Ketua Komisi III Sarankan Pihak Yang Menolak RKUHP Untuk Ajukan Judicial Review ke MK, Ini Caranya!
“judicial review adalah suatu mekanisme pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma.”
Pada hari ini, Selasa (06/12/2022), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi suatu undang-undang. Setelah melalui perjalanan panjang hingga sekitar setengah abad lebih, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto tidak menampilkan fakta bahwa mungkin saja masih terdapat hal-hal yang tidak sempurna dalam produk hukum ini.
Terlebih, Bambang sadar bahwa hingga saat ini pun masih ada sebagian elemen masyarakat yang tidak setuju dengan sejumlah pasal pada RKUHP. Atas hal tersebut, ia mendorong agar pihak yang diketahui tidak sepakat dengan sejumlah pasal di RKUHP agar mengajukan gugatan atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna, karena ini adalah produk dari manusia. Tidak akan pernah sempurna. Nah kalau ada memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik,” ujar Bambang dikutip Republika, Selasa (06/12/2022).
Lantas, tahukah anda bagaimana cara mengajukan judicial review kepada MK? Sebelumnya, penting untuk diketahui terlebih dahulu mengenai apa itu judicial review dalam rezim hukum yang berlaku di Indonesia.
Dilansir dalam buku Jimly Asshiddiqie yang berjudul “Hukum Acara Pengujian Undang-Undang”, judicial review adalah suatu mekanisme pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma. Dalam hal ini, terdapat 2 (dua) jenis tujuan judicial review yakni yang ditujukan kepada MK dan ada juga yang diajukan terhadap Mahkamah Agung (MA).
Perbedaannya adalah terletak pada bahwa apabila suatu judicial review diajukan kepada MK, maka objeknya adalah pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sedangkan, apabila suatu judicial review diajukan kepada MA, maka objeknya adalah peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
Lebih lanjut, dalam konteks gugatan judicial review kepada MK, maka hal ini terbagi lagi menjadi 2 (dua) bentuk gugatan yakni uji materiil ataupun uji formiil. Dilansir Heylaw.edu, suatu uji materiil dilakukan ketika suatu pihak ingin membuktikan bahwa substansi pasal yang terdapat dalam suatu pasal melanggar UUD 1945. Sedangkan, uji materiil dilakukan ketika suatu pihak ingin menguji bahwa suatu proses pembentukan undang-undang tidak sesuai dengan UUD 1945 (cacat prosedural).
Dilansir Indonesiabaik.id, untuk mengajukan gugatan judicial review, maka Pemohon atau kuasanya dapat mengajukan permohonan online. Selanjutnya pemohon atau kuasanya mengunjungi laman Mahkamah Konstitusi https://mkri.id/. Kemudian, pemohon atau kuasanya melakukan registrasi secara online untuk mendapatkan nama identifikasi (username) dan kode akses (password) untuk mengakses https://simpel.mkri.id/.
Pemohon meng-upload softcopy permohonan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Permohonan Perkara (SIMPEL). Kemudian, Pemohon diharuskan mencetak tanda terima pengajuan permohonan online yang telah tersedia dalam SIMPEL.
Pranata Peradilan Registrasi Perkara apabila telah menerima akan menyampaikan konfirmasi kepada Pemohon atau kuasanya dalam waktu 1 hari setelah dokumen permohonan masuk dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi. Kemudian, atas konfirmasi tersebut, pemohon atau kuasanya menjawab dengan menyampaikan secara tertulis kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, dengan disertai penyerahan 12 rangkap dokumen asli (hard copy) permohonan.
Adapun setelah berkas permohonan judicial review masuk, maka dalam 14 (empat belas) hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.
Muatan permohonan judicial review
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24/2003), Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan juga wajib diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya dalam 12 rangkap.
Permohonan tersebut kemudian diharuskan memuat sekurang-kurangnya Identitas Pemohon, uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan, hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian formil atau hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian materiil.
Tidak hanya itu, berdasarkan Pasal 31 Jo. Pasal 36 UU No. 24/2003, pengajuan permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut yaitu alat bukti berupa surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk; dan, alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
AA








































