Update Regulasi E-Commerce Indonesia

Update Regulasi E-Commerce Indonesia
Sumber Gambar: Exabytes

Permendag 19/2026 tidak hanya mengganti aturan lama, tetapi juga mengubah cara platform digital beroperasi. Mulai dari transparansi biaya, pengaturan AI, kewajiban layanan pengaduan, hingga prioritas Produk Dalam Negeri, pelaku usaha PMSE kini menghadapi standar kepatuhan yang lebih luas dan terukur. 

Pemerintah baru saja menerbitkan Permendag No. 19/2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 8 Juni 2026. Permendag ini secara resmi mencabut Permendag 31/2023. Berikut hal-hal penting yang perlu dicermati:

  • Model Bisnis Baru Yang Kini Diatur Secara Eksplisit

Permendag 19/2026 menambahkan dua model bisnis baru:

  1. Ride Hailing
  2. Online Travel Agent (OTA)
  • Kewajiban Baru Bagi PPMSE

  1. Layanan pengaduan khusus untuk Pedagang: PPMSE wajib menyediakan kanal pengaduan aktif dengan SLA yang dipublikasikan.
  2. Transparansi & perjanjian biaya: Setiap biaya yang dikenakan kepada Pedagang wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis/kontrak elektronik yang bisa diunduh. Pedagang berhak mengajukan keberatan tertulis atas perubahan sepihak, dan PPMSE wajib merespons dalam 14 hari kerja.
  3. Fitur pendaftaran sementara “Dalam Proses Legalisasi”: PPMSE harus memfasilitasi Pedagang yang belum memiliki izin.

Baca juga: Merger dan Likuidasi BUMN: Menakar Kepastian Hukum bagi Kontrak, Kreditor, dan Karyawan

  • Ketentuan Persaingan Usaha Yang Lebih Ketat

Permendag 19/2026 memperinci larangan praktik manipulasi harga, mencakup:

  1. Penjualan di bawah harga pokok produksi wajar secara konsisten
  2. Subsidi harga tidak wajar yang mendistorsi pasar terhadap Produk Dalam Negeri
  3. Promosi diskon tanpa batas waktu yang menekan harga di bawah HPP

Kewajiban koordinasi dengan lembaga persaingan usaha dalam 3 hari kerja jika ada dugaan pelanggaran tetap dipertahankan.

  • Pengaturan Kecerdasan Artifisial (AI)

Pelaku usaha yang memanfaatkan AI dalam PMSE wajib:

  1. Memberikan label/informasi kepada konsumen bahwa konten dibuat dengan AI
  2. Memastikan informasi yang dihasilkan AI akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  3. Khusus PPMSE: menyediakan tata kelola internal AI dan mekanisme koreksi/pengaduan atas output AI
  • Pengutamaan Produk Dalam Negeri

  1. Produk Dalam Negeri WAJIB tampil di baris pertama halaman pertama hasil pencarian
  2. Jika tidak ada Produk DN di posisi tersebut, PPMSE wajib menampilkan seluruh Produk DN yang tersedia
  3. Wajib menyediakan landing page khusus promosi Produk DN
  • Yang Perlu Segera Diperhatikan Pelaku Usaha:

  1. Pedagang lama mendapat masa transisi 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan;
  2. PPMSE perlu segera mengevaluasi sistem pengaduan Pedagang, mekanisme transparansi biaya, dll;
  3. Ride Hailing & OTA kini secara eksplisit tunduk pada seluruh kewajiban PPMSE.
  4. Seluruh pelaku usaha yang menggunakan AI dalam layanan PMSE perlu mempersiapkan tata kelola dan mekanisme disclosure kepada konsumen.

Regulasi ini merupakan langkah signifikan dalam menciptakan ekosistem PMSE yang lebih transparan dan melindungi baik konsumen maupun pelaku usaha domestik. Namun demikian, beberapa ketentuan baru, khususnya soal transparansi biaya, label Pedagang, dan kewajiban AI, memerlukan persiapan sistem dan operasional yang menyeluruh. 

Tulisan ini pernah dimuat dalam website Andi Akhirah Khairunnisa, dengan judul “Update Regulasi E-Commerce Indonesia” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.

Dipromosikan