Mengenal “Pertambangan Ramah Lingkungan” Nikel di Indonesia
“Green mining adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan dengan meminimalisir dampak lingkungan dan sosial yang merugikan di semua tahapan operasional pertambangan.”
Pada 19 Juli 2022, anak usaha dari PT Bakrie & Brothers, PT VKTR Teknologi Mobilitas (VKTR), melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama PT Tambang Nikel Sulteng (TNS). MoU ini berkaitan dengan kerja sama TNS dalam menyediakan pasokan bijih nikel untuk produksi baterai lithium VKTR. Tercantum sebagai kesepakatan dalam MoU tersebut bahwa TNS akan menyediakan pasokan bijih nikel kepada VKTR melalui proses penambangan yang ramah lingkungan. Lantas, apa itu penambangan yang ramah lingkungan?
Dilansir dari Sumber Energi Surya Nusantara (SESNA), penambangan yang ramah lingkungan atau green mining adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan dengan meminimalisir dampak lingkungan dan sosial yang merugikan di semua tahapan operasional pertambangan. Jadi secara sedemikian rupa, kegiatan pertambangan tersebut diupayakan agar tidak menimbulkan bahaya bagi penduduk lokal dan lingkungan.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), penerapan green mining dapat dilihat dari diwajibkannya pelaku pertambangan untuk melakukan reklamasi. Proses ini dilakukan dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar kawasan pertambangan tersebut dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
“Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang,” bunyi Pasal 96 huruf c UU Minerba.
Pada praktiknya, penerapan green mining pada pertambangan nikel ini sudah sempat diterapkan oleh salah satu perusahaan tambang asal Indonesia, yaitu oleh PT Vale Indonesia Tbk. Perusahaan tersebut dalam kegiatannya memprioritaskan upaya-upaya dalam pemanfaatan energi terbarukan, pengelolaan lahan pasca tambang, pengelolaan limbah tambang dan pabrik yang terpadu dan sesuai regulasi serta standar yang berlaku, serta meminimalisir emisi gas dan partikulat dalam kegiatan pertambangan.
Sebagai contoh, Vale dalam kegiatan usahanya mengoperasikan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi proses produksi dan kegiatan penunjang pertambangan. Kemudian, di aspek manajemen limbah, Vale dalam hal ini juga melakukan upaya melalui pembangunan sejumlah fasilitas pengendapan dan fasilitas pengolahan air limbah serta melakukan pengendalian partikulat debu dan kadar SO2 dengan pemasangan bag house dan electrostatic precipitator di cerobong-cerobong pabriknya. Upaya-upaya ini dinilai mampu mereduksi emisi karbon dari yang dihasilkan operasional pertambangan Vale secara signifikan.
Demikian, penerapan green mining dalam pertambangan nikel ini memang bukan hal yang baru di Indonesia. Walaupun tidak sepenuhnya membuat suatu kegiatan pertambangan menjadi ramah lingkungan, green mining ini telah dipercayai dalam sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan industri untuk menekankan aspek keberlanjutan dalam suatu kegiatan pertambangan.
AA








































