Sarjana Hukum Wajib Tahu, Ini Teknis Penyusunan Kontrak

Sarjana Hukum Wajib Tahu, Ini Teknis Penyusunan Kontrak

Sarjana Hukum Wajib Tahu, Ini Teknis Penyusunan Kontrak

“Selain sebagai bentuk kesepakatan antar pihak dalam melakukan suatu hubungan hukum. Kontrak juga dapat dikatakan sebagai ‘aturan main’ para pihak dalam hubungan bisnis.”

Penyusunan kontrak merupakan proses penting dalam setiap transaksi, baik transaksi bisnis-ke-bisnis, bisnis-ke-karyawan, ataupun bisnis-ke-pihak ketiga lainnya.

Tujuan dari dibuatnya kontrak adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi memiliki pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajibannya, serta untuk meminimalkan risiko dan meminimalkan kemungkinan konflik di masa yang akan datang.

Adapun, salah satu manfaat penyusunan kontrak adalah memperjelas peran dan tanggung jawab kedua belah pihak. Kontrak tersebut dengan jelas menyatakan apa yang diharapkan dari kedua belah pihak, apa yang harus dilakukan dan apa yang diharapkan sebagai hasil akhir dari perjanjian tersebut.

 Oleh karena itu, masing-masing pihak perlu memahami tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan bahwa semua pihak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. 

Memahami teknis penyusunan kontrak yang baik bagi seorang sarjana hukum merupakan suatu keterampilan yang sangat penting. Hal tersebut dikatakan karena kontrak merupakan salah satu bentuk perjanjian hukum yang paling umum digunakan pada praktik bisnis dan industri, yang secara teknis akan ditemukan dalam setiap lini pekerjaan yang memiliki asosiasi dengan legalitas hubungan bisnis.

Untuk itu, sebagai upaya dalam memahami teknis penyusunan kontrak yang komprehensif bagi para sarjana hukum, khususnya fresh graduate. KlikLegal menyelenggarakan Webinar Friday I’m In Law Series bertajuk “Pentingnya Memahami Penyusunan Kontrak bagi Sarjana Hukum” dengan narasumber Farhan Izzatul Ulya, Certified Contract Drafter dan Senior Consultant Smartlegal.id.

Syarat Sah Kontrak

Sebagai pembuka, Farhan memaparkan apa yang menjadi syarat sah suatu kontrak. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menjadi syarat sah suatu kontrak, diantaranya:

  1. Adanya kesepakatan (Kontrak dibuat dengan lisan dan/atau tulisan, serta dibuat dengan tanpa adanya unsur kehilafan, paksaan, dan penipuan);
  2. Kecakapan (Kontrak dibuat oleh orang dewasa dan/atau berwenang);
  3. Adanya objek tertentu (Objek pada kontrak dapat ditentukan, dapat berupa memberikan, melakukan, atau tidak melakukan sesuatu); dan
  4. Suatu sebab yang halal (Kontrak dibuat dengan tidak melanggar Undang-Undang, Kebiasaan, dan Kepatutan).

Lebih lanjut, Farhan memaparkan terkait asas-asas hukum yang penting diperhatikan

dalam menyusun kontrak, seperti asas kebebasan berkontrak yang tetap dibatasi

kepatutan, kebiasaan dan peraturan perundang-undangan, serta asas kepastian Hukum. 

Langkah Penyusunan Kontrak

Selanjutnya, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjelaskan langkah-langkah menyusun kontrak, mulai dari tahap kesepakatan awal hingga tahap penyelesaian kontrak dalam hal terjadi sengketa. Tak hanya itu, Ia juga menjelaskan secara rinci apa saja yang harus disiapkan dan dilakukan dalam pra pembuatan kontrak, hingga pembuatan kontrak.

Kemudian, Farhan menjelaskan mengenai teknis penyusunan ketentuan kontrak, meliputi:

  1. Komparasi (Ketentuan perihal subjek hukum yang hendak dituangkan pada suatu perjanjian, misal Pihak A dan Pihak B atau PT A dan PT B);
  2. Ractical (Hal-hal yang melatarbelakangi para pihak membuat suatu perjanjian);
  3. Definisi (Mengatur makna/pengertian dari kata atau frasa tertentu dalam kontrak, biasanya diterapkan pada kata atau frasa yang berulang);
  4. Ketentuan Umum (Berisi ketentuan-ketentuan tentang prestasi/transaksi/perbuatan hukum yang diatur dalam kontrak. Untuk mempermudah, ketentuan umum dapat diambil dari unsur esensialia perjanjian);
  5. Ketentuan Khusus (Berisi ketentuan-ketentuan tambahan yang bersifat lebih spesifik atau lebih teknis. Untuk mempermudah, ketentuan khusus dapat diambil dari unsur aksidentalia); dan
  6. Boilerplate (Merupakan ketentuan teknis dan bersifat antisipatif, misal ketentuan keadaan kahar, penyelesaian perselisihan, wanprestasi, dan lain-lain).

Di akhir sesi, Farhan memberikan contoh kasus penyusunan kontrak dan juga sesi  tanya jawab yang berlansung interaktif dengan banyaknya peserta yang antusias bertanya.

MIW

Dipromosikan