Apa Kabar Perdagangan Aset Kripto Di Indonesia?

Apa Kabar Perdagangan Aset Kripto Di Indonesia

Apa Kabar Perdagangan Aset Kripto Di Indonesia?

Aset kripto merupakan investasi yang berisiko lebih tinggi dibandingkan investasi lainnya. Bukan mata uang, namun dapat diperdagangkan di Indonesia.

Perdagangan aset kripto pada saat ini tengah naik daun di pasar internasional dan dalam satu tahun terakhir mengalami peningkatan popularitas di Indonesia.berdasarkan hasil Survei GlobalWebIndex yang dilaksanakan akhir tahun 2019, menyebutkan bahwa ada sekitar 10% pengguna internet di Indonesia telah memiliki aset kripto.

Seperti yang dikutip dari Jurnal Hukum Diponegoro Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017, aset kripto merupakan serangkaian kode kriptografi yang dibentuk sedemikian rupa agar dapat disimpan dalam perangkat komputer dan dapat dipindahtangankan seperti surat elektronik dan dimungkinkan digunakan sebagai alat pembayaran dalam suatu transaksi komersial.

Hingga saat ini, sudah ada kurang lebih 10.000 jenis aset kripto, diantaranya adalah Ripples, Litecoin, Ethereum, dan Bitcoin. Untuk jenis aset kripto yang terakhir ini memang sudah tidak asing lagi didengar. Bitcoin mendominasi pasar dengan nilai kapitulasi pasar sebesar USD $737,687,227,512 dengan harga USD $38,789.26 untuk 1 Bitcoin (BTC).

Pada awal mula masuknya aset kripto di Indonesia tentu saja mengalami kendala karena kurangnya kepercayaan dari masyarakat sebagai pengguna. Hal lain dikarenakan kekosongan lembaga khusus yang mengelola sebab pemerintah masih merasa asing akan aset kripto yang cenderung dikaitkan dengan pencucian uang dan tindak pidana lainnya. Sehingga sangat sulit bagi aset kripto dijalankan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pesatnya perkembangan aset kripto ini memaksa pemerintah Indonesia untuk terus gencar menyiapkan regulasi dan mendata market exchange dan asset-aset kripto yang beredar di Indonesia agar dapat memastikan hal tersebut dapat tercatat dan legal secara hukum di Indonesia.

Dalam meregulasi perdagangan komoditas digital seperti aset kripto, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan berikut ini:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (CRYPTO ASSET).
  2. Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
  3. Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  4. Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
  5. Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
  6. Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dilansir dari laman resmi Bappebti, peraturan Bappebti aset kripto ini memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia.
  2. Memberikan perlindungan kepada Pelanggan Aset Kripto dari kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto.
  3. Memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik Aset Kripto di Indonesia.

Dengan adanya peraturan Bappebti aset kripto yang sah berbasis hukum, pemerintah berharap agar perdagangan aset kripto diharapkan menjadi lebih teratur, transparan, serta mampu bersaing sehat.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam situsnya mencatat per Februari 2021, terdapat 13 market exchange yang sudah legal dan terdaftar di Bappebti, yaitu:

  1. PT Cripto Indonesia Berkat
  2. PT Upbit Exchange Indonesia
  3. PT Tiga Inti Utama
  4. PT Indodax Nasional Indonesia
  5. PT Pintu Kemana Saja
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia
  7. PT Bursa Cripto Prima
  8. PT Luno Indonesia Ltd
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  10. PT Indonesia Digital Exchange
  11. PT Cipta Coin Digital
  12. PT Triniti Investama Berkat
  13. PT Pluto Next Digital Aset

Bukan Mata Uang

Meskipun telah diregulasi dalam perdagangannya, Bank Indonesia masih menegaskan bahwa sampai saat ini aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, dan tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran karena bertentangan dengan UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang). Dalam UU Mata Uang telah diatur bahwa Rupiah satu-satunya mata uang di Indonesia di setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah Indonesia. Sehingga, aset kripto tidak dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Mata Uang ini.

Hal tersebut tidak menutup kemungkinan masyarakat untuk tetap berinvestasi dengan mata uang kripto. Apalagi semenjak salah satu perusahaan otomotif listrik terbesar di dunia yakni Tesla pada Februari 2021, membeli USD $1.500.000.000 BTC, dan mengumumkan bahwa di masa depan akan dapat melayani pembelian produknya dengan menggunakan Bitcoin.

Dilansir dari Kontan, Vinsensius Sitepu, seorang pengamat sekaligus investor aset kripto yang melakoni investasi ini sejak tahun 2014. Ia memulai sedikit demi sedikit untuk membeli Bitcoin, yang mana pada tahun 2014 berada di kisaran USD $600 per 1 BTC, hingga pada saat ini ia memiliki aset yang lebih dari seharga 1 BTC saat ini, ia tidak menyebutkan berapa angka pastinya.

Tentu saja, akan selalu ada dua sisi dalam satu koin. Apabila Vinsensius Sitepu berada di sisi keuntungan yang terdapat dalam pasar mata uang kripto, beda lagi halnya dengan para investor yang mengaku sebagai korban kasus dugaan penipuan investasi kripto yang dilakukan oleh mantan CEO Tokoin, Reiner Rahardja.

Para investor ini awalnya ditawarkan membeli kripto senilai Rp 410 per unit untuk Tier 1, sedangkan Tier 2 ditawarkan dengan harga Rp 490 per unit. Reiner menjanjikan keuntungan 10 kali lipat dari nilai investasi dalam jangka waktu 1 tahun. Para korban itupun mentransfer dana yang jika ditotal mencapai Rp 5.955.000.000.

Selanjutnya setelah dana tersebut ditransfer, Reiner telah mengirimkan kripto sebanyak 35% dari nilai transfer melalui wallet masing-masing. Sedangkan sisa 65% belum dikirimkan sampai dengan saat ini. Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian total sebesar Rp 3.870.750.000.

Selain kasus Reiner ini, seperti yang telah disebutkan dalam tulisan ini di atas, masih ada masyarakat Indonesia yang ragu dengan aset kripto karena aset kripto sering dikaitkan dengan tindak pidana khususnya pencucian uang. Alasan ini tentu cukup konkrit dibuktikan dengan terkuaknya kasus Asabri.

Pada awalnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, menduga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan Asabri melakukan pencucian uang melalui transaksi bitcoin. Terungkap juga bahwa Tersangka jarang menggunakan nama langsung dalam bertransaksi bitcoin, cara yang digunakan adalah menggunakan nominee (pinjam nama), atau keluarga.

Penyidik mendapatkan bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menganalisis transaksi bitcoin. Dari analisis ini nanti akan diketahui dimana saja dari percakapan atau aliran dana ke perusahaan-perusahaan mana yang memakai bitcoin. Selain itu, penyidik baru memastikan bahwa bitcoin digunakan oleh para tersangka untuk bertransaksi pembelian suatu barang atau jasa.

Akan tetapi, sayangnya, Penyidik belum dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang jenis transaksi yang digunakan dan apakah lokasi transaksi dilakukan di dalam atau luar negeri. Penyidik juga sebelumnya sempat memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi bitcoin di Indonesia, salah satunya Direktur PT Indodax Nasional Indonesia untuk membantu penelusuran perkara ini.

Dari kasus-kasus tersebut di atas, kita mendapat pelajaran bagaimana bernavigasi apabila memutuskan untuk terjun ke dalam pasar aset kripto ini.

Tips Berinvestasi Aset Kripto

Dari segi peraturan perundang-undangan sudah jelas bahwa aset kripto belum memiliki landasan hukum sebagai mata uang. Akan tetapi, apabila masih ingin mencoba untuk berinvestasi aset kripto, maka perhatikan hal berikut ini:

Pertama yang harus dipastikan adalah gunakan market exchange yang telah legal atau terdaftar dan sesuai dengan regulasi Bappebti. Mungkin yang paling aman adalah dengan menggunakan Bitcoin.

Kedua, siapkan wallet atau dompet digital khusus Bitcoin untuk menyimpan Bitcoin yang telah Anda beli. Pastikan wallet yang anda pilih yang memiliki keamanan terbaik. Jangan lupa, untuk melakukan registrasi terlebih dahulu pada market exchange yang dipilih, misalnya bitcoin exchange.

Ketiga, setelah diisi, baca dengan teliti kebijakan privasi dan perjanjian yang dibuat oleh perusahaan yang memperdagangkan aset kripto. Setelah itu yang paling penting menurut Vinsensius Sitepu, dan agar tidak terulang lagi kasus-kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset kripto, masyarakat harus memahami bahwa aset kripto merupakan aset yang berisiko jauh lebih tinggi dibandingkan investasi lainnya.

Dengan risikonya yang tinggi maka tidak bijak apabila menggunakan aset kripto sebagai mata uang di Indonesia untuk keperluan sehari-hari, apalagi dengan iming-iming atau harapan keuntungan yang langsung besar. 

 

MAL

Dipromosikan