Banding Indonesia Dalam Sengketa Impor Daging Ayam Brazil di WTO, Akankah Bernasib Sama Dengan Kasus Impor Hortikultura Melawan Amerika?

Banding Indonesia Dalam Sengketa Impor Daging Ayam Brazil di WTO, Akankah Bernasib Sama Dengan Kasus Impor Hortikultura Melawan Amerika

Banding Indonesia Dalam Sengketa Impor Daging Ayam Brazil di WTO, Akankah Bernasib Sama Dengan Kasus Impor Hortikultura Melawan Amerika?

“… adanya kekeliruan dalam kebijakan impor yang dikeluarkan oleh Indonesia. Sehingga terdapat celah bagi Brazil untuk menggugat Indonesia sama seperti pada kasus impor Hortikultura.”

Sengketa impor antara Brazil dan Indonesia telah terjadi selama tujuh tahun. Sengketa ini berkaitan dengan kebijakan Indonesia yang dinilai telah menghambat ekspor daging ayam dari Brazil. Padahal Brazil mengaku telah membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia sejak 2009. 

Brazil mengajukan gugatan terhadap kebijakan Indonesia tersebut melalui World Trade Organization (WTO) pada 2014. Tiga tahun kemudian Indonesia diputuskan bersalah karena tidak mematuhi empat ketentuan WTO. 

Pertama, yakni daftar impor Indonesia disebut tidak sesuai dengan Artikel XI dan XX GATT 1994. Kedua, persyaratan penggunaan produk impor tidak konsisten dengan Artikel XI dan Artikel XX. Ketiga, prosedur perizinan impor, dalam hal pembatasan periode jendela permohonan dan persyaratan pencantuman tetap data jenis, jumlah produk, dan pelabuhan masuk, serta asal negara tidak konsisten dengan Artikel X dan XX. Keempat, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner melanggar Article 8 dan Annex C (1) (a) SPS agreement.

Sebagai konsekuensi, Indonesia harus mengubah ketentuan impornya. Pemerintah pun mengakomodasi dengan mengubah dua aturan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan produk Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan Olahannya ke Dalam Wilayah Indonesia. 

Sebagaimana diberitakan, pada Mei 2021, Indonesia memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan Panel WTO. Alur banding di WTO diatur dalam Annex 2 GATT 1947 tentang Understanding on Rules and Procedures Governing The Settlement of Disputes sebagai hukum acara penyelesaian sengketa di WTO. Selain mengikuti alur proses banding, Indonesia juga terus mengusahakan dengan membuka perundingan dan negosiasi kepada Brazil mengenai hal ini. 

Menurut Prof. Dr. FX Joko Priyono S.H.,M.Hum., ahli hukum ekonomi internasional Universitas Diponegoro, kelemahan pada kasus Indonesia vs Brazil dan kasus impor Hortikultura memiliki kesamaan, yaitu adanya kekeliruan dalam kebijakan impor yang dikeluarkan oleh Indonesia. Sehingga terdapat celah bagi Brazil untuk menggugat Indonesia sama seperti pada kasus impor Hortikultura. 

Mengenai keputusan Indonesia untuk melakukan banding atas sengketa tersebut beliau berkomentar, “Indonesia jika melakukan banding, saya kira nasibnya akan sama seperti pada saat kasus impor Hortikultura, Indonesia melawan Amerika Serikat, yaitu The Appellate Body (Badan Banding) akan menguatkan putusan Panel WTO,” terangnya kepada Kliklegal.

Sebelum adanya sengketa antara Indonesia vs Brazil, ternyata telah terjadi sengketa serupa antara Indonesia dengan Amerika Serikat pada kasus impor Hortikultura. Kebijakan Indonesia terhadap impor produk hortikultura, hewan, dan turunannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan Quantitative Restriction yang ada pada Article XI (1) GATT 1947. Peraturan lainnya yang dilanggar yaitu ada SPS Agreement, TBT Agreement, dan Agreement on Agriculture. 

Permasalahan dalam kasus tersebut yaitu adanya kebijakan persyaratan realisasi impor sebesar 80% dan pelarangan impor produk hortikultura pada saat masa panen (Harvest Period). Kebijakan ini kemudian diputus sebagai hambatan akses pasar dan proteksi perdagangan dalam negeri melalui National Treatment. Jika ditelaah, maka terdapat permasalahan serupa dengan kasus impor daging ayam Indonesia vs Brazil. 

Kabar terakhir, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan bahwa pada teknis banding di WTO dibutuhkan 7 juri, tetapi hal ini terkendala karena masa tugas para juri di tahun ini telah habis dan belum ada penggantinya. Sehingga, pihak Indonesia belum tahu kapan ajuan banding akan diproses oleh WTO. 

Menanggapi hal tersebut, sesuai Article 17 (5) Annex 2 GATT 1947, pada umumnya, jalannya persidangan tidak boleh lebih dari 60 hari dari tanggal ketika salah satu pihak yang bersengketa memberitahukan secara resmi mengenai keputusannya untuk naik banding mengedarkan laporannya. Apabila Badan Peradilan Banding beranggapan bahwa ia tidak dapat menyelesaikan laporan tersebut dalam waktu 60 hari, maka The Appellate Body harus memberitahukan Panel secara tertulis mengenai alasan keterlambatan dan perkiraan jangka waktu dimana Badan Peradilan Banding dapat menyelesaikan laporannya. Namun, dalam keadaan apapun, jalannya persidangan tidak boleh lebih dari 90 hari.

Kilas Balik Sengketa Indonesia vs Brazil

Perang dagang antara Indonesia dengan Brazil bermula pada tahun 2014, di mana Brazil menggugat Indonesia ke WTO karena dianggap telah menghambat masuknya produk ekspor daging ayam beku dari Brazil. Namun, kasus tersebut ditunda sementara. Pada tahun 2016, Brazil kembali menggugat Indonesia ke forum WTO karena pemerintah Indonesia tetap mempertahankan standar halal untuk impor produk ayam, yang kemudian berdampak pada ekspor daging ayam beku dari Brazil.

Berdasarkan gugatan Brazil terhadap Indonesia di WTO, sejumlah kebijakan yang dianggap menghambat ekspor ini adalah kebijakan Daftar Produk yang Dapat Diimpor (Positive List), Persyaratan Penggunaan Produk Impor, Sertifikasi dan Label Halal, Pembatasan Transportasi Impor, dan Penundaan Persetujuan Persyaratan Sanitasi. Dari kebijakan impor daging ayam di Indonesia tersebut, Brazil menggugat bahwa Indonesia telah melakukan proteksi perdagangan yang bertentangan dengan beberapa instrumen hukum perdagangan internasional di WTO yaitu The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1947, Sanitary and Phytosanitary Agreement (SPS Agreement), Technical Barriers to Trade Agreement (TBT Agreement), Agreement on Agriculture, the Agreement on import Licensing Procedures, dan Agreement on Preshipment Inspection. Di kemudian hari, sengketa ini telah diproses di pengadilan WTO dengan nomor DS: 484. 

Pada Keputusan Panel atas sengketa impor daging ayam ini terdapat tiga ketentuan yang dimenangkan Indonesia yaitu Brazil dianggap gagal membuktikan kebijakan impor Indonesia bertentangan dengan sejumlah perjanjian WTO khususnya tentang diskriminasi produk dalam konteks sertifikasi dan pelabelan halal. Selain itu, argumen Brazil pada Panel WTO berkaitan dengan persyaratan pengangkutan langsung guna membatasi transportasi impor dan pelarangan umum terhadap impor daging ayam dan produk ayam juga tidak terbukti. 

Sedangkan empat kebijakan yang dianggap bertentangan dengan sejumlah perjanjian yang ada di WTO dan dimenangkan oleh Brazil, yaitu:

  1. Daftar Produk yang Dapat Diimpor (Positive List Requirement),
  2. Persyaratan Penggunaan Produk Impor (Intended Use Requirement) 
  3. Prosedur Perizinan Impor (Fixed License Term)
  4. Penundaan Proses Persetujuan Sertifikat Kesehatan Veteriner (Undue Delay)

Secara garis besar, Indonesia dinilai melanggar ketentuan pada GATT Article XX tentang Pengecualian Umum (General Exception) dan GATT Article XI tentang Penghapusan Umum Pembatasan Kuantitatif (General Quantitative Restriction). Kedua pasal tersebut berkaitan dengan pengecualian umum untuk suatu negara tidak menerima impor barang dari negara lain. Namun, atas putusan tersebut, maka kebijakan Indonesia tidak selaras dengan ketentuan pada GATT 1947 dan menunjukan adanya proteksi perdagangan pada pasar domestik. 

Akibat dari Sengketa Dagang Indonesia vs Brazil

Usai sengketa diputus oleh Panel WTO, terdapat sejumlah akibat yang dirasakan oleh Indonesia. Berdasarkan keterangan pers Kementerian Perdagangan, Indonesia kemudian harus segera memperbaharui peraturan hukum atas impor ayam sesuai dengan ketentuan dari WTO. 

Pada tahun 2019, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 29 tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang dalam perkembangannya telah memperluas cakupan impor ayam termasuk potongan ayam (sayap, paha, dada). Sementara itu, Kementerian Pertanian  mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 23 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/Pk.210/7/2016 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia untuk mengeksekusi putusan WTO pada saat itu. Selain dampak terhadap instrumen hukum Indonesia, dengan berakhirnya sengketa yang dimenangkan oleh Brazil, maka bukan tidak mungkin Indonesia akan diserbu dengan impor daging ayam dari Brazil. 

 

RS

Dipromosikan