Maqdir Ismail, Yuris Senior yang Beri ‘Petuah’ Bagi Lawyer Muda
“Integritas merupakan kunci utama untuk mencapai kesuksesan dalam kasus apapun. Sebab, menurutnya tujuan dari seorang pengacara adalah tidak lain daripada menegakan kebenaran.”
Memasuki musim politik, tahun 2023 dan 2024 dinilai akan menjadi periode yang berat bagi beberapa praktisi hukum. Salah satunya adalah bagi Maqdir Ismail. Menurut pria kelahiran 18 Agustus 1954 ini, masyarakat, terutama para praktisi hukum, perlu mencermati bahwa sejumlah proses hukum dan perkara pada dua tahun kedepan ini bisa jadi akan ‘menyenggol’ dengan isu-isu politik tersebut.
Berdasarkan perjalanan panjangnya selama 40 (empat puluh) tahun menekuni dunia hukum ini, Maqdir menceritakan bahwa dirinya sudah berpengalaman terlibat dalam kasus-kasus semacam itu. Lebih tepatnya, pengalaman tersebut dimulai sejak dirinya mengenyam dunia kampus.
Menjadi Aktivis Sosial Politik
Kepada Klik Legal, Maqdir Ismail menceritakan bahwa dirinya merupakan seorang alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Aktif mengikuti kegiatan kesiswaan sejak menginjak Sekolah Menengah Atas, dirinya kemudian meneruskan minat keorganisasiannya tersebut dengan menjadi aktivis di beberapa organisasi pemuda, baik di dalam maupun di luar kampus.
Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Dewan Mahasiswa UII, hingga Himpunan Mahasiswa Islam merupakan sejumlah organisasi yang pernah Ia geluti semasa kuliah. Tidak heran dirinya pada saat itu cukup terbilang aktif dalam sejumlah gerakan sosial politik kepemudaan di Yogyakarta.
Tidak begitu beruntung, tahun terakhir Maqdir dalam menjalani dunia kampus harus dilalui dari balik jeruji besi, selepas dirinya mengikuti demonstrasi mahasiswa dan mengkritik pemerintahan pada zaman tersebut. Maqdir pada saat itu dinilai telah melakukan perbuatan pidana berupa penghinaan terhadap kekuasaan umum dan Presiden.
Hingga akhirnya, dirinya pun terjerumus ke dalam penjara dan berakhir menjadi seorang tahanan politik. “Saya lulus ketika ditahan Wirogunan (lembaga pemasyarakatan di Yogyakarta). Saya disitu melihat bahwa perlakuan terhadap orang-orang banyak yang tidak pas. Banyak disitu orang yang ditahan, bahkan banyak yang tanpa proses hukum yang jelas. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) secara kasat mata lah terlihat,” ujar Maqdir Ismail ketika diwawancarai KlikLegal, Rabu (18/01/2023).
Sembilan bulan dirinya menjalani dunia pemasyarakatan, timbul keinginan dari Maqdir untuk dapat terus berkontribusi langsung kepada masyarakat. Hal inilah yang kemudian membuat dirinya memutuskan untuk bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ).
Pengalamannya selama tiga tahun di LBHJ tersebut menunjukkan pada dirinya bahwa ketidakadilan hukum dalam kehidupan bermasyarakat pada zaman itu memang kerap untuk terjadi. Terlebih, Maqdir kembali melihat maraknya berbagai proses hukum yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan bergerak hanya atas nama wewenang dan kekuasaan saja.
Bahkan, hal serupa terus Ia alami hingga dirinya selesai menjadi Pembela Umum dan beralih menjadi seorang corporate lawyer.
Merintis Kantor Hukum Sendiri
Sebagaimana diketahui, Maqdir selepas dari LBHJ sempat bekerja dibawah naungan salah satu pengacara senior Indonesia, Adnan Buyung Nasution. Mengumpulkan pengalaman berpraktik komersil dan jam terbang dari Adnan Buyung, Maqdir kemudian melihat adanya potensi bagi dirinya untuk dapat membuka kantor hukumnya sendiri.
Berbekal pengalaman tersebut, pada tahun 1995, ia bersama rekan-rekannya mendirikan kantor hukum Nasution, Soedibjo & Maqdir, yang kemudian akhirnya berubah nama menjadi Adnan Buyung Nasution & Partners.
Sebagai seorang pengacara, banyak kasus berhubungan dengan HAM ditanganinya pada saat ia bekerja di kantor hukum Adnan Buyung Nasution & Partners. Namun, di akhir tahun 2000, Maqdir memutuskan untuk keluar dari kantor hukum tersebut.
Saat itu, Ia berkeinginan untuk menyelesaikan studi doktoral yang Ia tempuh di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hingga selepas studi tersebut, dirinya pun memutuskan untuk mandiri dan akhirnya membuat kantor hukumnya sendiri bersama teman-temannya yang kemudian dikenal dengan nama Maqdir Ismail & Partners.
Lika-Liku Menangani Kasus-Kasus Besar
Sejumlah kasus besar di Indonesia kemudian pernah Ia tangani sendiri di kantor hukumnya tersebut. Beberapa diantaranya adalah kasus Chevron, kasus mantan Dirut PLN, kasus mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji, Kasus dugaan korupsi proyek E-KTP, hingga terakhir yakni kasus korupsi minyak goreng yang menjerat pengusaha Lin Che Wei.
Ia menceritakan bahwa penegakan hukum di beberapa kasus yang sempat ia tangani tersebut dijalankan dengan tidak sebagaimana mestinya. Hal ini secara umum terjadi dari bagaimana hukum tersebut ditegakan, dibuktikan, dan diaplikasikan terhadap seseorang atau suatu badan hukum.
Sebagai contoh, dirinya pada suatu waktu menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat salah satu pejabat perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dalam kasus tersebut, Maqdir menilai bahwa kliennya tidak melakukan korupsi sebab apa yang dilakukan kliennya hanyalah menandatangani dokumen keuangan institusi saja.
Ia merasa bahwa kliennya tidak memiliki motif untuk mencari keuntungan sebagaimana delik tindak pidana korupsi. Justru, Ia menilai bahwasanya bawahan kliennya lah yang mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut. Akan tetapi, putusan dari kasus tersebut justru menampikan fakta tersebut dan menjatuhkan kliennya vonis penjara karena dinilai melakukan korupsi.
“Motif itu menjadi penting. Kenapa? Apakah orang ini memiliki motif untuk mendapatkan keuntungan atau tidak? Menjadi celaka ketika orang yang beritikad baik dan tidak memiliki motif jahat kita koruptorkan. Cukup banyak yang terjadi seperti itu,” ujar Maqdir.
Hal serupa juga Ia alami saat dirinya menangani kasus dugaan korupsi minyak goreng yang menjerat pengusaha Lin Che Wei. Dalam kasus tersebut, Lin dinilai melakukan ‘kongkalikong’ dengan Kementerian Perdagangan yang dinilai mengakibatkan harga minyak goreng menjadi mahal.
Akan tetapi, Maqdir menilai bahwa kliennya tersebut tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa. Sebab, Ia merasa bahwa apa yang kliennya lakukan hanyalah menjadi ‘rekan berpikir’ dari Kementerian Perdagangan.
Terlebih, berkenaan dengan penentuan penghitungan kerugian dalam kasus korupsi, Maqdir menilai hingga saat ini belum terdapat pedoman khusus yang mengatur mengenai bagaimana kerugian negara itu dapat dihitung. Sedangkan, dalam beberapa kasus yang ia pernah tangani, Maqdir merasa bahwa ahli yang digunakan dalam persidangan untuk menghitung kerugian tersebut terlalu ‘membesar-besarkan’ perhitungan kerugiannya.
Atas hal tersebut, Ia merasa bahwa pengaplikasian hukum di Indonesia, khususnya hukum berkenaan dengan tindak pidana korupsi, masih kurang tepat dan perlu untuk dibenahi.
Integritas dan Kesabaran Sebagai Kunci Sukses
Maqdir menjelaskan bahwa dirinya bukanlah tipikal pengacara yang ‘hanya mau menang saja’, tidak peduli bagaimana caranya. Hal tersebut menurutnya hanyalah suatu pikiran yang kemudian akan membuka suatu niat untuk menghalalkan segala cara.
Maqdir mengakui bahwa dirinya membenci pengacara yang memiliki pemikiran semacam itu. Terlebih, dengan masih adanya sejumlah oknum yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memainkan suatu kasus di lingkup peradilan, atau dengan kata lain disebut Maqdir sebagai “mafia peradilan.”
Atas hal tersebut, Maqdir merasa bahwa harus ada suatu mekanisme untuk menangani pihak-pihak yang melakukan tindakan semacam itu.
“Mestinya masyarakat menghukum lawyer-lawyer yang hanya ingin menang dengan segala cara. Tanpa ada seperti itu, ya ini akan dibiarkan terus, akan berjalan terus. Kalau tidak, maka jangan heran kalau banyak terjadi kongkalikong misal antara hakim dengan pengacara. Ini sangat berbahaya ketika hukum seperti itu,” tegas Maqdir.
Baca Juga: Fajar Reyhan, Lawyer Muda yang Mantap Memilih Jalur Litigasi
Di tengah kepastian hukum yang tidak menentu sebagaimana pengalamannya tersebut, Ia tetap merasa bahwa integritas merupakan kunci utama untuk mencapai kesuksesan dalam kasus apapun. Sebab, menurutnya tujuan dari seorang pengacara adalah tidak lain daripada menegakan kebenaran.
“Kita harus berpikir dan beranjak bahwa yang kita cari adalah kebenaran untuk menegakan keadilan. Kita bertindak bukan untuk mendapatkan uang yang lebih banyak atau bahkan mendapatkan tawaran jabatan. Saya kira itu sih yang pokok, itu yang harus kita tekankan betul,” ujar Maqdir.
Selain integritas, kesabaran juga merupakan hal yang penting untuk dimiliki oleh setiap pengacara. Sebab, suatu perjuangan, menurut Maqdir, tidaklah ada yang instan.
Sehingga, Maqdir menyarankan agar para pengacara-pengacara muda agar memperkaya pengalaman dan belajar sebanyak-banyaknya. “Tidak ada yang instan, kecuali mi. Kita harus sabar, kita butuh waktu yang panjang, dan kita butuh belajar yang banyak,” ujar Maqdir.
AA








































