Implementasi Prinsip 5C dalam Perkembangan Jaminan Hak Kekayaan Intelektual Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Manusia dapat menciptakan suatu karya-karya, bahkan suatu inovasi teknologi dengan kecerdasan intelektual yang dimiliki. Demi mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum, hasil ciptaan manusia yang berasal dari akal dan pikiran tersebut dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPRs) yang merupakan hak ekonomi yang diberikan oleh hukum kepada seorang pencipta atau penemu atas suatu hasil karya dari kemampuan intelektual manusia (Khoirul Hidayah, 2007).
Seiring dengan perkembangan zaman, kini kekayaan intelektual (KI) dimungkinkan untuk dijadikan sebagai agunan atau objek jaminan utang dalam kredit lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank. HKI dapat dijadikan agunan dengan pertimbangan bahwa dalam menghasilkan suatu hasil kekayaan intelektual, seseorang tidak jarang mengeluarkan banyak pikiran, tenaga, bahkan biaya. Pada tahun 2008, United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) mengadakan sidang ke-13.
Dari hasil sidang tersebut, dinyatakan bahwa secara internasional HKI akan dijadikan agunan dalam kredit perbankan. Selanjutnya, pada 12 Juli 2022, Pemerintah Indonesia pun mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf). Ada pun maksud dari Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi (Pasal 1 Angka 1 PP No.24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU No.24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif).Peraturan Pemerintah tersebut pada dasarnya diterbitkan demi mengoptimalkan perekonomian dan kreativitas dari sumber daya manusia. Pada PP Ekraf juga disebutkan secara eksplisit mengenai HKI yang dapat dijaminkan, tentunya hal ini menjadi terobosan baru di Indonesia.
Baca Juga: Perlindungan HKI di Era Digital, Seberapa Penting?
Tidak semua semua KI dapat dijadikan objek jaminan utang. Ada pun KI yang bisa dijadikan sebagai agunan adalah KI yang sudah didaftarkan kepada kementrian terkait dan sudah dikelola dengan baik. Merujuk pada Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 108 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dinyatakan bahwa kedua kekayaan intelektual tersebut dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
Walaupun PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif bersifat lebih komprehensif, tetapi pengimplementasiannya tetap dihadapkan dengan beberapa kendala, seperti terbatasnya jangka waktu perlindungan HKI, belum diketahuinya pasar yang akan membeli agunan berupa kekayaan intelektual, belum adanya valuasi kekayaan intelektual yang jelas, serta penerapan prinsip 5C khususnya prinsip “collateral” terhadap jaminan berupa KI yang masih harus dikaji lebih dalam.
Analisis Kredit Perbankan dengan Prinsip 5C Terhadap Jaminan Hak Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia yang kemudian menghasilkan karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra (Bambang Kesowo, 1995). Suatu kekayaan intelektual akan menimbulkan hak dan perlindungan secara hukum yang dinamakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) pada dasarnya merupakan hak menikmati hasil kreativitas intelektual manusia secara ekonomis (Sudaryat, 2010).
Konsep KI mulanya berakar dari pemikiran bahwa suatu karya intelektual dalam proses penciptaanya membutuhkan tenaga, waktu, dan juga biaya. Karena hal tersebutlah suatu karya cipta memiliki nilai ekonomi dan memiliki manfaat yang dapat dinikmati.. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit (Pasal 1 angka 23 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
Dalam arti lain, agunan adalah suatu aset berwujud atau tidak berwujud yang dijadikan suatu jaminan atas pinjaman. Perwujudan HKI yang dijadikan objek jaminan perbankan tentunya memiliki peranan penting, terutama bagi pelaku bisnis yang memiliki aset HKI. Dapat dikatakan demikian karena pelaku bisnis tentunya sewaktu-waktu membutuhkan fasilitas kredit perbankan berupa pinjaman untuk mengembangkan usahanya. HKI sebagai aset akan memberikan hak kebendaan yang memberikan jaminan (zekerheidsrechten) akan memberikan dua keuntungan, yaitu jaminan tagihan kreditur yang baik dan hak didahulukan dalam mengambil pelunasan (J.Satrio, 2002).
Salah satu sarana untuk menjadikan HKI sebagai aset jaminan adalah melalui skema kredit perbankan. Berdasarkan ketentuan UU Nomor No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang didasarkan pada kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain (pihak peminjam) dimana pihak peminjam wajib untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu beserta pemberian bunga (Pasal 1 Angka 2 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan).
Dalam peminjaman uang disyaratkan adanya jaminan yang bisa dalam berbagai bentuk dan jenis (Rizqa Safiani Wahyudi, 2015). Tentunya jenis kredit perbankan seperti ini tidak terlepas dari resiko. Dalam kredit perbankan, dikenal asas-asas kredit sehat yang salah satunya adalah upaya preventif yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan kredit. Selain itu, dalam melakukan usahanya, lembaga perbankan menggunakan asas demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian agar kredit tersebut bisa dilunasi oleh debitur.
Demi meminimalisir risiko yang terjadi, maka dikenal pula prinsip pemberian kredit atau yang biasa dikenal analisis kredit perbankan. Prinsip tersebut dikenal dengan prinsip 5C yang merupakan pedoman yang digunakan perbankan dalam menentukan kesanggupan nasabah untuk menerima pembiayaan dari pihak bank (Hamonangan, 2020).Prinsip ini terdiri atas:
- Character
Penilaian ini didasarkan pada karakter atau sifat dari nasabah. Penilaian ini untuk mengetahui adanya itikad baik atau kejujuran nasabah.
- Capacity
Penilaian ini dilakukan berdasarkan kemampuan debitur dengan pertimbangan dari usaha yang dimiliki
- Capital
Penilaian ini didasarkan pada modal dimana pihak bank akan mengukur modal yang dimiliki calon debitur. Penilaian ini tidak hanya berorientasi pada besarnya modal tetapi juga pada skema pendistribusian modal tersebut (Chatamarrasjid Ais, 2005).
- Collateral
Penilaian ini merupakan salah satu penilaian yang sangat penting karena berhubungan dengan agunan. Untuk meminjam uang ke bank maka calon debitur harus menyiapkan jaminan dalam rangka persetujuan pemberian kredit.
- Condition of Economy
Penilaian ini didasarkan pada prospek usaha nasabah debitur (Malayu, 2009).Sebelum memberi pinjaman, bank perlu mengetahui kondisi ekonomi serta kondisi sektor usaha calon debitur secara keseluruhan.
Tentunya kelima unsur dalam prinsip 5C tersebut sangat penting dalam rangka pengamanan pemberian jaminan kredit perbankan. Namun, jika dilihat dari sudut pandang HKI maka unsur collateral perlu mendapatkan perhatian lebih. Agunan yang diberikan perlu dianalisis secara yuridis dan ekonomis apakah layak dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh pihak bank. Selain itu, perlu dilakukan kajian serta analisis lebih lanjut mengenai kriteria HKI sebagai agunan dan perlu adanya pengaturan mengenai valuasi terhadap HKI yang seragam agar skema jaminan kredit perbankan dengan objek jaminan berupa HKI dapat lebih memberikan kepastian hukum. Nantinya implementasi dari penggunaan kekayaan intelektual sebagai agunan ini akan berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan skema penilaian kekayaan intelektual mengingat kekayaan intelektual nantinya menjadi penting karena berperan sebagai unsur collateral pada prinsip 5C.
Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang – Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif merupakan kabar baik bagi Pelaku Ekonomi Kreatif karena mereka dapat memanfaatkan hak ekonomi atas kekayaan intelektual yang telah mereka ciptakan. Walaupun tidak berwujud, tetapi kekayaan intelektual masih dikategorikan sebagai benda sehingga dapat dijadikan objek hak milik dan dapat dialihkan kepada pihak lain sehingga dimungkinkan untuk dijadikan objek jaminan utang.
Mengacu pada Pasal 7 PP Ekonomi Kreatif, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual pun dapat diajukan ke lembaga keuangan non-bank dengan syarat minimal memiliki proposal pembiayaan, memiliki usaha ekraf, memiliki perikatan terkait KI produk ekraf, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat KI. Selama kekayaan intelektual memenuhi keempat syarat minimal tersebut, maka kekayaan intelektual tersebut dapat dijadikan objek jaminan utang atau agunan. Pengaturan mengenai hal yang harus dilakukan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur pada Pasal 8 PP Ekonomi Kreatif. Selanjutnya, Pasal 9 PP Ekonomi Kreatif menyebutkan bahwa objek jaminan utang yang dapat digunakan adalah jaminan fidusia atas KI, serta kontrak dan hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Perlu digarisbawahi bahwa dalam jaminan fidusia yang dialihkan adalah hak milik. Objek jaminan fidusia tetap akan berada pada penguasaan pemilik benda sehingga pemilik benda masih memiliki hak pemanfaatan dari benda tersebut. Penyerahan pada jaminan fidusia dilaksanakan secara constitutum possessorium yang berarti penyerahan hak milik dari pemberi jaminan kepada penerima jaminan dilakukan dengan janji bahwa pemberi jaminan masih dapat menguasai bendanya secara fisik.
Dengan demikian, hak atas kekayaan intelektual dapat dialihkan. Pengalihan hak tersebut dapat dilakukan melalui perjanjian tertulis, hibah, wasiat, wakaf, pewarisan atau pun sebab lain selama diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain jaminan fidusia, pada Pasal 9 ayat (2) butir b dan c PP Ekraf disebutkan kontrak dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Maksud dari hak tagih tersebut adalah hak tagih atas royalti yang wajib dibayarkan, biasanya berhubungan penggunaan hak cipta yang dikomersialisasikan. Merujuk pada Pasal 10 PP Ekonomi Kreatif, KI yang dapat dijadikan objek jaminan utang harus sudah didaftarkan di Kemenkumham Republik Indonesia, serta KI tersebut juga harus sudah dikelola dengan baik oleh pihak yang bersangkutan. Selain itu, KI yang dijaminkan harus memenuhi persyaratan minimal yang terdapat pada Pasal 7 dan Pasal 10 PP Ekonomi Kreatif.
Ketika kekayaan intelektual diisukan dapat menjadi objek jaminan utang, muncul pertanyaan mengenai bagaimana valuasi terhadap kekayaan intelektual tersebut, sebab di Indonesia sendiri belum ada badan yang berfungsi untuk menafsirkan nilai dari kekayaan intelektual. Kini penilaian terhadap kekayaan intelektual sudah diatur lebih jelas pada Pasal 12 PP Ekonomi Kreatif. Berdasarkan pasal tersebut, penilaian kekayaan intelektual dilakukan menggunakan pendekatan biaya, pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan atau pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.
Jika melihat pada bagian Penjelasan Peraturan Pemerintah Ekonomi Kreatif, pendekatan biaya merupakan perolehan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, pendekatan pasar merupakan perolehan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang identik, serta pendekatan pendapatan merupakan perolehan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa depan ke masa kini. Penilaian kekayaan intelektual akan dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual yang ditunjuk oleh lembaga keuangan dengan kriteria sebagai berikut :
- memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
- memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual; dan
- terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.
Badan yang ditunjuk oleh lembaga keuangan memiliki tugas untuk melakukan valuasi, analisis pasar, serta menerima laporan atas KI dalam industri yang akan dijadikan agunan sesuai dengan yang disebutkan pada Pasal 12 ayat (5) PP Ekonomi Kreatif. Lalu, berdasarkan Pasal 14 PP Ekonomi Kreatif, apabila pelaku ekonomi kreatif sudah menerima pembiayaan atas objek jaminan utang berupa KI dari lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non-bank, maka pelaku ekonomi kreatif pun dapat memperoleh fasilitas penjaminan dari perusahaan penjamin.
Kesimpulan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif merupakan regulasi terbaru dan tentunya lebih komprehensif. Beberapa pasalnya mengatur mengenai persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, objek jaminan utang berupa kekayaan intelektual, penilaian kekayaan intelektual yang akan dijadikan objek jaminan utang, dan sebagainya. Perlu juga diperhatikan ketentuan mengenai prinsip analisis kredit perbankan atau yang lebih dikenal dengan prinsip 5C dalam pemberian kredit kepada debitur. Kekayaan Intelektual sebagai unsur collateral perlu mendapatkan perhatian khusus agar kekayaan intelektual yang nantinya dijadikan jaminan dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. sehingga diharapkan dapat menjawab persoalan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan.
Saran
Demi mewujudkan pengimplementasian pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, peranan dari pemerintah sangat diperlukan di antaranya untuk menentukan standar penilaian kekayaan intelektual, sebab penilaian intangible assets tentunya lebih sulit dilakukan. Pelatihan dan pendidikan mengenai penilaian kekayaan intelektual sebagai jaminan juga perlu dipandang sebagai hak yang krusial agar masyarakat semakin melek terhadap pentingnya kekayaan intelektual. Hal tersebut ditujukan pula agar lembaga keuangan dapat menerima kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang tanpa tambahan objek lainnya.
Daftar Pustaka
Dokumen Hukum
Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang – Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana
Undang – Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Buku
Carolyn Hotckiss, International Law for Business, New York: McGraw- Hill, 1994.
Chatamarrasjid Ais, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta:
Pranadamedia, 2005.
- Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.
Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Press, 2017.
Malayu S. P. Hasibuan, Dasar – Dasar Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Sudaryat, Sudjana, dan Rika Ratna Permata, Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang – Undang yang Berlaku, Bandung: Oase Media, 2010.
Dokumen Lain
Bambang Kesowo, “Pengantar Umum mengenai KI di Indonesia”, Makalah pada Pelatihan Teknis Yustisial Peningkatan Pengetahuan Hukum bagi Wakil Ketua Hakim Tinggi se- Indonesia yang diselenggarakan di Semarang, Tanggal 10-24 Juni 1995.
Hamonangan, “Analisis Penerapan Prinsip 5C dalam Penyaluran Pembiayaan pada Bank Muamalat KCU Padangsidempuan”, Jurnal Ilmiah MEA, Vol. 4, No. 2, 2020.
I Made Adi Guntara dan Ni Made Ari Yuliartini Griadhi, “Penerapan Prinsip 5C sebagai Upaya Perlindungan terhadap Bank didalam Menyalurkan Kredit”, Karya Ilmiah Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Maria Alfons, “Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 03, 2017.
OJK, “Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang”, https://www.ojk.go.id/ojk-institute/id/capacitybuilding/upcoming/1110/prospek-hak-kekayaan-intelektual-hki-sebagai-jaminan-utang, diakses 14 Maret 2023.
Rizqa Safiani Wahyudi, “Kedudukan Jaminan Kredit pada Sistem Hukum Perbankan di Indonesia”, Lex Privatum, Vol. 3, No. 1, 2015.
Trias Palupi Kurnianingrum, “Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Kredit Perbankan”, Negara Hukum, Vol. 8, No.1, 2017.
UNCITRAL, Uncitral Legislative Guide on Secured Transactions Supplement on Security Rights in Intellectual Property, New York: United Nations, 2011, https://uncitral.un.org/sites/uncitral.un.org/files/media-documents/uncitral/en/10-57126_ebook_suppl_sr_ip.pdf, diakses tanggal 14 Maret 2023
Artikel opini ini ditulis oleh Aurelia Salsabilla Novalika dan Hanna Firdausa, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kliklegal.
AZ.








































