Berlomba Beralih ke EBT, Ini Dia Tips dan Keuntungan Perusahaan Melakukan Transisi Energi

Berlomba Beralih ke EBT, Ini Dia Tips dan Keuntungan Perusahaan Melakukan Transisi Energi

Berlomba Beralih ke EBT, Ini Dia Tips dan Keuntungan Perusahaan Melakukan Transisi Energi

“Berupaya mencapai target nasional 23% bauran EBT, pemerintah memaksimalkan penggunaan EBT serta memberikan berbagai keuntungan seperti adanya tax holiday serta tax allowance.”

Alasan Perusahaan Beralih ke EBT

Di dalam Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan usaha sendiri serta sebesar 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030 kelak. Target ini pun mengalami peningkatan sejak diadakannya Conference of the Parties (COP) ke-15 tahun 2019 yang mana Indonesia memiliki komitmen berupa pengurangan gas emisi rumah kaca sebesar 26% dengan bantuan sendiri serta sebesar 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2020.

Di samping adanya komitmen NDC, dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Indonesia telah memiliki target nasional berupa pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23% bauran pada tahun 2025. Namun, hingga tahun 2021, Indonesia baru mencapai angka 12,2%.

Dengan adanya komitmen dan target tersebut, maka berbagai pihak harus bekerja sama untuk mencapai hal tersebut. Salah satu hal yang dapat dilakukan ialah dengan melakukan transisi energi yang dapat dilakukan oleh para perusahaan.

Pemanfaatan EBT ini didukung dengan adanya berbagai macam sumber daya EBT yang berlimpah di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia memiliki potensi EBT sebesar 3.668 gigawatt (GW),  namun pemanfaatannya diketahui baru sebesar 11.585 megawatt (MW).

Dengan rendahnya pemberdayaan EBT saat ini dan melihat adanya target pemanfaatan EBT di depan mata, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, mengatakan dalam sebuah diskusi daring pada pertengahan Juni 2022 lalu bahwa tren investasi ke depan akan berfokus pada industri komersial yang memperhatikan aspek lingkungan dengan jejak karbon yang rendah. Hal tersebut dilakukan untuk mencapai target dalam mempercepat adanya transisi energi.

“Telah termanfaatkan 0,3% dari total potensi sehingga peluang pengembangan EBT sangat terbuka, terlebih didukung isu lingkungan, perubahan Iklim dan peningkatan konsumsi listrik per kapita,” tambah Deden dilansir dari laman resmi CNBC Indonesia (17/01/2022).

TIps Pemanfaatan EBT

Pemanfaatan EBT suatu perusahaan dapat disesuaikan oleh masing-masing bidang perusahaan. Misalnya, terhadap perusahaan perbankan, maka pemanfaatan EBT dapat dilakukan dengan penghentian pendanaan terhadap sektor energi kotor dan tidak berkelanjutan.

Dari perusahaan yang bergerak di bidang ketenagalistrikan, maka perusahaan tersebut dapat menambahkan kapasitas pembangkit yang berasal dari EBT, Di dalam Rencana Strategis Kementerian ESDM Tahun 2020–2024, pemerintah menargetkan adanya peningkatan pemanfaatan EBT sebagai pembangkit listrik dari 15% menjadi 20% di tahun 2024 mendatang. Sumber EBT yang dapat diberdayakan dapat berupa solar panel, microhydro, angin, dan energi lain yang berasal dari energi terbarukan.

Kemudian, dari perusahaan yang memberikan supply bahan bakar minyak dapat beralih ke penggunaan biofuel yang ramah lingkungan karena rendah karbon. Penggunaan biofuel ini ditargetkan sebesar 17,4 juta kiloliter pada tahun 2024 mendatang. Bahan bakar jenis ini dapat diproduksi dari tanaman nonpangan, limbah pertanian, dan residu yang tidak dapat dikonsumsi manusia. Salah satu bahan baku yang dapat digunakan ialah kelapa sawit. Nantinya, bahan tersebut akan dipecah dengan adanya hidrogen dan nantinya akan menghasilkan biofuel.

Keuntungan Menggunakan EBT

Dorongan untuk melakukan transisi energi ini tidak hanya berasal dari adanya komitmen dan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, namun terkadang juga datang dari adanya desakan sekumpulan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Contohnya, belakangan ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) diketahui telah menghentikan pendanaannya terhadap batu bara dan telah beralih ke pendanaan EBT ketika berbagai elemen mendesak bank nasional untuk menghentikan pendanaan terhadap energi kotor.

Dengan demikian, selain memenuhi komitmen dan target yang telah ditentukan, jika suatu perusahaan melakukan transisi energi maka perusahaan tersebut secara tidak langsung juga telah mendapat kepercayaan masyarakat. Hal ini dikarenakan dalam fenomena yang terjadi terhadap beberapa bank nasional di Indonesia yang masih mendanai batubara, maka terdapat desakan bahwa beberapa pengguna bank terkait akan berhenti menggunakan jasa bank tersebut yang mana berpengaruh nantinya akan merugikan pihak bank.

Tidak hanya adanya dukungan dari masyarakat, pemerintah pun kini telah menyediakan berbagai insentif bagi perusahaan yang telah beralih menggunakan EBT, seperti adanya, tax holiday, dan tax allowance.

Yang pertama, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak penghasilan Badan dan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Peraturan BKPM) No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Dalam kedua peraturan tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan nantinya akan diberikan keringanan pajak selama lima tahun jika melakukan investasi di bidang EBT dengan minimal investasi sebesar Rp500 miliar.

Kemudian, terkait dengan tax allowance maka pemerintah akan memberikan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) selama enam tahun sebesar 5% setiap tahunnya terhadap segmen bisnis yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu.

Disamping berbagai kebijakan yang sudah ada, Untung Basuki selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan bahwa bagi perusahaan yang memanfaatkan EBT pun nantinya akan diberikan insentif fiskal terkait dengan kepabeanan dan cukai.

“Sekarang kita sedang membuat kajian, kira-kira insentif apa yang bisa diberikan kepada perusahaan EBT. Untuk sekarang ini bisa memakai yang sudah eksisting. Tapi itu masih umum. Ke depan, mungkin bisa searah dengan kebijakan yang mendukung EBT. Kita akan rumuskan yang lebih tepat,” ucap Untung Basuki melalui laman Media Indonesia (11/08/2022).

FMJ

Dipromosikan