Aspek Kepatuhan Hukum Usaha Restoran

Aspek Kepatuhan Hukum Usaha Restoran

Ilustrasi gambar dari: freepik

Restoran merupakan salah satu bidang usaha yang bisa disebut tidak ada matinya. Usaha yang dilirik oleh semua kalangan masyarakat baik itu sebagai sumber penghasilan utama ataupun sumber penghasilan sampingan. Namun, sebenarnya apakah mendirikan restoran semudah itu? Apakah ada aspek kepatuhan hukum yang wajib dipenuhi oleh restoran?

Berikut apa saja aspek kepatuhan hukum yang wajib dipenuhi oleh restoran.

Kewajiban Dasar

KBLI untuk kegiatan Restoran adalah KBLI 56101. Dalam pemenuhan perizinan berusaha untuk KBLI tersebut, terdapat 3 kewajiban atau persyaratan dasar yang perlu dipenuhi yakni:

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): KKPR dulunya dikenal dengan Izin Lokasi. Untuk Pelaku Usaha UMK diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri.
  2. Persetujuan Lingkungan: Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan Restoran terdiri dari tiga jenis yakni Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amda)l dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Hal tersebut tergantung pada luas lahan, luas bangunan, dan pengambilan air tanah. Contohnya, restoran yang luas bangunannya kurang dari 5.000m2 dengan pengambilan air tanah dengan debit 1 liter/detik < 50 liter/detik, maka Persetujuan Lingkungan yang perlu dimiliki adalah SPPL.
  3. Bangunan Gedung: Bangunan Gedung terdiri dari 2 (dua) yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung. Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Kewajiban Berusaha sesuai Risiko.

Risiko usaha restoran ditentukan dari jumlah atau kapasitas tempat duduk tamu dengan detil sebagai berikut:

  1. Kurang dari 50 Unit, skala risikonya adalah rendah, perizinan berusahanya adalah NIB;
  2. 50-100 Unit, skala risikonya adalah menengah rendah, perizinan berusahanya adalah Sertifikat Standar tanpa verifikasi;
  3. 101-200 Unit, skala risikonya adalah menengah tinggi, perizinan berusahanya adalah Sertifikat Standar dengan verifikasi;
  4. Lebih dari 200 unit, skala risikonya adalah tinggi, perizinan berusahanya adalah Izin.

Apabila kita mengecek pada halaman KBLI Restoran di OSS, tidak terdapat informasi yang jelas mengenai syarat pemenuhan kewajiban untuk kegiatan restoran risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Selain itu, regulasi terkait yang dicantumkan pada OSS bukanlah peraturan yang sesuai karena tidak terdapat ketentuan mengenai KBLI Restoran. Adapun ketentuan mengenai persyaratan perizinan usaha restoran diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenparekraf 4/2021).

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa aspek kepatuhan hukum yang wajib dipenuhi oleh kegiatan usaha Restoran terdiri dari aspek kewajiban dasar dan aspek kewajiban berusaha. Adapun aspek kepatuhan hukum dalam kegiatan operasional restoran akan saya bahas pada tulisan selanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh Andi Akhirah Khairunisa, Associate BP Lawyers Counselors At Law.

Dipromosikan