Ikuti Strategi Ini Apabila Ingin Restrukturisasi Utang Berhasil

Tips Cerdas Hindarkan Bisnis dari Jurang Kebangkrutan

Ikuti Strategi Ini Apabila Ingin Restrukturisasi Utang Berhasil

“Restrukturisasi utang bukanlah perkara mudah, maka dari itu dalam menyusun restrukturisasi utang perlu strategi khusus yang dipersiapkan oleh debitur.”

Pandemi Covid-19 yang beberapa tahun belakangan ini terjadi, berdampak signifikan terhadap aktivitas perekonomian. Tidak bisa dipungkiri banyak perusahaan yang berakhir tidak dapat membayar utangnya atau mengalami kredit macet. Akibatnya, beberapa perusahaan kemudian mengajukan restrukturisasi utang kepada kreditur dengan harapan adanya pengurangan utang yang menguntungkan kedua belah pihak.

Restrukturisasi utang bukanlah perkara mudah, karena hal ini akan berpengaruh terhadap keseluruhan kegiatan perusahaan kedepannya. Dengan demikian dalam menyusun restrukturisasi utang, perusahaan perlu memiliki strategi khusus dari segi hukum maupun segi bisnis.

Ali Imron, Partner BP Lawyers, dalam webinar Friday I’m In Law Series (FIIL) dengan tema “Aspek Hukum dan Strategi Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang” yang diadakan oleh KlikLegal pada Jumat (08/07) menjelaskan terkait dengan aspek hukum yang harus diperhatikan serta strategi-strategi dalam menyusun restrukturisasi utang perusahaan.

Ali mengatakan bahwa restrukturisasi utang pada dasarnya adalah peninjauan kembali akan utang dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan dengan cara mengatur kembali utang-utangnya dengan mengajukan syarat-syarat dan kondisi-kondisi tertentu yang disetujui oleh kedua belah pihak.

“Restrukturisasi sendiri dapat dilakukan baik secara litigasi (di dalam pengadilan) atau yang dikenal sebagai penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) maupun melalui non litigasi (di luar pengadilan) dengan cara negosiasi antar para pihak”, lanjutnya. 

Menurut Ali, terdapat empat metode restrukturisasi utang yang sering digunakan oleh debitur, diantaranya Rescheduling yaitu metode perpanjangan waktu atau penjadwalan kembali terhadap utang debitur dengan cara mengubah jangka waktu pelunasan. Kedua, Hair Cut yaitu pemberian potongan atas pembayaran bunga dan/atau utang. Ketiga, Debt to Asset Swap yang merupakan pengalihan aset milik debitur sementara hingga aset tersebut dibeli oleh pihak lain dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang debitur. Keempat, Debt to Equity Swap yang dilakukan dengan cara mengubah utang menjadi bagian modal.

“Dalam mengajukan PKPU terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu utang sudah masuk atau lewat jatuh tempo dan bisa ditagih namun debitur belum melunasinya, peminjam atau debitur memiliki lebih dari satu kreditur, dan proses pengajuan utang dilakukan tanpa adanya jaminan”, lanjutnya. 

Dalam menyusun restrukturisasi utang, Ali menjelaskan terdapat lima hal penting yang harus diperhatikan dan dilakukan, yaitu:

Pertama, menentukan metode apa yang akan digunakan dan dituangkan dalam proposal perdamaian PKPU.

“Ketika metode restrukturisasi telah ditentukan, kita akan mengetahui arah restrukturisasi utang dilakukan. Misalnya kreditur memilih menggunakan metode Rescheduling, maka biasanya debitur akan mengajukan rencana perdamaian pelunasan utang dengan memperpanjang jangka waktu pelunasan dibandingkan perjanjian sebelumnya”, ungkapnya. 

Kedua, memverifikasi utang dan membagi dalam tiga kategori, yaitu utang terverifikasi, tidak terverifikasi, dan utang di luar verifikasi. Rapat verifikasi atau pencocokan utang adalah rapat kreditur pasca putusan pailit yang bertujuan untuk menagih, mencocokan, dan mengesahkan tagihan yang masuk kepada kurator. 

Ketiga, melakukan analisa atau prediksi prospek serta potensi bisnis perusahaan. Pengajuan proposal perdamaian ini sejatinya merupakan cerminan dari keberlangsungan usaha debitur, dengan kata lain jika debitur harus mengajukan proposal perdamaian yang masih dalam batas kewajaran debitur.

“Hal ini dilakukan untuk meyakinkan debitur bahwa perusahaan masih going concern dan dapat menyelesaikan utang-utangnya. Apabila prospek bisnis tidak dapat diprediksi, kreditur akan sulit menerima proposal perdamaian yang berakibat debitur dapat dinyatakan pailit”, imbuhnya.

Keempat, menggandeng para ahli dari berbagai bidang untuk menyusun perjanjian perdamaian. Dalam menyusun proposal perdamaian, yang menjadi pertimbangan tidak hanya aspek hukum saja, namun juga aspek ekonomi hingga aspek manajemen perusahaan. Oleh karena itu, tidak hanya ahli hukum saja yang terlibat dalam penyusunan, namun dibutuhkan ahli-ahli lain yang dapat menunjang, misalnya akuntan publik atau analisis bisnis.

Kelima, melakukan pembagian jenis utang, menentukan waktu pengembalian serta cara pengembaliannya. Dalam PKPU dikenal dua jenis PKPU, yaitu PKPU Sementara yang berlangsung paling lama 45 hari dan PKPU Tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara. Sedangkan waktu pengembalian dan cara pengembalian akan dikembalikan sesuai dengan kemampuan debitur atau perusahaan.

 

MH

Dipromosikan