Denda buat Eksportir Nakal DHE SDA Tembus Rp56 Miliar, Baru Lunas RP22 Miliar 

Denda buat Eksportir Nakal DHE SDA Tembus Rp56 Miliar, Baru Lunas RP22 Miliar 
Image Source: kompas.money.com

Denda buat Eksportir Nakal DHE SDA Tembus Rp56 Miliar, Baru Lunas RP22 Miliar

“Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total denda yang dikenakan kepada eksportir yang tidak mematuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) telah mencapai Rp56 miliar.” 

Denda tersebut dikenakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP No.36/2023). 

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan PP No.36/2023 sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP No.1/2019). 

Melansir dari viva.co.id (15/8/2023), Kepala Sub Direktorat Ekspor Bea Cukai, Pantjoro Agoeng menyampaikan bahwa dari tahun 2019, sudah ada denda yang dikenakan kepada eksportir kurang lebih Rp56 miliar, yang sudah diselesaikan Rp22 miliar. 

“Dari tahun 2019, menurut data kami memang ada denda yang dikenakan kepada eksportir kurang lebih Rp56 miliar, yang sudah diselesaikan Rp22 miliar, sisanya lebih dari Rp32 miliar masih dalam proses penagihan,” ujar Pantjoro. 

Kemudian, Pantjoro menyampaikan bahwa untuk denda yang masih diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam rangka penagihan mencapai Rp32 miliar. 

Sanksi Eksportir DHE SDA 

Perlu diketahui, PP No.1/2019 diberlakukan pemerintah untuk mewajibkan eksportir membawa pulang DHE untuk kemudian dimasukkan ke dalam sistem keuangan di Indonesia. 

Dilansir dari cnbcindonesia.com (14/8/2023), Kemenkeu memberikan sanksi berupa denda kepada eksportir yang terbukti tidak membawa pulang DHE SDA ke dalam negeri. Di mana, pengawasan terhadap DHE ini dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan penindakannya dilakukan oleh DJBC. 

Baca Juga: Tok! BI Terbitkan Aturan Teknis Terkait DHE SDA, Ini yang Diatur

Per 1 Agustus 2023, pemerintah telah resmi mengganti aturan PP No.1/2019 dengan PP No.36/2023. Keduanya sama-sama mengatur mengenai ketentuan DHE SDA yang wajib untuk dibawa ke Indonesia. 

Namun, Pantjoro menyampaikan bahwa dalam aturan yang baru, sanksi denda dihilangkan, dan diganti menjadi sanksi administratif berupa pemblokiran layanan ekspor. 

Meskipun PP No.1/2019 sudah diganti, masih ada eksportir yang berutang membayar denda ke negara lantaran melanggar aturan DHE SDA. 

Pantjoro menjelaskan bahwa total denda Rp56 miliar tersebut diperoleh dari 653 dokumen yang diproses oleh DJBC. Jumlah dokumen yang masih diproses di KPKLN sebanyak 280 dokumen, sementara 337 dokumen lainnya sudah diselesaikan. 

Sanksi Pemblokiran 

Selain denda, ada pula 221 perusahaan yang dikenai sanksi pemblokiran berdasarkan apa yang diatur dalam PP No.1/2019. Dari sekian jumlah tersebut, sebanyak 131 perusahaan sudah dibuka blokirnya. Sedangkan 90 sisanya masih terkena blokir layanan ekspor.

“Namun, untuk yang pemblokiran itu sesuai data kami untuk PP No.1/2019 ada 221 perusahaan. Dari 221 perusahaan, yang telah dibuka ekspornya sebanyak 131 perusahaan yang masih diblokir 90 perusahaan,” papar Pantjoro, mengutip dari finance.detik.com (14/8/2023). 

Sektor yang paling banyak terkena denda maupun blokir adalah sektor pertambangan dan perkebunan. “Kami tidak bisa sampaikan perusahaan apa saja,” tandas Panjtoro. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyampaikan bahwa sanksi yang ada pada PP No.36/2023 hanya penangguhan layanan ekspor, dan tidak ada denda administrasi. 

“Sebenarnya ini kan urusannya bukan masalah denda mendenda, ini kan urusannya masalah compliance terhadap kewajiban eksportir yang kaitannya dengan kegiatan ekspor. Sehingga memang di mana-mana sanksinya terkait masalah layanan ekspornya,” tutup Susiwijono. 

AP

Dipromosikan