Susun Kontrak Gak Bisa Sembarangan! Ini Tipsnya

Susun Kontrak Gak Bisa Sembarangan! Ini Tipsnya
Image Source: The Business Journals

Susun Kontrak Gak Bisa Sembarangan! Ini Tipsnya

Seorang contract-drafter harus dapat memahami proses bisnis yang akan dilakukan dan melakukan riset mandiri.” 

Kontrak atau perjanjian tidak dapat dilepaskan dari transaksi bisnis. Sebagaimana dikutip dari SmartLegal.id, dalam suatu transaksi bisnis semua komitmen yang telah disepakati akan dibungkus dalam kontrak bisnis dan menjadi acuan dalam menjalankan bisnis mereka.

Kemampuan merancang perjanjian menjadi penting baik bagi mahasiswa maupun lulusan hukum. Bagi mahasiswa, seringkali apa yang didapat di dalam kelas berbeda dengan praktiknya.

KlikLegal bersama narasumber Farhan Izzatul Ulya, yaitu seorang Certified Contract Dafter dan Senior Consultant di Smartlegal.id, dalam Webinar Friday I’m In Law Series berjudul “Pentingnya Memahami Penyusunan Kontrak bagi Sarjana Hukum”, membahas secara detail hal-hal yang perlu dipahami dalam menyusun suatu kontrak. 

Dalam kesempatan tersebut juga Farhan memberikan kiat-kiat atau tips-tips penyusunan suatu kontrak yang baik dan benar. 

Kiat-Kiat dalam Menyusun Suatu Kontrak

Seorang contract-drafter dapat diibaratkan sebagai penjahit, karena merupakan pihak yang “menjahit” pakaian tetapi tidak memakainya. Dengan demikian, pihak yang menyediakan bahan dan memakai pakaian jadi ialah klien, atau dalam hal ini perusahaan. 

Ketika bahan yang ada sudah terkumpul, contract-drafter akan menyusun kembali bahan dan menuangkannya kepada perjanjian, pasal demi pasal ataupun bab demi bab.

Dalam menyusun suatu kontrak terdapat hal-hal yang perlu dipahami dan diperhatikan dengan seksama agar nantinya tersusun dengan baik dan benar. 

Pertama, dalam penyusunan suatu kontrak harus diluruskan terlebih dahulu hak dan kewajiban para pihak secara tepat dan akurat sekaligus membayangkan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi dalam pelaksanaan kontrak. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan perjanjian.

Kedua, memperhatikan unsur-unsur dan syarat sah perjanjian. Sebagai seorang mahasiswa ataupun sarjana hukum, kedua hal tersebut menjadi dasar yang harus dikuasai seorang contract-drafter. Jangan sampai dalam penyusunan, salah satu syarat sah perjanjian tidak dipenuhi. Sebagai contoh apabila kata sepakat tidak diperjelas, hal ini dapat menjadi malapetaka.

Terakhir, yaitu memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian, utamanya prinsip kebebasan berkontrak dan kepastian hukum.

Baca Juga: Ingin Membuat Kontrak Bisnis? Pahami Langkah Berikut!

Tahap Pra Pembuatan

Dalam melakukan penyusunan atau pembuatan kontrak, tahap pra pembuatan menjadi tahap yang penting dalam penyusunan kontrak

Pada tahap pra pembuatan, Farhan menekankan terdapat 5 (lima) poin penting yang harus dilakukan, diantaranya:

1. Memahami proses bisnis klien

Dengan memahami proses bisnis klien, seorang contract drafter dapat memiliki gambaran mengenai hal-hal yang harus dituangkan dalam perjanjian. 

2. Gali informasi dari klien

Seringkali, klien tidak menjelaskan secara rinci terkait transaksi bisnisnya. Untuk itu, penting bagi contract drafter untuk menggali informasi dengan cara bertanya lebih dalam. Hal ini dapat dilakukan setelah contract drafter memahami proses bisnis klien terlebih dahulu.

3. Riset mandiri

Tak hanya mengandalkan informasi dari klien, contract drafter juga harus melakukan riset mandiri mengenai kesesuaian peraturan dan literatur yang sesuai dengan lingkup bisnis tersebut.

4. Belajar dari kontrak serupa

Membuat perjanjian dengan referensi dari template dengan objek transaksi sejenis atau serupa dapat mempermudah contract drafter untuk menyusun perjanjian.

5. Riset dari dokumen perusahaan

Riset terhadap dokumen perusahaan dilakukan untuk mencegah terjadinya adanya “clash” atau ketidaksesuaian antar satu perjanjian yang sedang dalam pelaksanaan dengan perjanjian yang akan dibuat.

 

SS

Dipromosikan