Bonus Tak Dibayarkan, Agen Asuransi Hanwha Life Gugat Perusahaan

Image Source: superyou.co.id

Bonus Tak Dibayarkan, Agen Asuransi Hanwha Life Gugat Perusahaan

“Frendy menuntut perusahaan untuk membayarkan uang sebesar Rp5,5 miliar yang merupakan haknya sebagai karyawan.”

Perusahaan Asuransi asal Korea Selatan, PT Hanwha Life Insurance Indonesia, digugat oleh salah satu agennya atas dugaan wanprestasi.

Gugatan tersebut diajukan oleh Frendy Kosasih, selaku salah satu agen asuransi yang bekerja di perusahaan tersebut. Dengan diwakili kuasa hukumnya, melansir dari JPNN.com (1/6/2023), gugatan tersebut didaftarkan pada 22 Mei 2023 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Eks Karyawan Gugat PT. MNC Aladin Indonesia Akibat PHK Tanpa Pesangon

Frendy menuntut perusahaan untuk membayarkan uang sebesar Rp5,5 miliar yang merupakan haknya sebagai karyawan. Adapun, uang tersebut merupakan bonus yang sebelumnya dijanjikan oleh Hanwha Life kepada agen asuransinya yang berhasil mencapai target premi dasar senilai Rp5 miliar.

“Menuntut wanprestasinya aja. Kami merasa dirugikan, prestasi berdasarkan memo tersebut, di luar dari kerugian imateril. Itu imaterilnya tidak dihitung loh. Kerugiannya sendiri secara materilnya aja sudah Rp5,5 miliar,” tutur kuasa hukum korban, Andreas dari Eternity Global Law Firm, dikutip dari Detik.com (29/5/2023).

Menurut pernyataan Andreas, Frendy dan timnya telah berusaha menghubungi Hanwa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan bahkan Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Selatan melalui surat, namun hingga saat ini belum menerima respons. 

Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan.

Kronologi Kasus

Melansir dari Detik.com (29/5/2023), Andreas selaku kuasa hukum korban menceritakan kronologi kasus secara singkat. 

Pada rentang waktu 4 April 2022 hingga 30 Oktober 2022, Hanwha Life Insurance Indonesia mengeluarkan program pemasaran melalui memo internal yang ditandatangani oleh Rizki Romadona selaku Head of Department Remuneration Budgeting and Renewal Hanwha Life dan Steven Namkoong selaku CEO PT Hanwha Life Insurance Indonesia. 

Program ini menawarkan kompensasi besar bagi para agen yang berhasil mencapai target premi dasar tertentu. Menurut keterangan Andreas, Frendy dan timnya berhasil mencapai premi dasar sebesar Rp5,5 miliar.

Namun, kemudian muncul memo lain yang menaikkan Frendy menjadi Assistant Director (AD) dengan tambahan kompensasi yang seharusnya dibayarkan. Namun, ketika kompensasi tersebut dihitung, program tersebut tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang jelas.

Tidak hanya itu, semua uang premi yang telah dibayarkan oleh nasabah asuransi dikembalikan sehingga polis asuransi menjadi batal. Bahkan, tidak lama setelah itu, sebanyak 102 (seratus dua) anggota tim Frendy secara tiba-tiba diakhiri kontrak kerjanya tanpa alasan yang jelas.

“Tidak ada alasan fraud atau alasan apapun. Ya kalau memang ada, tolong dibuktikan. Tetapi hingga saat ini belum ada alasan apapun,” ujarnya.

Frendy Kosasih, yang juga hadir dalam pernyataan tersebut, menyatakan bahwa saat ini ia masih merupakan pegawai aktif di perusahaan asuransi tersebut. Namun, sejak kejadian tersebut, ia mengakui bahwa aktivitas kerjanya telah berkurang. 

Adapun, Frendy mengungkapkan kekecewaannya karena ini merupakan pengalaman pertamanya di mana prestasinya tidak dihargai oleh sebuah perusahaan.

Pertemuan dengan AAJI

Sementara itu, melansir dari Tempo.co (13/6/2023), Frendy Kosasih, yang mengajukan gugatan sebesar Rp 5,5 miliar terhadap Hanwha Life Indonesia, mengunjungi kantor AAJI di Jakarta Pusat.

Frendy diundang oleh AAJI untuk dimintai keterangan. Terkait hal ini, Andreas, menyatakan bahwa AAJI adalah pihak pertama yang menghubungi kliennya untuk menjelaskan kasus ini. 

Frendy diterima oleh Sekretariat AAJI, Hanifah Sonella. Menurut Andreas, AAJI mengajukan beberapa pertanyaan, termasuk mengenai pengembalian premi nasabah yang diduga dilakukan secara paksa. 

Ia menjelaskan bahwa nasabah dihubungi oleh pihak yang diduga berasal dari Hanwha Life dan premi mereka dikembalikan. 

Setelah pertemuan tersebut, Andreas mengatakan bahwa AAJI akan memanggil Hanwha Life, meskipun tanggal pastinya belum ditentukan. Ia juga mendorong masyarakat agar tidak takut untuk bersuara jika menghadapi kasus serupa, terutama jika melibatkan lembaga keuangan asing.

Selain itu, Andreas dan kliennya telah mengirimkan dua surat kepada OJK, namun belum menerima respons. Mereka juga mengirimkan surat kepada Dewan Asuransi Indonesia, AAJI, Bank Indonesia, dan Hanwha Life.

Andreas mengungkapkan kekecewaannya terhadap terjadinya kasus ini dan dampaknya yang merugikan pihak agen. Ia juga khawatir bahwa hal ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Menurut laporan dari Tempo.co, sidang pertama kasus ini dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 15 Juni 2023 di PN Jakarta Selatan.

Meskipun telah dikirimkan dua kali surat somasi, Hanwha Life masih belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.

 

SS

Dipromosikan