Aspek Kepatuhan Hukum yang Wajib Dipenuhi oleh Merchant dalam Perdagangan Online

Aspek Kepatuhan Hukum yang Wajib Dipenuhi oleh Merchant dalam Perdagangan Online

Ilustrasi gambar dari: pexels

Bisnis Anda bergerak di bidang perdangan online, lalu apa saja kepatuhan hukum yang harus dipenuhi?

Selain mengatur mengenai aspek-aspek kepatuhan hukum yang berlaku bagi Marketplace, Merchant atau pelaku usaha retail online juga dikenai kewajiban yang diatur oleh tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023).

Berikut beberapa aspek kepatuhan hukum yang wajib dipenuhi oleh Merchant dalam negeri.

Kewajiban atas KBLI

Pasal 4 Permendag 31/2023 mewajiban Merchant memiliki KBLI Perdagangan Eceran secara Daring. Adapun KBLI perdagangan eceran secara daring berada dalam golongan KBLI 4791. Terdapat 5 KBLI turunan dari 4791 yakni 47911, 47912, 47913, 47914 dan 47919.

Risiko untuk seluruh KBLI tersebut adalah Risiko Rendah apapun skala usahanya. Dengan adanya kewajiban tersebut, aspek kepatuhan hukum utama yang harus dipenuhi oleh Merchant adalah memiliki NIB baik itu Merchant orang perorangan ataupun Badan Usaha.

Larangan Bertindak sebagai Distributor

Kewajiban Merchant adalah memiliki KBLI Perdagangan Eceran 4791, hal tersebut menyebabkan Merchant tidak boleh bertindak juga selaku Distributor atau Perdagangan Besar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) yang mengatur bahwa kegiatan usaha eceran tidak dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan usaha perdagangan besar. Secara sistem pada OSS akan otomatis menolak apabila pelaku usaha menginput kedua kegiatan tersebut secara bersamaan.

Dengan adanya kewajiban KBLI tersebut, pelaku usaha distributor yang selama ini memiliki hubungan langsung dengan produsen tidak dapat lagi menjual produknya secara langsung di Marketplace. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) PP 29/2021 yang menyebutkan bahwa “Produsen, Distributor, dan Grosir/Perkulakan dilarang mendistribusikan Barang secara eceran kepada Konsumen.”

Kewajiban Menayangkan Informasi Pemenuhan Standar Barang/Jasa

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Permendag 31/2023, disebutkan bahwa Merchant memiliki kewajiban menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar Barang dan/atau Jasa, berupa:

  1. Nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI atas barang yang wajib SNI;
  2. nomor sertifikat halal bagi Barang yang wajib bersertifikat halal;
  3. nomor registrasi produk barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk Barang yang diwajibkan; dan
  4. nomor izin, registrasi, atau sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kewajiban-kewajiban Merchant tersebut, tidak hanya Pemerintah, namun juga pelaku usaha Marketplace memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam pemenuhan persyaratan perizinan Merchant yakni dengan menyediakan fitur Perizinan Berusaha dalam proses pendaftaran Merchant, menyediakan tautan pendaftaran Perizinan Berusaha yang terhubung langsung pada Sistem OSS hingga pelaksanaan sosialisasi bagi Merchant untuk mendaftarkan usahanya.

Artikel ini ditulis oleh Andi Akhirah Khairunisa, Associate BP Lawyers Counselors At Law.

Dipromosikan