Terlihat Mirip, Ini Tips dalam Membedakan Peristiwa PMH dengan Wanprestasi
“Toha menjelaskan bahwa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi adalah dua peristiwa hukum yang memiliki perbedaan keadaan dan penanganan.”
Dalam kegiatan bisnis, suatu permasalahan niscaya pada akhirnya akan menjadi hal yang tidak terelakkan. Terlebih, jika berbicara secara hukum, kegiatan bisnis sejatinya rentan untuk menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan perselisihan. Sebab, pada hakikatnya sendiri, setiap orang pasti ingin mempertahankan kepentingan yang dimilikinya. Sedangkan, suatu bisnis itu akan selalu berkaitan mengenai hubungan antara dua entitas atau lebih dan dengan persinggungan antara dua kepentingan atau lebih.
Lebih lanjut, suatu permasalahan hukum dalam bisnis itu sejatinya dapat saja dilalui tanpa mengganggu jalannya kegiatan usaha. Kendati demikian, hal ini sejatinya tidak dapat untuk dilakukan apabila pihak tersebut tidak mampu untuk mengidentifikasi peristiwa hukum yang dihadapinya terlebih dahulu.
Mohammad Toha Hasan, Associate BP Lawyers dalam Webinar Friday I’m In Law Series (FIIL) dengan tema “101 Gugatan Perdata, PMH vs Wanprestasi” yang diadakan oleh KlikLegal pada Jumat (05/08/2022) menjelaskan mengenai peristiwa perselisihan yang kerap terjadi dalam konteks kegiatan usaha yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi.
Dalam webinar tersebut, Toha menjelaskan bahwa PMH dan Wanprestasi adalah dua peristiwa hukum yang memiliki perbedaan keadaan dan penanganan. Pertama-tama, keadaan Wanprestasi adalah peristiwa hukum yang timbul dari tidak dilaksanakannya suatu perjanjian. Sedangkan, PMH itu terjadi suatu perbuatan yang dilakukan suatu pihak yang mana perbuatan tersebut ketika melanggar peraturan atau hukum yang berlaku.
“Wanprestasi itu timbul dari perjanjian yang tidak dilaksanakan. Kalau Perbuatan Melawan Hukum itu timbul akibat perbuatan yang melanggar peraturan atau melawan hukum,” jelas Toha dalam webinar tersebut.
Toha juga menjelaskan bahwa PMH ini sejatinya dapat dipahami tidak sebatas perbuatan yang melawan hukum saja, melainkan juga dapat diartikan secara luas melalui beberapa pengartian. “Tidak hanya melanggar hukum saja, tetapi melanggar hak orang lain kemudian menghalangi orang lain untuk melakukan kewajiban hukum nya itu juga termasuk PMH,” ujarnya.
Kemudian, secara unsur-unsurnya, Toha menjelaskan bahwa Wanprestasi itu dalam perbuatannya memiliki perjanjian, ada pihak yang melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian dan sudah dinyatakan lalai melalui surat teguran. Di sisi lain, PMH itu memiliki unsur dimana terdapat suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum atau peraturan atau dari kelalaian yang menimbulkan kerugian adanya kerugian bagi korban dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Toha juga mengatakan bahwa unsur-unsur tersebut dalam suatu keadaan harus terpenuhi semuanya. Apabila suatu keadaan tidak memenuhi salah satu dari unsur-unsur tersebut, maka keadaan tersebut belum dapat dikatakan sebagai PMH ataupun Wanprestasi. “Ini sifatnya kumulatif, jadi tidak terpisah-pisah,” lanjutnya.
Adapun dengan mengidentifikasi suatu keadaan perselisihan hukum tersebut, maka selanjutnya kita jadi dapat memahami bentuk tindakan apa yang dapat dilakukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal ini dikarenakan bahwa sejatinya jika dilihat berdasarkan keadaan hukumnya, terdapat perbedaan penanganan pendahuluan yang harus dilakukan oleh suatu pihak tersebut.
Toha mencontohkannya dengan bahwa untuk melayangkan gugatan Wanprestasi, pihak tersebut haruslah terlebih dahulu mengirimkan pernyataan lalai (somasi) kepada pihak lainnya. Hal ini dikarenakan apabila pihak yang melayangkan gugatan Wanprestasi terhadap suatu pihak lainnya tetapi pihak tersebut diketahui belum mengirimkan somasi, maka atas gugatannya tersebut dapat dikatakan prematoir atau diajukan terlalu cepat.
Lain halnya dengan PMH, untuk melayangkan gugatan PMH, pihak tersebut tidaklah memerlukan untuk memberikan peringatan atau somasi kepada pihak lawan. Dengan sudah terpenuhinya keempat unsur dalam PMH, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka pihak tersebut sudah dapat melayangkan gugatan PMH kepada pihak lainnya tanpa mengirimkan somasi terlebih dahulu.
AA








































