Jerat Hukum di Balik Kosmetik Tanpa Izin di E-Commerce

Jerat Hukum di Balik Kosmetik Tanpa Izin di E-Commerce
Sumber Gambar: BBC

BPOM menemukan 263 ribu tautan penjualan kosmetik ilegal di e-commerce yang langsung memicu pemblokiran massal. Temuan ini membuka mata bahwa bisnis digital bisa tumbuh cepat, tapi juga rentan tersandung izin edar dan risiko hukum yang tak terlihat. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sekitar 263 ribu tautan digital yang diduga digunakan untuk menjual produk kosmetik tanpa izin edar. Temuan ini bukan angka kecil, apalagi terjadi di ruang digital yang setiap hari menjadi tempat transaksi bagi jutaan konsumen. Di balik kemudahan belanja online, ada risiko besar ketika produk yang dijual tidak jelas legalitas, keamanan, dan asal-usulnya. 

BPOM menyebut pengawasan ini dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association. Tautan penjualan kosmetik ilegal yang ditemukan telah disampaikan kepada platform e-commerce dan Komdigi untuk dilakukan pemblokiran. Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan produk kecantikan tidak lagi hanya berlangsung di toko fisik, tetapi juga semakin serius masuk ke ruang digital.

Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, maraknya peredaran kosmetik ilegal turut dipicu oleh disrupsi digital. Produk yang tidak memiliki izin edar dapat dipasarkan secara bebas, cepat, dan menjangkau konsumen luas hanya melalui etalase online. Berdasarkan hasil patroli siber BPOM, lebih dari 70% kosmetik ilegal ditemukan beredar secara daring, sedangkan sisanya masih dijual secara luring.

Baca juga: Update Regulasi E-Commerce Indonesia

Seller Mengejar Viral, Legalitas Bisa Tertinggal

Masalah utama dari fenomena ini adalah banyak pelaku usaha kosmetik yang terlalu fokus mengejar tren pasar. Produk yang viral di media sosial sering langsung dijual ulang, dipromosikan, atau masuk ke marketplace tanpa pengecekan legalitas yang memadai. Padahal, dalam bisnis kosmetik, izin edar bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari perlindungan konsumen dan mitigasi risiko usaha.

Bagi seller, reseller, distributor, maupun brand owner, menjual kosmetik tanpa izin edar dapat berdampak serius. Akun toko bisa diblokir, produk dapat ditarik dari peredaran, reputasi brand rusak, hingga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti memperdagangkan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Risiko ini menjadi lebih sensitif karena kosmetik bersentuhan langsung dengan tubuh konsumen, sehingga isu keamanan produk tidak bisa dianggap remeh.

Hingga kini, BPOM disebut telah memasukkan sekitar 2.000 item kosmetik ke dalam daftar hitam karena dinilai berbahaya atau tidak memenuhi ketentuan. Kondisi ini menjadi peringatan bahwa pelaku usaha tidak cukup hanya mengandalkan klaim supplier, testimoni pembeli, atau popularitas produk di media sosial. Setiap produk tetap perlu diperiksa dari sisi izin edar, komposisi, label, klaim manfaat, serta jalur distribusi.

Dari sisi hukum bisnis, marketplace juga berada dalam posisi yang semakin diperhatikan. Platform memang bukan selaku produsen barang, tetapi ruang digital yang mereka sediakan dapat menjadi jalur peredaran produk ilegal apabila tidak diawasi dengan baik. Karena itu, kolaborasi antara BPOM, Komdigi, asosiasi e-commerce, dan pelaku platform menjadi penting agar perlindungan konsumen tidak berhenti pada pemblokiran tautan semata.

Legalitas Produk Menjadi Tameng Reputasi Seller dan Marketplace 

Asharyanto sebagai partner dari kantor hukum BP Lawyers menyebutkan kalau temuan BPOM atas 263 ribu tautan kosmetik tanpa izin edar ini menyingkap pola pikir keliru yang umum di kalangan seller digital. Seperti kejar viral dulu, urus legalitas belakangan.

Ia menambahkan kalau akarnya bukan selalu niat jahat, melainkan disrupsi digital yang membuat segalanya terlalu cepat dan dinamis. Sebelum marketplace hadir, produk kosmetik melewati banyak “pintu” sebelum sampai ke konsumen. Namun, kini lebih cepat dan sederhana, cukup satu etalase online, penjual dapat langsung menjangkau jutaan orang, menghapus jeda yang biasanya menjadi ruang untuk cek legalitas.

“Yang sering luput dipahami, Izin edar BPOM jangan dipandang sebagai biaya administrasi, melainkan “dispensasi dari larangan”.  Karena hakikatnya izin, produk kosmetik hanya dapat diperdagangkan setelah izin tersebut diterima atau diperoleh,” tutur Asharyanto.

Founder dari Smart Legal tersebut juga menyoroti aspek lain yang bersinggungan, yakni perlindungan terhadap konsumen dan marketplace itu sendiri. Setiap produk ilegal yang beredar sebenarnya merusak kepercayaan terhadap seluruh ekosistem produk kosmetik. Jadi, kepatuhan legalitas bukan cuma soal menghindari sanksi, tetapi juga menjadi alat untuk menjaga ekosistem hidup, kompetisi yang sehat, serta perlindungan konsumen sebagai pengguna akhir.

Klaim supplier/seller dan testimoni pembeli bukan merupakan perisai hukum, maka reputasi brand sesungguhnya hadir pada produk yang memiliki izin dan aman. Pengusaha dapat segera melakukan pengecekan legalitas sebagai due diligence sebelum produk disebarluaskan.

Pada bisnis kosmetik digital, cepat merupakan suatu keunggulan, tetapi patuh itu yang membuat Anda tetap berdiri saat yang lain berguguran.

Bisnis Kosmetik Digital Harus Cepat, Tapi Tetap Patuh

Fenomena kosmetik ilegal di e-commerce menunjukkan bahwa kecepatan digital tidak boleh mengalahkan prinsip kepatuhan. Produk yang cepat viral memang bisa mendatangkan omzet besar, tetapi risiko hukum dapat muncul jika legalitas tidak disiapkan sejak awal. Dalam industri kosmetik, kepercayaan konsumen dibangun bukan hanya dari promosi yang menarik, melainkan juga dari kepastian bahwa produk aman dan sah untuk beredar.

Bagi pelaku usaha, langkah paling aman adalah melakukan pemeriksaan legalitas sebelum produk masuk marketplace. Pastikan produk memiliki izin edar BPOM, label sesuai ketentuan, klaim tidak menyesatkan, serta rantai distribusinya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, bisnis tetap bisa tumbuh di ruang digital tanpa harus dibayangi pemblokiran, penarikan produk, atau risiko hukum di kemudian hari.

(RED)

Dipromosikan