Merger dan Akuisisi: Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Pelaku Usaha
Merger merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih supaya bisa menjadi lebih baik serta menciptakan dinamika baru. Selain untuk menyelamatkan perusahaannya, alasan lainnya untuk melakukan merger adalah untuk menciptakan efisiensi supaya lebih baik, meningkatkan pangsa pasar, dan dapat menciptakan efisiensi dalam produksi serta menciptakan pasar dengan persaingan sempurna.
Sebelum melaksanakan merger dan akuisisi (M & A), korporasi wajib mengetahui dengan jelas tujuan dari aksi korporasi tersebut. Perlu dipahami bahwa mengetahui tujuan M & A merupakan dasar informasi yang diperlukan agar saat terjadi negosiasi struktur akan lebih efisien dan tersusun dengan baik dalam persoalan waktu dan biaya.
M & A merupakan suatu bentuk restrukturisasi badan usaha yang sah dan lumrah. Namun, dalam sudut pandang hukum hal tersebut dapat dipandang sebagai suatu tindakan yang dilarang apabila dilakukan atas motif yang tidak wajar atau hanya untuk meningkatkan market power. Hal ini tentunya dapat menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian dan persaingan usaha. Sehingga perlu mengikuti dengan jelas dan terperinci keseluruhan prosedur merger dan akuisisi secara benar juga mitigasi risiko agar tidak terjerat permasalahan hukum dalam prosesnya.
Untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai M & A serta menjabarkan seluk beluk persyaratan dan prosedurnya, Kliklegal.com akan menyelenggarakan Friday I’m In Law Series: “Merger dan Akuisisi: Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Pelaku Usaha” yang akan dilaksanakan pada Jumat, 12 Mei 2023 melalui platform Zoom Webinar dengan Narasumber Yohanes Brilianto Hadi (Partner GHP Law Firm) dan Giovanni Tanzil (Senior Associate GHP Law Firm).
Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan, Pengusaha, dan Legal staff/Lawyers. Apabila Anda tertarik, silakan klik link berikut: .








































