Arthur L. Wolff, Penyandang Disabilitas Perintis Bisnis Jasa Hukum
“Arthur yang merupakan penyandang disabilitas pertama di Business Law Binus ini, memiliki semangat yang sangat tinggi. Selain aktif pada komunitas disabilitas dirinya juga aktif dalam kegiatan kampus. Kini Ia tengah merintis usahanya sendiri.”
Arthur Laksmana Wolff atau biasa dipanggil Arthur merupakan alumni Fakultas Humaniora Jurusan Business Law Universitas Bina Nusantara (Binus), ia telah menyelesaikan perkuliahannya pada 2021 lalu.
Selama berkuliah, berbeda dengan mahasiswa hukum umumnya, sebagai penyandang disabilitas Arthur aktif mengikuti komunitas disabilitas, salah satunya Arthur tergabung dalam Gerakan Peduli Disabilitas dan Lepra Indonesia (GPDLI). Dirinya beberapa kali menjadi pembicara dan motivator untuk mewakili GPDLI.
Arthur pernah menjadi pembicara terkait dengan “Bagaimana Menghadapi Mahasiswa Disabilitas di Kampus” dan terkait dengan hak-hak bagi penyandang disabilitas. Arthur juga menjadi motivator kepada anak-anak penyandang disabilitas yang akan berkuliah.
Selain aktif dalam komunitas Disabilitas, Arthur juga aktif dalam kegiatan di kampusnya. Dirinya pernah mengikuti kegiatan moot court atau peradilan semu. Ia juga beberapa kali melakukan internship di law firm. Kegiatan Internship itu kemudian mengasah kemampuan Arthur khususnya yang berkaitan dengan legal opinion terkait merek dagang.
Namun, perjalanan Arthur tidak selalu mulus. Memasuki semester 4, dirinya sempat merasa ‘down’ dan kehilangan motivasi, lantaran mata kuliah yang semakin sulit. Namun, dirinya kembali termotivasi untuk mengejar cita-citanya menjadi pengacara setelah diberikan nasihat dan masukan oleh dosennya.
Saat ini, dirinya aktif bekerja dan merintis usaha jasa hukum, yakni Fixup yang bergerak dibidang penyediaan jasa-jasa hukum dengan harga yang relatif murah. Jasa yang ditawarkan seperti membantu pendaftaran hak merek, hak cipta, tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik, legal drafting dan review,
Disabilitas Tak Menghalangi Semangatnya
Kepada KlikLegal (31/5/2023), Arthur menceritakan ketertarikan untuk membuka Fixup diawali dengan kekhawatiran masih banyaknya orang yang membutuhkan layanan jasa hukum namun terhalang oleh biaya.
Baca Juga: Angga Dita, Lulusan Hukum Penggerak Bisnis Jasa Transportasi
Sehingga dirinya menginisiasi untuk membentuk Fixup. Jasa Hukum ini yang sudah beroperasi sejak 10 Mei 2022. Saat ini Fixup terdiri dari 7 (tujuh) orang rekan dengan Arthur sebagai salah satu founder-nya, sudah membantu banyak orang yang membutuhkan jasa hukum.
Tentunya jasa-jasa yang ditawarkan akan bertambah seiring berjalannya waktu. Jasa yang ditawarkan saat ini ialah:
- Pendaftaran Merek dan Hak Cipta;
- Drafting dan/atau Review Kontrak;
- Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE);
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- PT Perorangan; dan
- Pajak.
Arthur kemudian mengungkapkan yang membedakan Fixup dengan perusahaan jasa hukum lainnya, yaitu dengan memberikan konsultasi gratis kepada kliennya, serta efisiensi waktu.
“Yang membedakan yaitu konsultasinya, kami gratis. Kami juga melakukan semuanya secara digital, untuk mengefisiensi waktu dimana kita hanya satu sampai tiga kali online meeting saja (tergantung jasanya). Kami usahakan seefisien mungkin supaya semuanya bisa terkendali,” Ujar Arthur.
Dirinya juga mengatakan bahwa walaupun jasa-jasanya dipatok dengan harga yang relatif murah, namun Arthur akan tetap memberikan pelayanan dan kualitas yang terbaik untuk pengguna jasanya.
Tantangan Selama Merintis Fixup
Bagi Arthur mencari klien merupakan hal yang paling sulit dilakukan selama proses merintis Fixup ini, karena membangun trust atau kepercayaan itu susah. Arthur kemudian menceritakan bahwa dirinya hampir menyerah pada saat itu.
“Saya jujur sudah hampir menyerah pada saat itu. Tapi saya punya visi dan misi bagaimana untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik dengan kualitas yang bisa saya berikan. Kita tetap berusaha dan berdoa, biarkan Tuhan yang mengatur,” Ujar Arthur.
Sebagai seseorang yang juga ingin menjadi Pengusaha, Arthur kemudian mengungkapkan bahwa dirinya akan berjuang terus untuk membangun kepercayaan.
Titik balik akhirnya Arthur kembali mempertahankan Fixup, diawali oleh nasihat yang diberikan oleh seorang Pengacara kepada dirinya. Yang mengatakan bahwa menjadi orang hukum harus memiliki kemampuan dan dapat dipercaya.
“Kalau punya kemampuan saja tetapi tidak dapat dipercaya, maka anda akan dianggap pintar saja. Namun kalau anda dipercaya tanpa kemampuan, makan akan dianggap teman saja,” tegas Arthur.
Sehingga dirinya terus berusaha untuk menjalin hubungan dengan banyak orang, dan mengikuti berbagai komunitas. Hal ini supaya Arthur bisa terus membawa nama Fixup untuk semakin maju dan berkembang serta dikenal oleh banyak orang.
Arthur percaya bahwa Fixup bisa maju, dari yang tadinya layanan jasa hukum untuk UMKM saja, nantinya bisa maju ke perusahaan-perusahaan.
Harapan untuk Fixup
Arthur mengungkapkan bahwa dirinya berharap bahwa semakin banyak orang yang mengenal Fixup. Dirinya percaya bahwa Fixup bisa maju, dari yang tadinya layanan jasa hukum untuk UMKM saja, nantinya bisa maju ke perusahaan-perusahaan.
“Saya berharap semakin banyak yang mengenal, tidak hanya UMKM tetapi perusahaan juga mengenal. Supaya saya sebagai salah satu founder Fixup bisa memastikan bahwa Fixup tidak hanya memiliki nama besar, tetapi dapat dipercaya dengan tetap memberikan kualitas yang bagus, pengerjaan yang cukup cepat, dan murah,” ujar Arthur.
AP








































