akan menyampaikan pelaporan terkait a. pendirian Korporasi; b. c. perubahan Korporasi; dan pengkinian Korporasi.
Verifikasi oleh Notaris dilakukan pada saat Korporasi menggunakan jasa Notaris yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris.
Verifikasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dilakukan melalui pemeriksaan terhadap: informasi Pemilik Manfaat yang disampaikan oleh Korporasi dan/atau Notaris; dan b. kuesioner yang diisi oleh Korporasi.
Author: Kristian Ade Chandra – Partner at C&R Phase Counsellors at Law.













































