Kasus hukum yang menimpa direksi tidak otomatis menjadi tanggung jawab perusahaan. Namun, ketika persoalan menyentuh jajaran pengurus, perusahaan perlu melihat lebih jauh: apakah ada celah dalam tata kelola, pengawasan, atau internal control yang memungkinkan risiko tersebut terjadi?
Kabar mengenai dua anggota Direksi PT Bank Bumi Arta Tbk yang tersangkut perkara hukum kembali memunculkan diskusi mengenai hubungan antara persoalan pribadi pengurus perusahaan dengan keberlangsungan bisnis perseroan. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan, proses hukum tersebut masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi perusahaan publik, persoalan hukum yang melibatkan jajaran direksi bukan hanya menjadi isu personal. Posisi direksi sebagai organ yang menjalankan pengurusan perusahaan membuat setiap peristiwa yang berkaitan dengan mereka dapat berdampak pada aspek tata kelola, reputasi, hingga kepercayaan pemegang saham.
Namun, muncul pertanyaan penting, yakni apakah ketika seorang direksi tersandung perkara hukum, perusahaan otomatis ikut bertanggung jawab?
Baca juga: Beneficial Owner Kini Diawasi Pemerintah, Apa Dampaknya bagi Bisnis?
Ketika Risiko Direksi Menjadi Risiko Korporasi
Dalam hukum perseroan, direksi memiliki dua posisi yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, mereka adalah individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri. Di sisi lain, direksi merupakan organ perseroan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan menjalankan kegiatan usaha perusahaan.
Karena itu, perkara hukum yang menjerat seorang direksi tidak otomatis membuat perseroan ikut bersalah. Apabila tindakan tersebut dilakukan di luar kewenangan perusahaan dan tidak berkaitan dengan kepentingan perseroan, maka tanggung jawab pada dasarnya melekat kepada individu yang melakukan perbuatan tersebut.
Namun, situasinya dapat berbeda apabila tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai pengurus perusahaan, menggunakan kewenangan jabatan, atau berkaitan dengan kepentingan korporasi.
Perkembangan hukum pidana melalui KUHP baru juga memperkuat perhatian terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi, khususnya apabila suatu tindak pidana dilakukan dalam lingkup aktivitas atau untuk memberikan manfaat bagi perusahaan.
Meski demikian, keterlibatan korporasi tetap tidak dapat diasumsikan secara otomatis. Tetap diperlukan penilaian mengenai hubungan antara tindakan pengurus dengan kebijakan, manfaat, serta aktivitas perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa tata kelola perusahaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari perlindungan hukum untuk mengantisipasi risiko yang muncul dari tindakan pengurus.
Bukan Soal Personal
Menurut Bimo Prasetio, pengacara dari BP Lawyers, pelajaran terbesar bagi perusahaan justru kasus hukum yang menimpa direksi jangan diperlakukan hanya sebagai masalah personal direksi.
“Perkara hukum yang melibatkan direksi tidak otomatis menjadikan perusahaan bersalah. Namun ketika persoalan menyentuh beberapa orang di level pengurus, perusahaan harus memastikan apakah terdapat persoalan pada tata kelola, pengawasan, atau internal control yang memungkinkan risiko tersebut terjadi. Bagi bank, persoalan hukum bukan hanya soal siapa yang akhirnya dinyatakan bersalah, tetapi juga bagaimana menjaga kepercayaan publik selama proses hukum berlangsung,” ujar Bimo.
Di sinilah Bimo menekankan pentingnya memisahkan personal liability dan corporate liability. Perbuatan seorang direktur tidak serta-merta menjadi perbuatan perseroan.
Sehingga harus diperiksa apakah tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitas pribadi atau jabatan, apakah berada dalam lingkup kewenangannya, apakah perusahaan memperoleh manfaat, serta bagaimana kebijakan, pengawasan, dan sistem pengendalian internal perusahaan ketika peristiwa tersebut terjadi.
Namun saat ini, tanpa mengetahui substansi perkara secara lengkap, terlalu dini menyimpulkan adanya pertanggungjawaban korporasi.
Jangan Bergantung pada Satu Orang
Kasus yang melibatkan pengurus perusahaan memberikan pelajaran bahwa keberlangsungan bisnis tidak boleh bergantung hanya pada figur tertentu. Semakin besar perusahaan, semakin penting membangun sistem yang memastikan operasional tetap berjalan meskipun terjadi persoalan pada individu yang memegang posisi strategis.
Perusahaan perlu memastikan adanya mekanisme pengambilan keputusan yang jelas, pengawasan dari organ perusahaan lainnya, serta prosedur penanganan ketika anggota direksi menghadapi persoalan hukum. Langkah tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan kepada pengurus, melainkan bagian dari manajemen risiko perusahaan.
Pada akhirnya, kasus hukum yang melibatkan direksi bukan hanya berbicara mengenai siapa yang salah atau benar. Lebih dari itu, peristiwa tersebut mengingatkan bahwa tata kelola perusahaan yang baik adalah benteng pertama untuk menjaga bisnis tetap berjalan, melindungi kepentingan pemegang saham, dan mempertahankan kepercayaan publik.
(RED)








































