Pecah Kongsi, Berebut Merek Untuk Kompetisi Bisnis

Pecah Kongsi, Berebut Merek Untuk Kompetisi Bisnis

Pecah Kongsi, Berebut Merek Untuk Kompetisi Bisnis

“Sebelum mendaftarkan merek, penting untuk memahami value dari suatu produk untuk menghindari tuntutan  itikad tidak baik”

Hubungan harmonis yang terjalin berlandaskan kepentingan bisnis yang sama nyatanya dapat berubah 180 derajat ketika salah satu pihak berkhianat. Hal ini terjadi dalam hubungan bisnis antara EIK ENGINEERING SDN. BHD., perusahaan manufaktur mesin asal Malaysia dengan PT ENGINEERING INDONESIA KARYA. Awalnya, kedua perusahaan ini bersepakat untuk melakukan kerja sama yang dibalut dalam Perjanjian Distribusi. 

Perjanjian ini berjalan tiga tahun, sejak tanggal 15 Oktober 2012 sampai dengan 15 Oktober 2015. Dalam perjanjian tersebut, PT ENGINEERING INDONESIA KARYA ditunjuk sebagai distributor resmi produk-produk excavator milik EIK ENGINEERING SDN. BHD. di Indonesia.

Pada 15 Oktober 2015, Perjanjian Distribusi diakhiri oleh EIK ENGINEERING SDN. BHD. Tak berselang lama, EIK ENGINEERING SDN. BHD. mengetahui dari mitra lainnya bahwa PT ENGINEERING INDONESIA KARYA telah mengajukan permohonan beberapa Merek yang memiliki Persamaan Pada Pokoknya dengan milik EIK ENGINEERING SDN. BHD

ETIKET MEREK/LOGONo. AgendaTanggal Pendaftaran
IDM00044735924 Januari 2015
IDM00044736124 Januari 2015
IDM00044698524 Januari 2015

 

Atas hal tersebut, EIK ENGINEERING SDN. BHD mengklaim bahwa PT ENGINEERING INDONESIA KARYA merupakan Pemohon Merek yang Beritikad Tidak Baik. Adapun empat alasan pendukung EIK ENGINEERING SDN. BHD. atas klaim tersebut ialah:

  1. Merek “EIK” telah didaftarkan oleh EIK ENGINEERING SDN. BHD. di mancanegara sejak 6 Februari 2007;
  2. PT ENGINEERING INDONESIA KARYA mendaftarkan merek “EIK” tanpa adanya izin atau persetujuan dari EIK ENGINEERING SDN. BHD;
  3. PT ENGINEERING INDONESIA KARYA mendaftarkan merek “EIK” saat dalam hubungan Perjanjian Distribusi, yang mana dalam perjanjian tersebut terdapat larangan bagi distributor untuk mendaftarkan merek milik EIK ENGINEERING SDN. BHD.
  4. Setelah Perjanjian Distribusi berakhir, PT ENGINEERING INDONESIA KARYA masih mengklaim pihaknya merupakan distributor resmi dari EIK ENGINEERING SDN. BHD. di Indonesia yang dicantumkan dalam laman web, iklan serta sarana lainnya.

Sebagai informasi, dalam hal suatu merek diajukan atas iktikad tidak baik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20/2016), permohonan tersebut dapat ditolak. Lebih lanjut, para pihak yang merasa dirugikan atas permohonan merek tidak baik dapat mengajukan gugatan pembatalan merek kepada Pengadilan Niaga, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU No. 20/2016.

Hal ini pun tidak disia-siakan oleh EIK ENGINEERING SDN. BHD. pihaknya menempuh upaya hukum berupa gugatan pembatalan merek terhadap PT ENGINEERING INDONESIA KARYA. Dalam putusan nomor 46/Pdt.Sus/Merek/2016/PN Niaga.Jkt.Pst yang diputus pada 21 Desember 2016, Majelis Hakim berpendapat bahwa secara hukum, EIK ENGINEERING SDN. BHD. tidak mampu membuktikan dalil gugatannya. Di sisi lain, Majelis Hakim pun berpendapat bahwa tergugat telah mampu membuktikan dalil bantahannya.

Masih ingin mempertahankan haknya, EIK ENGINEERING SDN. BHD. pun mengajukan upaya hukum lanjutan, yakni Kasasi. Sebagai informasi, dalam Pasal 78 ayat (1) UU No. 20/2016, atas gugatan pembatalan merek, dapat diajukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi.

Dalam perkara nomor 1300 K/Pdt.Sus-HKI/2017 yang diputus tanggal 4 Desember 2017, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi dari EIK ENGINEERING SDN. BHD. dan membatalkan putusan tingkat pertama. Kendati demikian, PT ENGINEERING INDONESIA KARYA yang merasa keberatan dengan putusan Mahkamah Agung pun mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Permohonan peninjauan kembali ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 89 UU No. 20/2016 yang menyatakan bahwa atas putusan Pengadilan Niaga yang Berkekuatan hukum tetap dapat diajukan upaya peninjauan kembali. Dalam putusan nomor 90 PK/Pdt.Sus-HKI/2019 yang diputus pada tanggal 23 Oktober 2019, Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali PT ENGINEERING INDONESIA KARYA tidak beralasan, sehingga Mahkamah Agung pun menolak permohonan peninjauan kembali tersebut.

Mendaftarkan merek ada kaidahnya agar jangan sampai ditolak. Ingin menghindari penolakan merek, hubungi Smartlegal.id melalui Info@smartlegal.id proses daftar merek jadi lebih mudah.

Dipromosikan