Kali Ini, QRIS Kembali Gratis untuk Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

Kali Ini, QRIS Kembali Gratis untuk Transaksi di Bawah Rp100 Ribu
Sumber gambar: midtrans.com

Kali Ini, QRIS Kembali Gratis untuk Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

“Bank Indonesia (BI) melalui kebijakan barunya menetapkan kembali tarif layanan QRIS menjadi Rp0 alias gratis untuk transaksi dengan nominal di bawah Rp100 ribu. Padahal, sebelumnya BI sempat memberikan tarif 0,3 persen bagi semua jumlah transaksi.”

 

BI memutuskan untuk transaksi melalui QRIS di bawah Rp100 ribu tidak akan terkena biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen. Namun, untuk transaksi di atas jumlah tersebut akan tetap dikenakan MDR sebesar 0,3 persen. 

Dilansir dari CNN Indonesia (25/7/2023), Perry Warijayo selaku Gubernur BI mengkonfirmasi hal tersebut. “Penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi ditetapkan secara progresif, transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Selasa (25/7/2023).

Kemudian, sebagaimana dirujuk dari tempo.co (26/7/2023),  menyampaikan bahwa kebijakan baru tersebut akan berlaku mulai dari tanggal 1 September 2023 agar industri-industri dapat mempersiapkan sistemnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Jadi Modus Penipuan Baru, QRIS Amankah?

Alasan BI atas Kebijakan QRIS Kembali Gratis

Perubahan kebijakan mengenai biaya layanan QRIS ini bertujuan untuk meringankan beban para pelaku usaha mikro, karena apabila dilihat dari data yang dimiliki oleh BI.

Melansir dari kompas.tv (25/7/2023), Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono, menyatakan bahwa mayoritas transaksi QRIS di merchant pada  pelaku usaha mikro nominal rata-ratanya di bawah Rp100 ribu.

“Kenapa Rp100 ribu? Tuh sudah kita hitung, kita ada data. Tadi kalimatnya Pak Gubernur (BI), QRIS tetap tumbuh, tapi pro rakyat kan. Jadi kami lihat ternyata volume transaksi yang di bawah Rp100.000 itu 70 persen dari UMI nya,” ujar Doni dalam konferensi pers, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: QRIS Kini Dapat Digunakan di Thailand, Bagaimana Dasar Hukumnya?

Kemudian, sebagaimana dikutip dari republika.co.id (25/7/2023), dalam pandangan Perry Warjiyo, ia juga berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan inklusi ekonomi dan keuangan digital di Indonesia.

“Tarif 0,3 persen hanya berlaku untuk transaksi yang di atas Rp 100 ribu dan ini adalah kebijakan akselerasi yang pro rakyat, pro merchant, pro ekonomi keuangan inklusif,” tutur Perry Warjiyo.

BI Sempat Menetapkan Tarif Layanan QRIS

Melansir dari tempo.co (26/7/2023), sebelumnya pada 6 Juli 2023, BI mengumumkan kebijakan MDR untuk transaksi QRIS bagi merchant usaha mikro naik 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen. 

Hal ini sebagaimana dikutip dari akun Twitter resmi BI. “Keputusan BI dengan kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kpd pedagang dan pengguna, serta menjaga sustainability penyelenggaraan layanan QRIS oleh industri,” tulis akun @bank_indonesia, Kamis, 6 Juli 2023.

Baca Juga: Kena Biaya Admin 0,3 Persen, Layanan QRIS Tak Lagi Gratis

Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, banyak pelaku usaha yang merasa keberatan dan tidak terima. Sebab, menurut mereka hal tersebut dapat merugikan usahanya, karena penjual tidak boleh membebankan tarif tersebut kepada konsumen.

Sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia (25/7/2023), salah satu pelaku usaha mikro dan kecil mengutarakan pendapat mengenai tarif QRIS. “Selama ini potongannya enggak ada dari aplikasi (QRIS), terus nanti ada potongan, ya kita keberatan. Kita kan mau enggak mau harus menaikkan harga juga,” kata pedagang somay, Aji pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Beri Kado Ulang Tahun RI, BI Hadiahkan SNAP dan QRIS Antar Negara

Regulasi Layanan QRIS

QRIS telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran (PADG No.21/18/PADG/2019), yang beberapa ketentuannya diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 (PADG No.24/1/PADG/2022). 

QRIS, yang memiliki kepanjangan Quick Response Code Indonesian Standard, adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh BI untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia. Hal ini tertuang pada Pasal 1 angka 5 PADG No.24/1/PADG/2022.

Sehingga, semua layanan pembayaran yang menggunakan QR Code di Indonesia wajib terintegrasi dengan QRIS.

Sebagai informasi, dengan adanya perubahan PADG No.21/18/PADG/2019 dengan PADG No.24/1/PADG/2022 nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak menjadi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per transaksi, yang sebelumnya nominal per transaksi paling banyak adalah Rp 2 juta rupiah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) PADG No.24/1/PADG/2022.

 

DV

Dipromosikan