Persoalan Yang Masih Tersisa dari “Perdamaian” MS Glow vs PS Glow

Persoalan Yang Masih Tersisa dari “Perdamaian” MS Glow vs PS Glow
Image Source by popbela.com

Persoalan Yang Masih Tersisa dari “Perdamaian” MS Glow vs PS Glow

“Pemilik awal merek PS Glow bukanlah Putra Siregar, istrinya atau bahkan perusahaannya. Ketika mengajukan gugatan terhadap kubu MS Glow, perusahaannya hanya mendapatkan lisensi dari pemilik merek PS Glow.” 

Sempat ramai soal sengketa merek MS Glow vs PS Glow, akhirnya pada 28 Juli kemarin kedua pihak bersepakat untuk mengakhiri semua polemik yang timbul. Bermula dengan laporan polisi kemudian saling gugat di dua pengadilan yang berbeda, dan berujung pada kemenangan kedua kubu dengan petitum putusan yang berbeda dari dua pengadilan berbeda.

MS Glow dimenangkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), yang berlanjut pada serangan balik PS Glow di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya).

Dalam putusan Majelis Hakim PN Medan, Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek “MS GLOW/for cantik skincare+LOGO” dan merek “MS GLOW FOR MEN”. Kemudian PN Medan juga memerintahkan pencoretan merek “PSTORE GLOW” dan “PSTORE GLOW MEN”.

Perseturuan berlanjut saat PT Pstore Glow Bersinar Indonesia balik menggugat terkait penggunaan merek dagang MS Glow. Gugatan tersebut diajukan terhadap PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Berdasarkan pertimbangannya, Majelis Hakim PN Surabaya menilai bahwa merek MS Glow yang dimiliki oleh Shandy dan lima tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow serta membayar kerugian sebesar 37 Miliar Rupiah. Sontak, kubu MS Glow mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Namun kabar datang dari akun media sosial Septia Siregar, yang menyampaikan pesan melalui surat Putra Siregar dari balik jeruji. Putra berpesan agar sengketa yang timbul untuk disudahi saja, dia tidak akan menuntut pembayaran kerugian dari MS Glow bahkan langsung menutup PSSTORE GLOW miliknya. Akun media sosial PSSTORE Glow pun sudah langsung dibersihkan dan dinyatakan ditutup. Saya salut dan hormat terhadap sikap Putra Siregar dalam menyikapi persoalan yang timbul. Butuh sekedar keberanian, namun juga kelegawaan darinya untuk mengambil keputusan tersebut. “Dunia sementara, akhirat selamanya.” Begitu petikan dari dalam suratnya.

Namun, apakah masalah sudah selesai disini?

Yang pasti, jadi pertanyaan apakah MS Glow masih bisa gunakan penulisan “MS Glow” saja tanpa penambahan for cantik skincare dalam produk dan semua kegiatan promosinya? 

Bahkan, apakah putusan tersebut hanya akan berdampak pada kedua pihak saja atau akan menjadi preseden juga bagi pelaku usaha lainnya yang harus berhati-hati dengan penggunaan penggalan merek nya? 

Pengajuan Kasasi oleh MS Glow

Berdasarkan informasi yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Juragan 99 cs, selaku Tergugat yang dikalahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas sengketa mereka antara PS Glow dan MS Glow dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Langkah ini menurut saya tepat untuk mendapatkan kepastian hukum bagi kubu MS Glow.

Bukannya saya ingin mencampuri atau memperkeruh persoalan yang timbul. Namun justru untuk jernihnya persoalan ini, maka saya menilai perlu adanya pengajuan kasasi oleh MS Glow. Pasalnya, MS Glow belum memiliki kepastian hukum soal penggunaan merek “MS Glow” itu sendiri.

Kenapa demikian?

Karena jika putusan pengadilan niaga Surabaya berkekuatan hukum tetap, maka semakin terang bahwa seharusnya merek yang boleh mereka digunakan adalah “MS Glow/for Cantik Skincare” di kelas 3 yang harus dicantumkan secara lengkap, sesuai dengan sertifikat merek yang telah mereka miliki. Dan merujuk pada putusan tersebut, mereka tidak diizinkan menggunakan merek MS Glow yang berarti penggalan dari merek MS Glow/for Cantik Skincare.

Majelis hakim PN Surabaya menyebutkan dalam pertimbangan hukumnya bahwa pendaftaran merek MS GLOW yang dikomersialisasi Para Tergugat didaftarkan dengan nomor IDM000731102 atas nama CV. KOSMETIKA CANTIK untuk kelas 32 yakni untuk produk berupa minuman serbuk teh yang tidak sesuai digunakan sebagai merek dari produk kosmetika.

Sedangkan penggunaan logo MS GLOW ternyata sama persis dengan logo yang pernah dimohonkan pendaftarannya pada Dirjen HAKI dengan Nomor D002017050649 akan tetapi permohonan tersebut telah DITOLAK.

Lebih jauh berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, Dr. Suyud Margono, SH, MH, menerangkan “Bahwa seseorang yang memiliki merek terdaftar, contohnya BANANA FOR APE kelas 25 tidak dibenarkan menggunakan penggalan diantara bagian merek terdaftar seperti kata BANANA saja, jika hal itu dilakukan maka akan sayang karena tidak dilindungi dan membingungkan konsumen sebab merek terdaftar yang dilindungi adalah BANANA FOR APE”.

Kemudian keterangan ahli lainnya, Adi Sopanto, SH, MH, menerangkan “Apabila seseorang memiliki merek terdaftar BINTANG TERANG SEJATI kelas 25 maka yang bersangkutan tidak dibenarkan menggunakan penggalan diantara bagian merek terdaftar seperti kata BINTANG saja, atau SEJATI saja, jika hal itu dilakukan maka tidak dilindungi sebab merek terdaftar yang dilindungi adalah BINTANG TERANG SEJATI;

“Apabila penggunaan suatu merek yang tidak dilindungi memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek lain yang dilindungi untuk kelas yang sama (competitor) contoh pemilik merek BINTANG TERANG SEJATI menggunakan merek BINTANG saja pada produknya, sedangkan pada kelas barang dan jasa yang sama terdapat pihak lain pemilik merek dilindungi contohnya LINTANG yang telah terdaftar, maka si pemilik merek LINTANG yang dilindungi berhak mengajukan upaya hukum berupa teguran, gugatan, permintaan penarikan produk, hingga laporan kepolisian serta tuntutan ganti kerugian.”

Kita juga bisa menjumpai penelusuran pada database DJKI, dimana diketahui merek “MS Glow” di kelas 3 pernah didaftarkan, namun telah ditolak oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI).

Hal ini menunjukkan putusan PN Surabaya masih senafas dengan PN Medan. Karena jika dicermati, telah ditegaskan kepemilikan merek dari kubu MS Glow adalah untuk “MS GLOW/for cantik skincare+LOGO” dan merek “MS GLOW FOR MEN” dengan uraian sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek.

Berikut intisari dari petitum putusannya:

“DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek “MS GLOW/for cantik skincare+LOGO” dan merek “MS GLOW FOR MEN” dengan uraian sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek;
  3. Menyatakan pendaftaran merek atas nama Tergugat “PSTORE GLOW”, Kelas Barang/Jasa : 3 dan  “PSTORE GLOW”, Kelas Barang/Jasa : 3, 44, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO” milik Penggugat;
  4. Menyatakan pendaftaran merek atas nama Tergugat yakni merek “Pstore Glow Men”, Kelas Barang/Jasa : 3, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “MS GLOW FOR MEN” milik Penggugat;
  5. Menyatakan pendaftaran merek atas nama Tergugat yaitu “PSTORE GLOW”, “PSTORE GLOW” dan “Pstore Glow Men” dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng,meniru dan menjiplak ketenaran merek “MS GLOW/for cantik skincare+LOGO” dan merek “MS GLOW FOR MEN” milik Penggugat;
  6. Menyatakan batal pendaftaran merek atas nama Tergugat yakni “PSTORE GLOW”, merek “PSTORE GLOW”, dan “Pstore Glow Men”, dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencoret ketiga merek Tergugat tersebut dan dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek;”


Pemilik Awal Merek PS Glow

Yang agak luput dari pemberitaan adalah pemilik awal dari merek PS Glow bukanlah Putra Siregar ataupun perusahannya. Melainkan Monesia Lintang Nugraheni. Merek “PS Glow” (sebuah penamaan) milik Monesia terdaftar dengan nomor IDM000969902 yang terlindungi mulai 24 April 2021 hingga 24 April 2031. Dan merek “PS Glow + Logo” terdaftar dengan nomor IDM000639146 yang terlindungi mulai dari 24 November 2017 hingga 24 November 2027. Kedua merek tersebut didaftarkan untuk produk kelas 3 yang meliputi kosmetik dan skincare.

Dalam pemberitaan di Solopos.com, diketahui Monesia pernah melakukan acara grand opening PS Glow Skincare di Jalan Raya Djlopo, Sukoharjo pada 18 Agustus 2021. Apakah ini merupakan klinik skincare yang sama dengan PSTORE Glow? Entahlah, saya kurang mendapatkan data soal ini. Namun dari logo yang terpampang nampaknya berbeda.

Sumber: DJKI

Lalu bagaimana Putra Siregar bisa menggugat dan memenangkan gugatan di PN Surabaya?

Saat mengajukan gugatan, perusahaan milik Putra Siregar yaitu PT Pstore Glow Bersinar Indonesia adalah pemilik dan penerima pengalihan hak atas merek PS Glow berdasarkan Perjanjian Penyerahan Merek Dagang Nomor 38 Tanggal 31 Januari 2022, yang telah dicatatkan Pencatatan Pengalihan Hak / Penggabungan (Merger) atas Merek/Merek Kolektif nomor transaksi IPT2022052537 atas merek Pstore Glow IDM000943833 yang telah dilegalisir oleh Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, merek PS Glow kini telah dimiliki bersama.

Dan faktanya, hingga saat ini, merek “PS Glow” tetap terdaftar, bahkan PN Medan tidak memerintahkan pada DJKI untuk menghapus merek PS Glow, hanya memerintahkan penghapusan merek “PSTORE GLOW” dan “PSTORE GLOW MEN”. Ketika itu pun, Monesia dan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia bukanlah tergugat dalam perkara di PN Medan, sehingga tidak bisa putusan tersebut menjangkau juga untuk membatalkan merek “PS Glow” yang tidak dimiliki Putra Siregar.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik);
  3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan PENGGUGAT untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia;


Bagaimana pelaku usaha menyikapi hal ini?

Kita jadi masih harus menunggu, apakah memang MS Glow akan mencabut kasasi nya dan merelakan putusan PN Surabaya berkekuatan hukum tetap, sehingga kubu MS Glow akan “membiarkan” suatu putusan yang secara tegas melarang mereka untuk menggunakan merek “MS GLOW’ saja yang dianggap penggalan dari merek “MS Glow/for cantik skincare”?

Belajar dari kasus ini, maka saya menyarankan agar bagi pelaku usaha yang ingin memiliki berbagai brand turunan atau berbagai merek yang memiliki kemiripan dari merek awalnya, perlu untuk mengamankan masing-masing merek sesuai dengan penamaan yang akan digunakan sesuai kelas yang relevan dengan model bisnisnya. 

Namun yang paling utama adalah perlindungan terhadap brand utama. Semisal, jika ingin menggunakan merek Smart Legal, Smart Legal Network, Smart Legal Academy dan lainnya, maka yang paling penting adalah mendaftarkan merek Smart Legal dahulu sebelum yang lainnya atau secara bersama-sama. Hal ini untuk menghindari multitafsir dan potensi sengketa di kemudian hari. 

Bimo Prasetio

Konsultan Hukum Bisnis dan Investasi

ask@bimoprasetio.com

Dipromosikan