Berikut Keunggulan-Keunggulan Berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus, Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja!

Berikut Keunggulan-Keunggulan Berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus, Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja!
Image Source by kek.go.id

Berikut Keunggulan-Keunggulan Berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus, Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja!

Para investor yang melakukan penanaman modal di KEK akan menikmati sejumlah keunggulan dan fasilitas yang disematkan pemerintah kepada KEK. Apa saja sih yang diberikan pemerintah?

Untuk mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional melalui peningkatan penanaman modal, Pemerintah Indonesia mempersiapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. KEK dipersiapkan guna memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang bernilai ekonomi tinggi.

Adapun, ketentuan-ketentuan mengenai KEK diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (UU KEK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). KEK itu sendiri adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Beberapa contoh KEK adalah KEK Kendal, KEK Tanjung Lengsung, KEK Sorong, dan KEK Morotai.

Pasca berlakunya UU Cipta Kerja beserta peraturan-peraturan pelaksananya, dapat diketahui sejumlah keunggulan yang dimiliki KEK yang dapat dinikmati oleh para investor.

PMA Bisa Investasi Kurang dari Rp 10 Miliar

Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) memuat ketentuan nilai investasi minimum bagi Penanaman Modal Asing (PMA). Diatur bahwa, PMA hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan. Selain itu, PMA wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi PMA di KEK khusus pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi atau biasa disebut startup. Menurut Pasal 8 ayat (2) Perpres 10/2021, PMA di KEK dapat melakukan investasi bernilai sama dengan atau kurang dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan, khusus pada bidang usaha startup.

Ketentuan ini diterapkan dalam rangka mendorong penguatan ekosistem usaha startup, yang tidak hanya terbatas pada aspek pendanaan, infrastruktur, jejaring mentor, alih teknologi, dan akses pasar.

Tidak Berlaku Ketentuan Bidang Usaha Terbuka Bersyarat

Pasal 3 Perpres 10/2021 mengkategorikan bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal dalam empat kategori, yakni:

  1. Bidang usaha prioritas;
  2. Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM;
  3. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan
  4. Bidang usaha yang tidak termasuk bidang usaha huruf a, b, dan c, yang terbuka untuk investasi semua investor, baik dalam negeri maupun asing.

Adapun, bidang usaha dengan persyaratan tertentu atau bidang usaha yang terbuka bersyarat, merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk Koperasi dan UMKM, yang memenuhi persyaratan:

  1. Persyaratan penanaman modal untuk penanam modal dalam negeri;
  2. Persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing;
  3. Persyaratan penanaman modal dengan perizinan khusus; atau
  4. Persyaratan penanaman modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (tambahan dari Perubahan Perpres 10/2021 melalui Perpres 49/2021).

Bidang usaha huruf d meliputi: Perdagangan Besar Minuman Keras/Beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI 46333); Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47221); dan Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47826). Lebih lanjut, daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu dapat ditemui dalam Lampiran III Perpres 49/2021, yang mengubah Lampiran III Perpres 10/2021.

Namun, khusus di KEK, ketentuan-ketentuan mengenai bidang usaha dengan persyaratan tertentu tidak berlaku. Pasal 8 ayat (1) Perpres 10/2021 menyatakan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c (terkait bidang usaha dengan persyaratan tertentu) tidak berlaku terhadap kegiatan penanaman modal yang dilakukan dalam KEK.

Ketentuan ini senada dengan ketentuan Pasal 39 UU KEK, yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja, yakni di KEK tidak diberlakukan ketentuan yang mengatur mengenai bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, kecuali yang dicadangkan untuk UMKM dan Koperasi. Sehingga investasi-investasi terhadap bidang-bidang usaha tersebut masih dimungkinkan meskipun tidak memenuhi persyaratan, tapi hanya bisa dilakukan di KEK.

Fasilitas Fiskal

Menurut peraturan pelaksana UU Cipta Kerja terkait KEK, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (PP 40/2021), badan usaha dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan pada kegiatan usaha di KEK, berhak diberikan fasilitas dan kemudahan.

Fasilitas dan kemudahan ini dapat dikategorikan menjadi dua, yakni fasilitas fiskal dan fasilitas non fiskal. Adapun, fasilitas fiskal terdiri dari:

  1. Perpajakan  (meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM));
  2. Kepabeanan (Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor atau BM dan PDRI) dan cukai; dan
  3. Pajak daerah dan retribusi daerah.

Terkait fasilitas PPh, badan usaha dan pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan PPh Badan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan. Sementara, badan usaha dan pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama yang tidak memperoleh pengurangan PPh Badan atau melakukan penanaman modal pada kegiatan lainnya dapat memperoleh fasilitas PPh yang meliputi:

  1. Pengurangan penghasilan neto maksimal 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
  2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
  3. Pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah; dan
  4. Kompensasi kerugian selama 10 tahun.

Adapun, penetapan satu atau lebih kegiatan usaha sebagai kegiatan utama di KEK dilakukan oleh Dewan Nasional. Sementara, kegiatan usaha yang tidak ditetapkan sebagai kegiatan utama di KEK menjadi kegiatan lainnya.

Fasilitas PPh lainnya yang dapat dinikmati badan usaha, yakni dalam transaksi pengadaan tanah untuk KEK, penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK, dan sewa tanah dan/atau bangunan di KEK, tidak dipungut PPh. Kemudian selain fasilitas PPh yang telah disebutkan, badan usaha dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK tetap dapat menerima fasilitas PPh lainnya.

Kemudian, terkait fasilitas pajak daerah. Badan usaha dan pelaku usaha di KEK berhak menerima pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Adapun, pengurangan, keringanan, dan pembebasan tersebut minimal berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), minimal 50% dan maksimal 100%.

Fasilitas Non Fiskal

Selain fasilitas fiskal, badan usaha pelaku usaha juga dapat menikmati sejumlah fasilitas non fiskal di KEK. Fasilitas-fasilitas non fiskal tersebut dapat berupa fasilitas pertanahan, perizinan, keimigrasian, lalu lintas barang, dan ketenagakerjaan. Ketentuan-ketentuan UU Cipta Kerja mengenai fasilitas non fiskal tidak jauh berbeda dari ketentuan-ketentuan sebelumnya, yang diatur UU KEK.

Di KEK badan usaha dan pelaku usaha akan diberikan kemudahan, percepatan, dan prosedur khusus dalam memperoleh hak atas tanah, pemberian perpanjangan, dan/atau pembaharuannya. Kemudian, badan usaha yang telah memperoleh tanah di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai KEK berdasarkan Peraturan Pemerintah diberikan hak atas tanah.

Di KEK badan usaha dan pelaku usaha juga akan diberikan kemudahan dan keringanan di bidang perizinan berusaha, perizinan lainnya, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, dan keimigrasian bagi orang asing, serta diberikan fasilitas keamanan. Selain fasilitas fiskal dan non fiskal, badan usaha dan pelaku usaha juga dapat diberikan fasilitas dan kemudahan lainnya.

Syarat Penerimaan Fasilitas

Tidak sembarang badan usaha dan pelaku usaha yang dapat menerima fasilitas dan kemudahan di KEK. Terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh badan usaha dan pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan tersebut.

Menurut Pasal 73 ayat (3) PP 40/2021, syarat bagi badan usaha, yakni:

  1. Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK;
  2. Memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
  3. Mempunyai batas lahan yang jelas sesuai tahapannya; dan
  4. Memiliki Perizinan Berusaha.

Sementara, menurut Pasal 73 ayat (4) PP 40/2021, syarat bagi pelaku usaha meliputi:

  1. Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang; dan
  2. Memiliki Perizinan Berusaha.

 

AAB

Dipromosikan