Ketahui Enam Aspek Hukum Ini Sebelum Melakukan Merger dan Akuisisi

Fintek Bakal Dongkrak Aksi Merger dan Akuisisi Lewat Aturan Baru

Ketahui Enam Aspek Hukum Ini Sebelum Melakukan Merger dan Akuisisi

“Pemahaman mendalam terkait aspek hukum diperlukan dalam melakukan merger dan akuisisi agar tidak merugikan perusahaan.”

Akhir-akhir ini banyak perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi untuk memperluas jangkauan usahanya. Namun, pada nyatanya pelaksanaan merger dan akuisisi tidak semudah yang dibayangkan. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman mendalam terkait aspek hukum dalam melakukan merger dan akuisisi agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan perusahaan.

Andi Akhirah Khairunnisa, Associate BP Lawyers dalam webinar Friday I’m In Law Series (FIIL) dengan tema “Pahami Seluk Beluk Merger & Akuisisi Perusahaan” yang diadakan oleh KlikLegal pada Jumat (17/06) menjelaskan pelaksanaan proses merger dan akuisisi. Secara konsep merger merupakan penggabungan perusahaan dengan perusahaan lain yang sudah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva beralih dan perusahaan yang bergabung akan berakhir karena hukum. Sedangkan akuisisi adalah pengambilalihan saham perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perusahaan tersebut.

Lulun menjelaskan bahwa dalam melaksanakan proses merger dan akuisisi, terdapat enam aspek hukum yang harus diperhatikan oleh perusahaan dan konsultan hukum yang terlibat dalam proses merger dan akuisisi tersebut, yaitu:

Pertama, proses Legal Due Diligence (LDD). Proses Legal Due Diligence ini merupakan proses yang penting karena menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan yang akan mengakuisisi perusahaan targetnya.

“Pada dasarnya, hal-hal yang akan dilakukan Legal Due Diligence tergantung pada kebutuhan masing-masing perusahaan. Namun, pada umumnya aspek yang paling sering dilakukan due diligence adalah mengenai status perusahaan; kewajiban perusahaan; perizinan perusahaan; kewajiban kontraktual; status tenaga kerja; aset; asuransi, perpajakan, dan akuntansi keuangan; litigasi; kewajiban lingkungan; serta Intelektual properti,” ungkap perempuan yang akrab disapa Lulun.

Setelah dilakukan Legal Due Diligence, maka akan dikeluarkan Legal Due Diligence Report yang memuat hasil dari Legal Due Diligence itu sendiri. Apabila merger dan akuisisi memiliki risiko hukum, maka konsultan hukum juga akan menyertakan langkah-langkah penyelesaian atau saran yang dilakukan oleh perusahaan dalam Legal Due Diligence Report tersebut.

Kedua, aspek perlindungan data perusahaan dalam proses merger dan akuisisi.

“Dalam proses merger dan akuisisi pasti akan melibatkan banyak data-data perusahaan. Oleh karena itu, aspek yang harus diperhatikan adalah terkait dengan perlindungan data perusahaan,” jelasnya.

Lulun mengatakan terdapat tiga cara yang biasa dilakukan oleh perusahaan dalam melindungi data-data perusahaannya, yaitu dengan membuat Non-Disclosure Agreement (NDA) untuk memastikan seluruh data perusahaan dalam proses merger dan akuisisi benar-benar terjaga, melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, atau melalui virtual data room.

Ketiga, aspek perlindungan hak kekayaan intelektual. Proses merger dan akuisisi akan mengakibatkan terjadinya pengalihan pengendali dalam perusahaan, sehingga perlu diperhatikan juga terkait dengan pengalihan hak kekayaan intelektualnya.

Keempat, aspek merger control atas persaingan usaha. Beberapa merger dan akuisisi mengharuskan perusahaan untuk melakukan notifikasi kepada KPPU.

“Secara peraturan, terdapat tiga indikator dimana perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi wajib melapor kepada KPPU, yaitu adanya perubahan kontrol atas pengendalian perusahaan, perusahaan hasil merger atau akuisisi memenuhi nilai ambang aset, dan perusahaan merger dan akuisisi termasuk dalam perusahaan yang terafiliasi.

Kelima, aspek waktu pelaporan merger dan akuisisi. Berdasarkan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, pelaporan merger dan akuisisi wajib dilakukan maksimal 30 hari sejak tanggal efektifnya transaksi, yaitu setelah penerimaan pemberitahuan Menteri Hukum dan HAM atau dikeluarkannya SK Kemenkumham. Dengan demikian, perusahaan harus memastikan telah melakukan pemberitahuan pelaksanaan merger dan akuisisi kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Keenam, perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam kegiatan merger dan akuisisi.

“Mengacu pada Pasal 126 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa merger dan akuisisi wajib memperhatikan kepentingan pihak-pihak lain, termasuk tenaga kerja maupun pihak ketiga dalam perjanjian,” kata Lulun.

Dalam Pasal 127 ayat 2 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi wajib mengumumkan secara tertulis mengenai rancangan merger dan akuisisi kepada pekerja perusahaan.  Mengacu pada PP 35/2021, apabila dalam proses merger dan akuisisi perusahaan memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya, maka pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Namun, apabila pekerja itu sendiri yang memutuskan untuk keluar dalam hal perusahaan melakukan merger dan akuisisi, maka pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Terkait dengan kerja sama dengan pihak ketiga, Lulun mengatakan bahwa pada dasarnya hal ini dikembalikan kepada masing-masing perusahaan dengan tetap memperhatikan mengenai ketentuan peralihan pihak dalam perjanjian, ketentuan perubahan tanggung jawab dan pelaksanaan perjanjian, serta ketentuan mengenai skema pembayaran dan jangka waktu.

 

MH

Dipromosikan