Hendak Dirikan PT PMA? Simak Ini Tipsnya!

Hendak Dirikan PT PMA? Simak Ini Tipsnya!
Image Source: Bplawyers.co.id

Hendak Dirikan PT PMA? Simak Ini Tipsnya!

“Pemilihan KBLI memiliki pengaruh besar dalam pendirian PT PMA. Hal tersebut karena KBLI menentukan batasan investasi yang hendak dilakukan.”

Dilansir legalitas.org, PT Penanaman Modal Asing atau PT PMA merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang di dalamnya terdapat penyertaan modal asing, baik menggunakan modal milik asing sepenuhnya ataupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (PMDN).

Praktik pendirian PT PMA memiliki segelintir tahapan yang wajib diperhatikan. Salah satunya adalah pemilihan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pemilihan KBLI sangat berpengaruh dalam pendirian PT PMA.

Baca Juga: Anda Pengusaha Tambang? Ini Pentingnya Divestasi Saham PMA

Hal tersebut karena pemilihan KBLI akan menentukan batasan investasi yang hendak dilakukan suatu perseroan asing, misalnya batasan terkait kepemilikan modal asing dan/atau kewajiban tertentu perihal kerjasama yang harus dilakukan suatu PT PMA dengan kemitraan atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Selain pemilihan kode KBLI, terdapat tahapan lainnya yang wajib diperhatikan dalam pendirian suatu PT PMA. Guna mengetahui lebih lanjut terkait tahapan dimaksud, KlikLegal bersama Lita Paromita Siregar selaku Managing Partner BP Lawyers Counselor at Law dalam Webinar Friday I’m In Law Series berjudul “Seluk Beluk Pendirian PT PMA dan Pemilihan KBLI Usaha dalam Sistem OSS”, membahas lebih rinci terkait tahapan pendirian PT PMA.

Sebagai pembuka, Lita memaparkan perihal dasar hukum pendirian PT PMA, yang diantaranya meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres No. 10 Th 2021), 
  • Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 10 Th 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5 Th 2021).

Lebih lanjut, Managing Partner BP Lawyers Counselor at Law tersebut menjelaskan outline terkait tahapan pendirian PT PMA. Terdapat 3 (tiga) tahapan dalam proses pendirian PT PMA, yaitu tahap persiapan, tahap pendirian, dan tahap operasional. Ketiganya wajib dicermati dan dilakukan dengan baik selama proses pendirian PT PMA.

Tips Pendirian PT PMA

Di samping pemilihan kode KBLI yang harus dilakukan dengan teliti, dalam proses pendirian PT PMA, pelaku usaha wajib memperhatikan dan menjalankan 3 (tiga) tahapan pendirian PT PMA. Adapun, ketiga tahapan dimaksud yang Lita jelaskan, meliputi:

1.  Tahapan Persiapan

  • Memeriksa persyaratan investasi

Persyaratan ini dapat berupa maksimal kepemilikan saham ataupun persyaratan kemitraan (berdasarkan daftar positif investasi).

  • Memeriksa persyaratan minimal dan maksimal permodalan berdasarkan KBLI 5 Digit

Kegiatan usaha PMA dikategorikan sebagai usaha besar, dengan ketentuan minimum nilai investasi Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. 

Nilai investasi ini berlaku bagi tiap bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek dengan pengecualian bagi beberapa kegiatan usaha seperti perdagangan dan konstruksi

  • Menanyakan dan memeriksa komposisi organ PT PMA

Komposisi ini terdiri baik pemegang saham (wajib 2 orang atau badan hukum), direksi (setidaknya 1 direktur), maupun dewan komisaris (setidaknya 1 komisaris).

Adapun, komposisi organ PT PMA tidak diperkenankan untuk memiliki direktur dan komisaris yang sama. Di samping itu, sangat disarankan ada direktur lokal (guna kepentingan keperluan korespondensi langsung, apabila secara de facto direktur asing tidak menetap).

  • Memeriksa lokasi pendirian

Memeriksa dan mengisi lokasi pendirian PT PMA berdasarkan zona bisnis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sistem One Single Submission (OSS). Lokasi pendirian PT PMA wajib berada di zona bisnis/kawasan industri.

2.  Tahapan Pendirian

  • Membuat akta pendirian

Akta ini dijadikan dasar oleh perusahaan guna meminta surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas pendirian suatu PT PMA, sehingga hal ini wajib dilakukan.

  • Membuat perjanjian para pemegang saham 

Walaupun bukan suatu kewajiban, namun perjanjian ini dibuat guna mencantumkan hal-hal yang lebih detail diluar anggaran dasar dan akta pendirian agar pengaturan mengenai hak-hak para pemegang saham tetap jelas tanpa menimbulkan tafsir ganda.

  • Mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP ini diajukan ke kantor pajak domisili perusahaan. Hal ini juga merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan lantaran sebagai pelaku usaha, maka ia otomatis terklasifikasi sebagai wajib pajak.

  • Melakukan pembukaan rekening bank

Rekening bank perusahaan ini berfungsi sebagai wadah penyetoran modal pemegang saham. Penyetoran dilakukan ke rekening bank PT PMA, yang nantinya bukti setoran modal menjadi dasar pembukuan.

3.  Tahapan Operasional

  • Melakukan pembuatan akun Online Single Submission (OSS)

Setiap perusahaan hanya memiliki 1 (satu) akun OSS-Risk Based Approach (RBA). Akun tersebut nantinya akan digunakan sebagai ‘pintu masuk’ pengajuan perizinan. Untuk mendaftar ke akun OSS, sebaiknya pelaku usaha mendaftar melalui email dengan domain gmail.

  • Melakukan pengajuan izin lokasi 

Izin lokasi ini telah berganti nama menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan dua metode pelaksanaan, yakni Konfirmasi KKPR (KKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Singkatnya, KKKPR diberikan kepada pelaku usaha yang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah terintegrasi OSS. sedangkan PKKPR diberikan kepada pelaku usaha yang RDTR-nya belum terintegrasi OSS. 

  • Melakukan pengajuan NIB

NIB merupakan kunci dasar perizinan berusaha. Baik usaha dengan risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi hingga tinggi, semuanya harus memiliki NIB sebagai identitas perusahaan.

  • Melakukan pengajuan perizinan berusaha

Baik perizinan berusaha utama (perizinan untuk aktivitas perusahaan utama/source of income), perizinan berusaha pendukung, maupun perizinan berusaha pendukung untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) harus dipenuhi legalitasnya.

 

MIW

 

Dipromosikan