Pelaporan Pemilik Manfaat, Wajibkah bagi Korporasi?

Pelaporan Pemilik Manfaat, Wajibkah bagi Korporasi?

Pelaporan Pemilik Manfaat, Wajibkah bagi Korporasi?

“Pelaporan pemilik manfaat atau beneficial owner saat ini menjadi kewajiban bagi seluruh korporasi untuk mengidentifikasi dan melakukan penyampaian data Pemilik Manfaat kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).”

Untuk menciptakan iklim usaha yang mudah, aman, dan berkepastian hukum saat ini Indonesia sedang berupaya untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Per saat ini Indonesia masih berstatus observer. 

Berdasarkan Rekomendasi 24 FATF, pelaporan pemilik manfaat ini merupakan salah satu penilaian risiko penyalahgunaan badan hukum untuk pencucian uang atau pendanaan teroris. Dengan diidentifikasi pemilik manfaat dan dilaporkan sehingga timbul transparansi dalam perusahaan. 

Dengan transparansi maka akan mempersulit pelaku tindak pidana pencucian uang melalui pendirian korporasi, serta akan melindungi investor yang diduga sebagai media pencucian uang, dan membantu instansi berwenang dalam melakukan monitoring terhadap aktivitas korporasi.

Hal ini disampaikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law dan Panji Kresna, Notaris, dalam webinar yang disampaikan oleh Kliklegal.com, Senin (12/6/2023), kemarin. 

Webinar ini merupakan bagian dari seri Friday I’m In Law dengan tema Kewajiban Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Bagi Korporasi. Dalam kesempatan ini, Sekar dan Panji menjelaskan terkait Kewajiban Pelaporan dan Manfaat dari Beneficial Owner. 

Terdapat 4 poin besar pembahasan yang dibahas dalam webinar kali ini, yaitu terkait peraturan Pelaporan pemilik manfaat di Indonesia, Penetapan Pemilik Manfaat, Pelaporan Pemilik Manfaat, dan Beneficial Owner dari Sisi Notaris. 

Peraturan Pelaporan Beneficial Owner di Indonesia 

Sekar menuturkan bahwa Pelaporan Pemilik Manfaat berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (UU TPPT). Namun dalam prosesnya harus memperhatikan peraturan pelaksana berikut ini: 

Baca Juga: Perlindungan HKI di Era Digital, Seberapa Penting?

  1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program APU-PPT di Sektor Jasa Keuangan. 

Penetapan Beneficial Owner di Korporasi

Sekar mengungkapkan bahwa setiap Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi, yaitu paling sedikit satu personel yang memiliki masing-masing kriteria. Penetapan Pemilik Manfaat bersifat self obligation atau korporasi tersebut yang menentukan sendiri. 

Yang wajib menentukan Pemilik manfaat yaitu Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Perkumpulan Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, dan Bentuk Korporasi Lainnya. 

Menurut Sekar, penetapan Pemilik Manfaat dapat dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari dokumen-dokumen terkait dengan korporasi tersebut. Seperti dari anggaran dasar termasuk perubahan dasar dan akta pendirian, dokumen perikatan, dokumen keputusan rapat pemegang saham (RUPS), informasi instansi berwenang, informasi lembaga swasta yang menerima penempatan atau pentransferan dan/atau informasi lembaga swasta yang memberikan atau menyediakan manfaat dari persoran, dan dokumen lainnya. 

Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas, kemudian memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi. Sekar mengatakan bahwa suatu badan hukum tidak dapat menjadi Pemilik Manfaat.

Pemilik manfaat juga berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi, dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Perpres 13/2018.

Berdasarkan Rekomendasi 10 FATF, terdapat tiga panduan terkait siapa Pemilik Manfaat suatu korporasi, yaitu Ultimate Beneficial Owner, Senior Management, atau Legal Owner.

Pelaporan Pemilik Manfaat Bagi Korporasi

Sekar menyampaikan bahwa pelaporan pemilik manfaat dilakukan melalui sistem Beneficial Owner Dirjen AHU, dalam hal pelaporan baru pemilik manfaat, pengkinian data pemilik manfaat, dan/atau perubahan data pemilik manfaat. 

Pelaporan pemilik manfaat dapat dilakukan oleh, pendiri atau pengurus, notaris, atau pihak-pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi. Apabila pelaporan dikuasakan wajib menyertakan surat kuasa . 

Terhadap korporasi yang tidak melaporkan Pemilik Manfaat maka akan diblokir dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga tidak dapat melakukan pelaporan dan permohonan persetujuan anggaran dasar dan data perusahaan. 

Serta, diblokir dari sistem OSS RBA, sehingga tidak dapat melakukan permohonan perizinan usaha dan/atau melaksanakan perluasan atau pengembangan kegiatan usaha.

Sekar juga menyampaikan bahwa, informasi pemilik manfaat terbuka untuk publik dimana setiap orang dapat meminta informasi pemilik manfaat kepada instansi berwenang, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Beneficial Owner dari Sisi Notaris 

Panji menjelaskan bahwa transparansi beneficial owner dari sisi pencegahan yaitu, mempersulit pelaku tindak pidana pencucian uang mendirikan korporasi. Hingga saat ini masih banyak pendiri korporasi nakal yang masih melakukan nominee.

Sehingga notaris harus memastikan kembali bahwa apakah ada oknum lain atau orang lain yang menyalahgunakan pendirian perseroan tersebut. Kemudian selanjutnya melindungi investor korporasi yang diduga sebagai media pencucian uang.

Selanjutnya yaitu membantu instansi yang berwenang melakukan monitoring terhadap aktivitas. Panji menyampaikan bahwa tugas notaris untuk mencegah oknum-oknum yang menyalahgunakan pendirian korporasi.

Kemudian terkait pemberantasan, dimana akan mempermudah penegak hukum dalam melakukan penelusuran tindak pidana, membantu mengungkap ‘aktor intelektual’ dari suatu tindak pidana, dan melindungi perseroan yang beritikad baik.

Menurut Panji, untuk dapat mengetahui Pemilik Manfaat suatu Perseroan maka harus di tracking sampai kita mengetahui pemilik manfaat tersebut. Karena nyatanya banyak perseroan yang memilih pemilik manfaat yang berasal dari anak perseroan tersebut.

Panji menyarankan bahwa bagi pemilik perseroan harus menyegerakan untuk melakukan pelaporan pemilik manfaat, supaya akan segera diproses segera.

 

AP

Dipromosikan