Hindari Investasi Bodong, Pelajari Cara Investasi Aman di Masa Pandemi

Hindari Investasi Bodong, Pelajari Cara Investasi Aman di Masa Pandemi

Hindari Investasi Bodong, Pelajari Cara Investasi Aman di Masa Pandemi

Maraknya kasus investasi bodong membuat masyarakat perlu berhati-hati sebelum melakukan investasi.

Pandemi tidak hanya berdampak pada kesehatan namun juga pada krisis perekonomian. Oleh karena itu, agar mengelola uang semakin efektif, saat ini sebagian besar orang memilih untuk menabung dan berinvestasi. 

Berdasarkan data Statistik Fintech Lending Periode Maret 2021 yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total akumulasi penyaluran pinjam hingga Maret senilai Rp 181,67 triliun. Ini berarti terjadi peningkatan Rp 25,77 triliun dari awal tahun.

Meskipun investasi sedang marak-maraknya, dibutuhkan pula kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan dan calon nasabah malah mengalami kerugian. 

Seperti pada kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska). Perusahaan investasi yang cukup populer pada sosial media Instagram ini dinilai merugikan nasabah investasi sebesar Rp 13,81 Miliar.

Kejanggalan dari investasi ini berawal dari seorang klien yang mengungkapkan bahwa ada pihak lain, yang tanpa sepengetahuan klien, melakukan transaksi saham. Selain itu, ternyata Jouska sendiri tidak terdaftar di OJK selama ini.

Dari hasil pertemuan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan manajemen Jouska, perusahaan  itu diduga melanggar tiga regulasi sekaligus. Jouska diduga melanggar Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. 

Oleh karena itu, Jouska dituntut ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh para nasabahnya. Awalnya, pihak Jouska menawarkan penyelesaian dalam bentuk kesepakatan dengan para nasabah, mulai dari ganti rugi hingga buyback portofolio saham sesuai dengan kesepakatan dengan klien tersebut. Namun, diketahui belakangan pemilik dari badan usaha tersebut, Aakar Abyasa Fidzuno, tengah melarikan diri ke luar negeri. 

Tidak hanya Jouska, namun sudah cukup banyak kasus-kasus investasi lainnya yang terjadi, khususnya selama pandemi berlangsung. Oleh karena itu, OJK memberikan sejumlah tips yang dapat dilakukan sebelum calon nasabah melakukan investasi pada perusahaan-perusahaan investasi. 

Berikut tips yang dilansir dari akun instagram OJK: 

  1. Cek Legalitas Lembaga yang Menawarkan Investasi
  2.  Cek Legalitas Produk yang Ditawarkan
  3. Kenali Hukum dan Peraturannya
  4. Pelajari Risiko dari Instrumen Investasi
  5. Berinvestasi Sesuai dengan Profil Risiko dan Kemampuan Finansial

Tips berinvestasi di atas dapat memudahkanmu dalam berinvestasi dan juga menghindarkan calon nasabah dari kerugian dan penipuan di kemudian hari.  Perlu diingat pula bahwa menghasilkan keuntungan dalam berinvestasi membutuhkan proses yang tidak sebentar serta pengetahuan yang cukup agar investasi membawa keuntungan dan kebaikan, bukan membawa kemudharatan. 

 

RS

Dipromosikan