Pemerintah Beri Insentif PPh Hulu Migas Untuk Pikat Investor

Pemerintah Beri Insentif PPh Hulu Migas Untuk Pikat Investor

Pemerintah Beri Insentif PPh Hulu Migas Untuk Pikat Investor

Fluktuasi produksi migas nasional menyebabkan berbagai permasalahan yang menghantui Pelaku Usaha, sehingga insentif PPh diharapkan mampu mengatasi persoalan tersebut.

Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Partisipasi Interes Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (PP PPh Hulu Migas) menjadi momentum tepat pengembangan industri hulu minyak dan gas bumi (Migas).

Kinerja sektor hulu migas Indonesia menghadapi berbagai kendala struktural yang berakibat pada tren penurunan produksi (lifting) migas nasional. Secara umum permasalahannya terkait dengan produksi migas yang sangat mengandalkan lapangan yang sudah sangat tua dan sebagian besar telah memasuki fase penurunan dengan tingkat penurunan alamiah yang cukup tinggi.

Sejalan dengan itu aktivitas investasi eksplorasi baru yang masih belum sesuai dengan harapan, sehingga penemuan sumber produksi baru semakin terbatas. Fluktuasi harga migas juga mempengaruhi nilai keekonomian proyek dan meningkatkan risiko bagi investasi yang dilakukan oleh para Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Terlebih pada saat pandemi covid-19, dengan pelbagai kebijakan pembatasan dan penyekatan yang menyebabkan mobilisasi masyarakat menjadi terbatas. Tak pelak, hal ini menyebabkan kebutuhan atas migas di Indonesia menjadi berkurang.

Disinilah harapan pemerintah menerbitkan PP PPh Hulu Migas agar dapat menjadi daya tarik bagi investor dalam menjalankan bisnis di bidang hulu migas. Beranjak dari sini, pemerintah akan melakukan dorongan pelaksanaan program rutin KKKS sebagaimana dalam komitmennya dalam Work Program and Budget

Pengalihan Partisipasi Interes pada Hulu Migas

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 PP PPh Hulu Migas menyatakan bahwa Partisipasi Interes sebagai hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi.

Artinya pengenaan pengalihan Partisipasi Interes ini secara limitatif bagi penyelenggara Kontrak Kerja Sama di Bidang Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya pada Pasal 1 angka 9 dinyatakan sebagai Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Terdapat beberapa pengaturan mengenai dasar pengenaan dan saat terutang pajak penghasilan atas penghasilan partisipasi interes ini antara lain:

Pertama, pada Pasal 7 mengatur mengenai Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan Partisipasi Interes adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksplorasi; atau 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksploitasi. Dengan demikian apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Kedua, tidak dikenai Pajak Penghasilan final atas pengalihan partisipasi pada saat melakukan eksplorasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penghasilan dari pengalihan interes yang dimiliki secara langsung tidak dikenai PPh final jika memenuhi kriteria:
    1. Tidak mengalihkan seluruh partisipasi interes yang dimilikinya
    2. Partisipasi interes telah dimiliki lebih dari 3 tahun
    3. Di wilayah kerja telah dilakukan investasi pada kegiatan eksplorasi
    4. Pengalihan partisipasi interes tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
  2. Penghasilan dari pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara langsung yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana yang tertuang dalam KKS atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, dalam proses restrukturisasi pengecualian Pajak Penghasilan Final atas pengalihan partisipasi interes adalah penghasilan dari pengalihan saham dengan ketentuan:

  1. Keuntungan atau kerugian dari pengalihan kepemilikan saham tersebut dihitung sesuai UU Pajak Penghasilan;
  2. Merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final di Indonesia
  3. Dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang telah mendapatkan persetujuan menggunakan nilai buku
  4. Dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat kontraktor

Dengan demikian proses restrukturisasi ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan belaka. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kurniasih, “Misalnya hanya diperbolehkan dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan”, sebagaimana dikutip dari Kontan.

Ketentuan insentif ini akan menjaga stabilitas investasi di Indonesia dan di sisi lain akan menciptakan keuntungan lainnya seperti penyerapan tenaga kerja, perubahan PDB, kesempatan kerja, pendapatan rumah tangga, indeks harga; peningkatan kapasitas eksplorasi dan eksploitasi karena ada pengurangan beban dari manajemen perusahaan.

Pada dasarnya insentif perpajakan merupakan salah satu instrumen fiskal yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara, pengaturan dan stabilisasi. Maka dari itu dengan penetapan kebijakan ini semakin mengukuhkan fungsi Presiden Cq. Menteri Keuangan sebagai otoritas fiskal.

Dengan demikian pendekatannya akan berada sektor riil untuk melakukan ekspansi bagi pemerintah dan pelaku usaha.

Selain itu pemberlakukan kebijakan insentif ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta mendukung restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara yang dapat mendorong kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Dalam arah dan kebijakan strategi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tercantum agenda pembangunan 5, yakni memperkuat infrastruktur mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.

Agenda ini diaktualisasikan melalui penguatan dan perluasan pelayanan pasokan energi dan tenaga listrik dengan pembangunan kilang minyak. Harapannya adalah kapasitas ketenagalistrikan Indonesia periode 2020-2024 mencapai 27.277,4 Mw dan kapasitas pembangkit dari fosil sebesar 18.277,1 Mw.

Dengan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi migas di Indonesia dalam rangka penguatan dan kemandirian energi nasional.

DAS

Dipromosikan