Mengatasi Kendala “Kegiatan Usaha Tidak Sesuai Pedoman Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ” di OSS

Mengatasi Kendala

Banyak kendala yang sering terjadi saat melakukan pengajuan perizinan di OSS. Salah satunya adalah saat mengajukan lokasi kegiatan usaha dan mendapati notifikasi “Kegiatan Usaha Tidak Sesuai RDTR”. Langkah-langkah berikut adalah yang dapat dilakukan apabila hal tersebut terjadi:

Pengecekan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pengecekan menyeluruh pada RDTR yang berlaku. Pastikan bahwa kegiatan usaha yang ingin diajukan memang tercakup dan diizinkan menurut RDTR tersebut. Pengecekan dapat dilakukan pada sistem RDTR Interaktif.

Pemeriksaan pada peta Polygon yang Dimohonkan

Setelah memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan RDTR, langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan pada polygon yang diajukan. Apakah kegiatan tersebut diizinkan, terbatas, atau bersyarat di lokasi tersebut.

Verifikasi di Sistem OSS

Jika pada poin 1 dan 2 semuanya telah sesuai, namun masih muncul pembatasan di sistem OSS, lakukan verifikasi lebih lanjut. Periksa apakah kegiatan yang dimaksud sudah ter-mapping dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang sesuai.

Ajukan Penambahan KBLI

Jika ternyata belum ada mapping dengan KBLI yang tepat, dapat mengajukan penambahan KBLI yang sesuai. Ini memungkinkan sistem OSS untuk lebih memahami dan mengakomodasi kegiatan usaha yang diajukan.

Revisi sebagai Langkah Terakhir

Namun, jika ternyata kegiatan usaha yang direncanakan memang tidak ada dalam RDTR atau tidak dapat dicakup oleh KBLI yang ada, revisi mungkin menjadi langkah terakhir yang perlu diambil. Revisi ini melibatkan penyesuaian rencana usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulannya, menghadapi notifikasi “Kegiatan Usaha Tidak Sesuai RDTR” di OSS memerlukan pendekatan sistematis dan pemahaman mendalam terhadap regulasi yang berlaku khususnya terkait Tata Ruang.

Artikel ini ditulis oleh Andi Akhirah Khairunisa, Associate BP Lawyers Counselors At Law.

Dipromosikan