Aturan Baru Twitter, Baca Konten Wajib Bayar
“Kebijakan yang dicanangkan Elon Musk ini dilakukan guna memberikan fasilitas kepada media untuk mengkomersialkan konten yang dibuatnya.”
Chief Executive Officer (CEO) Twitter, Elon Musk berencana untuk menerbitkan kebijakan baru terhadap para penggunanya. Kebijakan tersebut meliputi pembebanan biaya tambahan kepada pengguna yang membaca konten pada artikel media.
Dengan adanya kebijakan baru ini, para penerbit yang menerbitkan tulisannya di platform Twitter memiliki hak untuk memperoleh penghasilan dari setiap artikel yang disajikannya.
Meskipun demikian, Twitter tetap memberikan pilihan kepada pengguna untuk dapat tetap menikmati konten pada artikel media secara gratis, dengan catatan adanya perbedaan antara konten yang berbayar (subscribed content) dengan konten yang gratis.
“Hal ini memungkinkan para pengguna yang tidak mendaftar berlangganan bulanan untuk membayar harga per artikel yang lebih tinggi ketika mereka ingin membaca artikel sesekali,” ujar Musk.
Lebih lanjut, dilansir idxchannel.com (02/05/2023), Musk menyampaikan bahwa kebijakan baru ini akan segera hadir paling cepat pada bulan Mei 2023.
“Kebijakan ini akan diluncurkan bulan depan. Dengan adanya kebijakan ini, Twitter akan memungkinkan penerbit media untuk menagih pengguna per artikel dengan ‘satu klik’,” pungkasnya.
Sampai saat ini, belum diketahui dengan jelas jenis akun media seperti apa yang dapat meminta tagihan per-artikel ini. Di samping itu, Musk juga tidak menyebutkan secara spesifik berapa besaran persentase komisi yang akan diambil oleh perusahaan media terkait.
Konsep yang Sama Akan Diterapkan Pemerintah Indonesia?
Di tengah rencana Twitter untuk menerbitkan kebijakan baru terkait pembebanan biaya tambahan kepada pengguna yang membaca konten pada artikel media.
Baca Juga: Google: Publisher Rights Indonesia ‘Tak Sejalan’
Belakangan, pemerintah Indonesia juga berencana untuk menerbitkan kebijakan serupa terkait ‘pungutan’ biaya atas konten berita/artikel yang diproduksi oleh media lokal dan nasional.
Yang membedakan antara kebijakan Twitter dengan kebijakan pemerintah Indonesia adalah subjek yang ditagih atas biaya tambahan akses konten berita/artikel. Pada kebijakan pemerintah Indonesia, yang ditagih atas biaya tambahan dimaksud bukanlah pengguna, melainkan platform digital global, seperti Google, Facebook, dan TikTok yang memiliki wadah untuk mempublikasikan suatu berita/artikel.
Alhasil, dengan adanya ketentuan tersebut media akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan pada platform digital global, seperti di mesin pencari (Google dan Bing), media sosial (Facebook dan Twitter), serta news aggregator (Google News).
Kebijakan pemberian nilai ekonomi atas artikel berita nantinya akan dituangkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights. Dilansir investor.id (15/02/2023), Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong mengatakan kebijakan Publisher Rights akan terbit pada bulan Maret 2023. Akan tetapi, pada kenyataannya sampai saat ini regulasi tersebut tak kunjung terbit.
MIW








































