Lho, Izin Lingkungan Sudah Dihapus Kok Masih Ada di Peraturan Pemerintah?

Lho, Izin Lingkungan Sudah Dihapus Kok Masih Ada di Peraturan Pemerintah

Lho, Izin Lingkungan Sudah Dihapus Kok Masih Ada di Peraturan Pemerintah?

“Pemerintah dalam merancang dan menetapkan suatu peraturan pemerintah harus menjamin konsistensi penerapan asas materiil pembentukan perundang-undangan. Sebab ini berpotensi terhadap ketidaktepatan penerapan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum.”

Narasi pembatalan Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sering diperdengarkan pada masa rancangan hingga pengesahannya pada Oktober tahun lalu. Bukan hanya pada sisi materi pembentukan peraturan perundang-undangannya saja namun juga meliputi aspek formil pembentukan yang dianggap kilat, cepat-tanggap dan penuh kejutan. Masyarakat umum dan pelaku usaha menerima dampak atas pengubahan puluhan peraturan di tingkat undang-undang ini.

Sebagai peraturan yang masih berada di tingkat tinggi, undang-undang, membutuhkan norma operasional untuk dapat dijalankan. Maka dari itu dirancang lah Peraturan Pemerintah yang tingkatannya di bawah undang-undang.

Norma yang terdapat pada peraturan pemerintah ini tidak boleh menciptakan norma baru melainkan hanya menjelaskan, menjabarkan secara konkret tentang norma yang ada pada peraturan di atasnya.

Perubahan paling mendasar yang terjadi pasca UU Cipta Kerja ini adalah adanya penghapusan Izin Lingkungan yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH 2009). Kemudian diganti menjadi Persetujuan Lingkungan Hidup.

Kacamata Perbedaan Izin Lingkungan Hidup Vs Persetujuan Lingkungan Hidup

Izin Lingkungan merupakan

“izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan”. Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP Izin Lingkungan).

PP Izin Lingkungan ini kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP PPLH 2021). Dalam Pasal 1 angka 4 PP PPLH ini kemudian dijabarkan bahwa Persetujuan Lingkungan adalah:

“Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah”.

Dengan demikian menjadi terang bahwa Izin Lingkungan sudah tidak ada dan kemudian diganti menjadi Persetujuan Lingkungan berdasar pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Jo. PP PPLH.

Mengingat bahwa UU PPLH  2009 menjadi undang-undang payung atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, maka jelas, beleid ini akan mempengaruhi sektor pengelolaan lingkungan hidup lainnya seperti kehutanan, energi, perairan dan pulau kecil, kelautan.

Ternyata Izin Lingkungan Masih Eksis

Premis ini berlandaskan pada konklusi bahwa ternyata Persetujuan Lingkungan ini tidak benar-benar menggantikan Izin Lingkungan. Hal ini dikarenakan per-tanggal 2 Februari 2021 saat penetapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (PP PBESDM) masih terdapat terminologi Izin Lingkungan.

Pada Pasal 8 PP PBESDM dinyatakan bahwa:

  1. Pemegang IPB wajib melakukan Eksplorasi dalam jangka waktu tertentu pada Wilayah Kerjanya dalam hal pada Wilayah Kerja tersebut belum pernah dilakukan Eksplorasi.
  2. Dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IPB wajib melakukan Studi Kelayakan.
  3. Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit meliputi:
    1. studi penentuan cadangan pada Wilayah Kerja yang layak dieksploitasi;
    2. izin lingkungan; dst

Pertanyaannya kemudian adalah apakah Izin Lingkungan yang dimaksudkan pada PP PBESDM ini sejalan dengan UU PPLH 2009? Sebab kehadiran Izin Lingkungan ini menjadi negasi atas Persetujuan Lingkungan yang baru ditetapkan.

Mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (PP PBESDM)

Uraian di atas sudah mengaitkan materi pada PP PBESDM. Apa itu PP PBESDM?

PP PBESDM merupakan legitimasi atas penyelenggaraan kegiatan dan/atau usaha di bidang energi dan sumber daya mineral yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja.

Jelasnya PP PBESDM ini mengatur mengenai:

  1. mineral dan batubara;
  2. Panas Bumi; dan
  3. Ketenagalistrikan.

Oleh karena itu segala peraturan perundang-undangan ditingkat PP harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam pengaturan dalam PP PBESDM ini.

Terminologi Izin lingkungan ini ditemukan pada pengaturan di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang pada pokoknya ditujukan sebagai sumber ketenagalistrikan. 

“Loh, ini kenapa di Pasal 8 ayat (3) huruf c PP PBESDM ini ada Izin Lingkungannya ya? Ini sama gak ya dengan izin lingkungan sebelumnya atau iki salah ketik ya apa gimana wee?” ujar Dewi dalam hati.

Sebagai legal officer di perusahaan panas bumi ia bergumam sendiri memikirkan izin lingkungan ini. Kebingungan ini ditambah dengan masa transisi pemberlakuan UU Cipta Kerja berikut perubahannya belum secara maksimal diterapkan di lapangan. Alhasil ia tidak tahu harus bertanya kepada siapa mengenai ini, padahal per Bulan September ini ia dan rekan kerjanya akan melakukan pengurusan kegiatan eksploitasi yang membutuhkan Persetujuan Lingkungan.

Melihat ketentuan ini, ia bingung.

Pentingnya Konsistensi Penggunaan Terminologi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baru

Polemik Izin Lingkungan ini sungguh mengherankan.

Diketahui bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan itu tidak sembarang, harus mengikuti kaidahnya agar menjaga konsistensi maksud dan tujuan atau beginsel van duidelijke doelstelling.

Secara materil pembentukan peraturan perundang-undangan baru harus memenuhi beberapa asas yakni:

  1. Asas terminologi dan sistematika yang benar (het beginsel van duidelijke terminologie en duidelijke systematiek);
  2. Asas dapat dikenali (het beginsel van de kenbaarheid);
  3. Asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechtsgelijkheidsbeginsel);
  4. Asas kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel);
  5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (het beginsel van de individuele rechtsbedeling)

Kehadiran Terminologi Izin Lingkungan pada PP PBESDM ini jelas tidak mencerminkan penerapan Asas terminologi dan sistematika yang benar (het beginsel van duidelijke terminologie en duidelijke systematiek) sebagaimana lazimnya dan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berikut perubahannya.

Maka dari itu hendaknya pemerintah dalam merancang dan menetapkan suatu Peraturan Pemerintah harus terlebih dahulu menjamin konsistensi penerapan asas materil ini, sebab jika tidak akan menimbulkan ambiguitas di kalangan pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya. Lebih jauh ini berpotensi terhadap ketidaktepatan penerapan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya melakukan koreksi terhadap PP PBESDM agar terjadi harmonisasi peraturan dan operator perizinan juga memiliki pedoman yang tepat dalam menerbitkan izin.

 

DAS

Dipromosikan