Perlindungan HKI di Era Digital, Seberapa Penting?
“Hal ini menjadi penting karena dengan merek yang kuat, konsumen dapat dengan mudah mengidentifikasi dan membedakan produk atau layanan.”
Transisi bisnis dari fisik ke digital telah menggarisbawahi perlunya perlindungan kekayaan intelektual (KI) di era serba digital. KI adalah hak hukum yang melindungi aset intelektual seperti inovasi, pengetahuan, dan merek dagang.
Bisnis digital pada umumnya dilakukan melalui platform-platform e-commerce. Terkait hal ini undang-undang yang ada telah mengatur perlindungan yang dapat diberikan oleh platform kepada para “seller” pada platformnya.
Namun, apakah perlindungan tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan para pelaku bisnis digital? Hal ini dikupas secara mendalam pada webinar Friday I’m In Law Series: “Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Bisnis Digital” yang diadakan oleh KlikLegal dengan mengundang narasumber Rakhmita Desmayanti, Partner SIP R Law Firm sekaligus pakar di bidang HKI.
Perlindungan Terhadap Merek
Di awal, Rakhmita menyampaikan bahwa salah satu aspek penting yang perlu dilindungi oleh pelaku usaha di era digital seperti saat ini terkait HKI adalah merek.
Terkait merek, Rahmita menekankan bahwa merek berfungsi sebagai identitas, dalam fungsinya tersebut ia dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.
Baca Juga: Perlindungan Merek di Era Digital, Ini Tipsnya!
Hal ini menjadi penting karena dengan merek yang kuat, konsumen dapat dengan mudah mengidentifikasi dan membedakan produk atau layanan. Merek yang dikenal dan diandalkan membantu membangun kepercayaan konsumen dan menciptakan loyalitas.
Lebih lanjut, Rakhmita menambahkan bahwa merek terdiri dari berbagai elemen, seperti logo, nama, gambar, dan bahkan bisa mencakup dimensi tiga, hologram, dan bunyi.
Perlindungan terhadap merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Rakhmita menyoroti beberapa hal penting terkait perlindungan merek, antara lain pendaftaran merek ke DJKI, sistem first to file, perbedaan dengan merek yang sudah terdaftar, dan penggunaan merek secara komersial.
Menurutnya, penting untuk mendaftarkan merek ke DJKI agar mendapatkan perlindungan hukum. Sistem first to file berarti merek diberikan kepada yang pertama kali mendaftarkan, bukan yang pertama kali menggunakan. Perbedaan dengan merek terdaftar perlu diperhatikan sebelum pendaftaran. Penggunaan merek secara komersial penting untuk memperkuat hak-hak merek.
Dampak Perkembangan Teknologi
Di tengah-tengah perkembangan teknologi yang ada, Rakhmita kemudian menjelaskan bahwa digitalisasi yang ada berdampak, baik secara positif maupun negatif kepada perlindungan HKI serta merek.
Dampak positif perkembangan teknologi terhadap perlindungan merek adalah sebagai berikut:
- Pengajuan permohonan pendaftaran yang lebih mudah: Teknologi memungkinkan pemilik merek mengajukan pendaftaran merek secara online dengan proses yang lebih cepat dan efisien, mempermudah perlindungan merek.
- Promosi lebih mudah: Melalui platform digital dan media sosial, pemilik merek dapat mempromosikan merek mereka kepada audiens yang lebih luas, meningkatkan visibilitas merek dan mencapai target pasar dengan lebih efektif.
- Jangkauan penjualan lebih luas: Dengan e-commerce dan platform online, pemilik merek dapat menjual produk secara global, menjangkau konsumen di berbagai belahan dunia, dan meningkatkan potensi penjualan dan ekspansi merek.
- Koordinasi yang baik antara marketing dan hukum: Teknologi memfasilitasi koordinasi yang lebih baik antara tim pemasaran dan tim hukum dalam melindungi merek. Dengan alat komunikasi dan kolaborasi digital, tim dapat bekerja sama untuk memastikan perlindungan merek yang efektif dan kepatuhan terhadap kebijakan merek.
Namun, perkembangan teknologi juga memiliki dampak negatif terhadap perlindungan merek:
- Memudahkan pihak lain menggunakan logo/merek tanpa hak: Kemudahan akses informasi dan desain grafis dapat memungkinkan penggunaan logo atau merek yang mirip tanpa izin, mengancam keaslian merek dan menyebabkan kebingungan di antara konsumen.
- Penyebaran produk palsu di marketplace: Perkembangan teknologi memudahkan penyebaran produk palsu di marketplace online. Pihak yang tidak bertanggung jawab dapat meniru merek dan menjual produk palsu kepada konsumen, merugikan pemilik merek dan merusak reputasi mereka.
Penegakan Hukumnya di Indonesia
Adapun, dalam kesempatan webinar kemarin dibahas mengenai penegakan hukum perlindungan merek di Indonesia. Menurut Rakhmita, penegakan hukum terkait perlindungan merek di Indonesia belum sepenuhnya berjalan dengan baik sesuai undang-undang.
Dalam praktiknya, perusahaan cenderung mengambil tindakan terkait pelanggaran merek berdasarkan dampaknya terhadap bisnis mereka, seperti gangguan yang ditimbulkan atau jumlah aduan yang diterima.
Di sisi lain, pelanggaran merek merupakan delik aduan yang memerlukan aduan dari pemilik merek. Sehingga, jika tidak ada aduan, maka tindakan hukum tidak dapat dilakukan.
Selain itu, dalam penegakannya perlu dipertimbangkan apakah merek yang melanggar tersebut terdaftar di Indonesia atau tidak, karena upaya hukum lebih lanjut memerlukan registrasi merek di Indonesia.
Untuk penegakan yang lebih efektif, perlu ada revisi undang-undang merek ataupun HKI yang memungkinkan upaya hukum yang lebih luas, misalnya melalui razia atau tindakan lainnya. Selain itu, penting bagi pelaku usaha untuk memiliki tim riset kerugian yang bertugas untuk mengidentifikasi adanya produk palsu atau pelanggaran merek.
Dengan adanya tim tersebut, pemilik merek dapat mengetahui dari mana terjadinya kerugian dan mengambil tindakan yang tepat. Namun, saat ini belum banyak perusahaan yang melakukan riset seperti itu. Perlu kesadaran dan langkah-langkah lebih lanjut dari pemilik merek untuk melindungi merek mereka secara efektif.
Adapun, dari sisi konsumen, Rakhmita menuturkan, jika konsumen menemui transaksi yang mencurigakan, seperti segel yang rusak atau produk yang tidak sesuai, sebaiknya dilaporkan kepada pemilik merek atau platform marketplace yang bersangkutan.
Meskipun hal ini mungkin lebih merepotkan bagi konsumen, tetapi melalui laporan tersebut, pemilik merek dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengejar pelaku pelanggaran.
SS
















































