Beri Kado Ulang Tahun RI, BI Hadiahkan SNAP dan QRIS Antar Negara
BI menetapkan kebijakan baru digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia. Saat ini QR Code pembayaran baru berlaku antara Indonesia dengan Thailand.
Pada 16 Agustus 2021 Gubernur Bank Indonesia (BI) mengumumkan pembangunan transformasi digital pembayaran sebagai kado kemerdekaan Indonesia ke 76 Tahun. Peluncuran ini kemudian digadang-gadang menjadi transformasi digital yang akan menjadi sejarah bagi bangsa Indonesia kedepannya dengan peluncuran Standar Nasional Open API Pembayaran dan QRIS antar negara.
Penetapan Standar Nasional Open API (Application Programming Interface) Pembayaran (SNAP). Open API ini digunakan secara terbuka yang akses keterhubungannya diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama antara penyedia layanan dan pengguna layanan dalam pemrosesan transaksi pembayaran.
SNAP ini ini adalah standar nasional yang ditetapkan BI atas seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antar aplikasi secara terbuka dalam pemrosesan transaksi pembayaran.
Tujuannya adalah menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif sehingga dapat menyediakan layanan sistem pembayaran kepada masyarakat yang efisien, aman dan andal.
Melalui implementasi SNAP oleh industri diharapkan dapat mendorong:
- Efisiensi, keamanan dan keandalan;
- Inovasi dan daya saing melalui interlink bank dengan fintech untuk mendukung inklusi keuangan;
- Mitigasi risiko shadow banking melalui penerapan regulasi dan standar yang setara dalam layanan Open API pembayaran bagi bank untuk mewujudkan kesetaraan level of playing field.
Dengan adanya SNAP ini menciptakan interelasi antar bank melalui open banking yang meliputi standar data, standar teknis dan keamanan serta standar tata kelola.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, “Kita sedang menorehkan sejarah, tidak hanya untuk masa sekarang, juga untuk masa yang akan datang. Semoga sinergi inovasi bagi negeri ini semakin nyata untuk mengisi kemerdekaan Republik Indonesia serta memajukan perekonomian Indonesia,” yang disampaikan pada tanggal 16 Agustus 2021.
Kebijakan ini hakikatnya merupakan visi penyelenggara pembayaran Indonesia sebagaimana dinyatakan pada Pasal 3 huruf b Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital melalui open application programming interface maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.
Di dalam konstruksi hukum suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun lembaga/badan/kementerian lainnya harus dilegitimasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian menjadi landasan yuridis bagi pemangku kebijakan dalam menerapkannya.
Bukan hanya itu, adanya peraturan perundang-undangan yang melandasi ini juga bertujuan melindungi para aparatur dari belenggu penyalahgunaan wewenang, bertindak sewenang-wenang dan menjalankan kewenangan diluar kewenangannya yang telah ditentukan.
Maka dari itu, ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 ini merupakan pengejawantahan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh BI.
QR Code Pembayaran antar Negara
BI juga menetapkan Standar Nasional QR Code pembayaran Indonesia (QRIS) dengan Thailand (Thai QR Payment). Ini merupakan kolaborasi BI, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Bank of Thailand dan lembaga switching kedua negara, ACCD (Appointed Cross Currency Dealers) dan Penyedia Jasa Pembayaran.
QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan bank sentral agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS. https://www.bi.go.id/QRIS/default.aspx
Jika pada periode sebelumnya QRIS hanya berlaku di wilayah Indonesia, namun pengembangan QRIS juga dilakukan antar negara dengan berkoordinasi dan bekerjasama dengan bank sentral setempat seperti Bank of Thailand. Antar kedua Bank Sentral ini meluncurkan QRIS Antar negara (QR Cross Border) antara Indonesia dan Thailand.
Dengan adanya QR Cross Border ini konsumen dan pedagang akan dapat melakukan dan menerima pembayaran QR secara instan di kedua negara. Hal ini merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam mendukung upaya konektivitas pembayaran antar negara di asia tenggara untuk mempromosikan integrasi dan inklusi keuangan di kawasan.
Lebih jauh hingga tahun 2025 kebijakan ditujukan untuk Mendukung ekonomi keuangan digital melalui interlink antara bank dengan fintech untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran dan mendorong inklusi keuangan termasuk pembiayaan UMKM.
Implementasinya kemudian adalah dalam bentuk model bisnis berupa transfer dan payment; partisipan yang berasal dari PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) dan Timeframe implementasi.
SNAP akan mulai diberlakukan per tanggal 16 Agustus 2021 dan untuk QRIS antar negara secara fase komersial penuh akan dilakukan pada kuartal pertama tahun 2022.
Dengan demikian implementasi kedua kebijakan ini mampu menekan peningkatan risiko dengan kompleksitas kegiatan dan variasi model bisnis penyelenggara yang semakin berkembang serta mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi dan keuangan digital.
DAS








































