Smart Contract sebagai Tindakan Preventif dalam Upaya Pelindungan Data Pribadi pada Platform NFT di Indonesia

Smart Contract sebagai Tindakan Preventif dalam Upaya Pelindungan Data Pribadi pada Platform NFT di Indonesia

Smart Contract sebagai Tindakan Preventif dalam Upaya Pelindungan Data Pribadi pada Platform NFT di Indonesia

Aspek pelindungan data pribadi tentu tidak dapat dipisahkan dari diskursus kemajuan teknologi salah satunya yaitu terkait non-fungible token (NFT). NFT merupakan token unik yang terdiri dari susunan kode elektronis.  Dengan demikian, NFT tapat diklasifikasikan sebagai informasi elektronik. Hal ini menjadikan NFT sebagai objek dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU 11/2008) beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016), dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). 

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai badan yang menampung informasi elektronik memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa sistemnya tidak memuat NFT yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PSE juga berkewajiban menghapus NFT yang memuat data pribadi seseorang, apabila terdapat permintaan dari orang yang bersangkutan.

Pelindungan Data Pribadi Pengguna melalui Regulasi Perizinan Usaha Platform NFT di Indonesia

Pelindungan data pengguna dalam platform NFT juga berkaitan erat dengan sistem perizinan berusaha dalam pendirian platform NFT tersebut. Pelaku usaha platform NFT harus menjamin dan menyediakan fitur pelindungan data pribadi bagi para penggunanya. Hal ini sejalan dengan UU 19/2016 dan peraturan pelaksananya yang mewajibkan semua PSE untuk memastikan bahwa platform tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses platform untuk beroperasi di Indonesia. Peraturan tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan atau pelaku usaha yang menyelenggarakan sistem elektronik dalam negeri, tetapi juga berlaku bagi perusahaan atau pelaku usaha asing. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, perusahaan asing yang melakukan kegiatan bisnisnya yang secara aktif berhubungan dengan konsumen Indonesia dan telah memenuhi kriteria seperti volume transaksi, nilai transaksi, dan/atau jumlah lalu lintas maka tunduk terhadap hukum Indonesia.

Dalam hal para pelaku usaha ingin membentuk dan mengoperasikan platform NFT di Indonesia, maka harus memenuhi kriteria dan persyaratan berusaha sebagaimana yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sejauh ini memang belum terdapat regulasi hukum yang spesifik terkait perizinan usaha platform NFT di Indonesia. Namun, para pelaku usaha dapat mengacu pada perizinan usaha KBLI Nomor 63122 dengan klasifikasi Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial.

Terkhusus mengenai data pribadi, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, para pelaku usaha platform NFT harus memenuhi dan mematuhi beberapa hal, antara lain transfer data pribadi lintas batas negara, penyimpanan data elektronik di luar negeri, pemrosesan data pribadi secara umum dan persetujuan dari pemilik data pribadi, penghapusan data elektronik, enkripsi dan penyimpanan data, kebijakan privasi, dan persyaratan pendaftaran calon pengguna.

Tindakan Preventif terhadap Permasalahan pelindungan Data Pribadi melalui Smart Contract dalam Platform NFT

Implementasi Smart Contract pada Teknologi Blockchain 

Saat ini, kontrak atau perjanjian tidak hanya dibuat dalam bentuk tertulis atau konvensional, tetapi ada juga yang dibuat dalam bentuk elektronik. Kontrak elektronik merupakan kontrak yang dilakukan para pihak melalui sistem elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 UU 19/2016.  Selain itu, terdapat juga smart contract yang kemunculannya didukung dengan eksistensi teknologi blockchain yang berfungsi sebagai neraca digital yang memuat semua catatan transaksi digital yang dibuat dari rangkaian mekanisme kriptografi.

Smart contract adalah kontrak digital di mana ketentuan perjanjian antara pengguna ditetapkan dalam kontrak berkode. Teknologi ini merupakan salah satu fitur yang terdapat dalam teknologi blockchain. Smart contract juga dapat diprogram untuk berjalan sendiri ketika serangkaian kondisi yang telah ditentukan terpenuhi. Umumnya, smart contract dimiliki oleh jaringan blockchain yang terdesentralisasi dan terdistribusi. Smart contract dapat diprogram untuk memicu smart contract lainnya untuk membuat tindakan atau peristiwa baru saat dieksekusi. Tidak hanya itu, teknologi ini juga mampu menyimpan aset, baik berupa NFT maupun aset kripto di dalamnya. Aset dapat didistribusikan pada saat eksekusi kontrak, di mana terdapat serangkaian kondisi terpenuhi berdasarkan kode yang ditentukan dalam kontrak.

Dalam konteks NFT, smart contract berperan untuk menyimpan informasi NFT yang unik, seperti kepemilikan dan detail transaksi. Pembuat NFT dapat menambahkan detail seperti identitas, tautan aman ke file, dan lainnya di dalam smart contract. Misalnya dalam sebuah karya seni, seorang seniman dapat mengunggah karya seni mereka ke dalam NFT dan membuat smart contract di dalamnya yang mendefinisikan persyaratan penggunaan.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Marcelo Corrales, meskipun smart contract dilakukan secara elektronik, terdapat beberapa perbedaan smart contract dengan kontrak elektronik pada umumnya. Perbedaan tersebut adalah adanya klausul perjanjian yang berupa kode pemrograman, teknologi blockchain sebagai penyimpanan terdistribusinya, serta sifat smart contract yang mengeksekusi kontrak secara otomatis (self-executing).  Dalam lingkup internasional, United Nation melalui UNCITRAL mengeluarkan “Model Law on Electronic Transferable Records” yang menyamakan smart contract dengan electronic records yang juga meliputi electronic transferable records. 

Electronic records merupakan suatu catatan yang dibuat, dihasilkan, dikirim, dikomunikasikan, diterima atau disimpan secara elektronik. Selain itu, konsep smart contract melalui United Nation Convention on the Use of Electronic Communication in International Contracts (ECC) disamakan dengan automated messaged system atau agen elektronik yaitu suatu perangkat komputer yang berfungsi untuk melakukan suatu tindakan secara otomatis sesuai dengan kondisi yang telah ditentukan sebelumnya.

Dalam menerapkan smart contract dan kaitannya dengan data pribadi, para pihak dapat memanfaatkan fitur private key dengan menghubungkan identitas pengguna dan data mereka yang tersimpan pada sistem blockchain. Data pengguna yang tersimpan dalam fitur ini dapat dibagikan dengan pihak lain dan dapat menggunakannya untuk enkripsi data. Dengan demikian, data tetap tidak dapat diidentifikasi oleh mereka yang tidak memiliki kunci. Penyimpanan smart contract dalam teknologi blockchain dianggap penting karena mengutamakan keamanan, dimana begitu smart contract disimpan dalam blockchain, para pihak tidak dapat mencegah pelaksanaan kontrak yang dilakukan secara otomatis, dan tidak dapat mengubah isi kontrak yang dikodekan. Oleh karena itu, teknologi blockchain dipilih karena dirasa dapat menghindari praktik penipuan yang mungkin dilakukan oleh salah satu pihak.

Konsep Privacy by Design oleh GDPR Sebagai Instrumen Smart Contract 

Privacy by design berarti pelindungan data pribadi dalam pemrosesan data akan lebih efektif jika sudah terintegrasi dengan teknologi semenjak pemrosesan data tersebut dimulai. Selain itu, konsep tersebut juga membuat proses pelindungan data pribadi menjadi lebih efektif lataran telah terintegrasi dengan sistem yang akan berjalan secara otomatis untuk melindungi data tersebut. Implementasi dari mekanisme konsep tersebut dapat terlihat dari General Data Protection Regulation (GDPR) yang mewajibkan PSE untuk melakukan tindakan teknis yang tepat dalam rangka mengimplementasikan prinsip pelindungan data pribadi secara efektif dan efisien serta melakukan upaya preventif demi memenuhi persyaratan yang sudah tercantum dalam undang-undang data pribadi dan melindungi hak bagi pemilik data. Bahkan, disebutkan juga bahwa privacy by design pada akhirnya berfungsi untuk memastikan data pribadi pengguna tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak diketahui dan tanpa izin dari pemilik data tersebut.

Pada konteks smart contract, prinsip privacy by design dapat menjadi salah satu instrumen yang berperan penting dalam upaya pelindungan data pribadi pengguna NFT. Hal ini tentu disebabkan oleh kewajiban yang dilimpahkan prinsip privacy by design kepada PSE dan dalam hal ini adalah platform NFT untuk menyediakan fitur pelindungan data pribadi mulai dari awal pembuatan platform NFT sampai platform NFT tersebut beroperasi. Terlepas dari sulitnya memberikan kewajiban kepada platform NFT melalui prinsip privacy by design, prinsip yang berasal dari GDPR ini dapat dipertimbangkan sebagai salah satu instrumen yang dapat diterapkan dalam smart contract antara pengguna NFT dan platform NFT.

Keabsahan Smart Contracts sebagai Alat Bukti dalam Hukum Indonesia 

Pada dasarnya, smart contract baik dalam bentuk digital maupun berupa hasil cetakan dari bentuk elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum pembuktian seperti perjanjian pada umumnya. Adapun kekuatan pembuktian atas akta autentik oleh dan/atau di hadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna.  Agar smart contract menjadi alat bukti yang autentik, perlu dilakukan verifikasi terhadap dokumen elektronik yang diajukan oleh para pihak dalam smart contract kepada notaris. 

Hasil verifikasi ini nantinya tertuang dalam sertifikat elektronik sebagai verifikasi atas validitas identitas pemilik sertifikat elektronik (para pihak), keutuhan, serta keautentikan informasi elektronik. Kendati demikian, substansi dalam smart contract tidak dapat dilakukan adendum dan/atau amandemen karena sistem blockchain tidak dapat dimodifikasi setelah diterima oleh para pihak. Apabila terjadi perubahan dalam smart contract, para pihak hanya dapat membuat perjanjian baru. Sementara, untuk smart contract yang telah tertuang dalam akta autentik masih dapat dilakukan renvoi dan/atau revisi atas kesalahan non-substansial yang tertuang dalam minuta akta.

 

FL

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Aprilia Icha Radevi, Kevin Raihan, dan Virginia Divina selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

Dipromosikan