Ingin Laporkan Pelanggar Merek Secara Pidana? Simak Cara Berikut Ini

Memaknai Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Kerangka Perlindungan Merek di Indonesia

Ingin Laporkan Pelanggar Merek Secara Pidana? Simak Cara Berikut Ini

“Jika pemilik merek yang merasa mereknya dilanggar ingin melaporkannya secara pidana, maka terdapat dua cara yang dapat ditempuh oleh pihak tersebut.”

Dalam suatu kegiatan usaha, suatu merek diketahui saat ini telah menjadi salah satu poin utama yang digunakan perusahaan untuk melambangkan reputasi serta kualitas dari suatu produk/jasa yang dikeluarkan.

Sifatnya yang tidak hanya lagi digunakan sebagai tanda pembeda ini kemudian membuat suatu merek acap kali ditirukan orang lain atau bahkan digunakan secara tanpa hak demi membonceng nama baik atau reputasi dari suatu merek tersebut.

Dalam hal ini, negara sejatinya memberikan pintu peluang bagi pemilik merek yang merasa mereknya dilanggar oleh orang lain untuk mempersengkatakannya secara hukum. Perlu diketahui, bahwa rezim perlindungan merek di Indonesia memungkinkan suatu pihak yang memiliki merek tersebut untuk menempuhnya melalui dua jalur hukum yaitu perdata dan/atau pidana.

Jika pemilik merek memilih jalur perdata, maka berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri berupa ganti rugi atau penghentian semua perbuatan penggunaan merek tersebut.

Sedangkan, jika pemilik merek yang merasa mereknya dilanggar ingin melaporkannya secara pidana, maka terdapat dua cara yang dapat ditempuh oleh pihak tersebut yaitu melalui pelaporan Penyidik Polri atau melalui pelaporan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Advokat dan Konsultan Hukum Angga Hafiidh Fahrizal dalam Webinar Friday I’m In Law Series (FIIL) dengan tema “Pelanggaran Terhadap Merek, Dapatkah Dipidana?” yang diadakan oleh KlikLegal pada Jumat (12/08/2022) menjelaskan mengenai perbedaan prosedur yang ada dari kedua jalur pelaporan pidana tersebut.

Melapor ke Penyidik Polri

Angga menuturkan bahwa apabila pemilik merek memilih untuk melaporkan pelanggaran merek melalui prosedur pelaporan Penyidik Polri, maka prosedur awal yang harus dilaluinya adalah dengan mengirim pengaduan kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polri.

Setelah itu, Polri akan melakukan tindak lanjut penelaahan atas laporan pengaduan tersebut serta melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila Polri melihat benar adanya tindak pidana pelanggaran merek dalam aduan tersebut.

Tidak berhenti disitu, Angga juga menjelaskan bahwa Polri akan melakukan penangkapan atas tersangka terduga pelanggar merek tersebut apabila sekiranya dibutuhkan untuk keperluan penyidikan. Lantas, apabila proses tersebut telah selesai dan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, maka tahapan selanjutnya adalah penyerahan dokumen P-21 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dilakukan penuntutan di pengadilan.

Melapor melalui PPNS DJKI

Lain halnya apabila pemilik merek memilih untuk melaporkan pelanggaran merek melalui prosedur pelaporan melalui PPNS DJKI, Angga menjelaskan bahwa pemilik merek diharuskan untuk melakukan pengaduan melalui situs pengaduan.dgip.go.id.

Setelah dilakukannya pelaporan tersebut, maka selanjutnya Pejabat PPNS akan melakukan undangan klarifikasi terhadap pelapor atau saksi pelapor atas pengaduan tersebut. Pejabat PPNS tersebut, berdasarkan penjelasan Angga, juga nantinya akan melakukan pemeriksaan persyaratan yang sekiranya terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Sertifikat Hak atau Surat Pencatatan Ciptaan dari pelapor.

Apabila pengaduan tersebut setelah diperiksa oleh Pejabat PPNS memenuhi persyaratan, maka pengaduan tersebut akan dilanjutkan untuk dibuatkan Laporan Pengaduan dan dilakukan penyelidikan awal. Sedangkan, apabila pengaduan tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka laporan tersebut akan dianggap gugur.

Sebagai informasi, kasus pelanggaran merek secara pidana hanya dapat diproses apabila ada laporan dari pemilik merek sesuai dengan prosedur pengaduan untuk penuntutan (delik aduan). Apabila tidak ada pengaduan atau persetujuan dari pihak yang berhak untuk mengajukan tuntutan dalam suatu perkara pidana pelanggaran merek, maka proses pidana tidak dapat diproses.

 

AA

Dipromosikan