Bingung Kapan Lapor SPT Pajak Tahun 2022? Berikut Penjelasannya

Bingung Kapan Lapor SPT Pajak Tahun 2022 Berikut Penjelasannya

Bingung Kapan Lapor SPT Pajak Tahun 2022? Berikut Penjelasannya

Pelaporan SPT Pajak Tahun 2022 paling lambat pada tanggal 31 maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi atau individu dan tanggal 31 April untuk wajib pajak badan.”

Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT berupa SPT Tahunan dan SPT Masa.

SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan pajak yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak perseorangan maupun wajib pajak badan.

Sedangkan SPT Masa merupakan surat pemberitahuan pajak untuk suatu masa pajak dimana digunakan untuk 10 jenis pajak yang telah ditetapkan yang terdiri atas 3 kategori utama SPT Masa yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh, dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib pajak diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Batas pelaporan wajib pajak untuk orang pribadi atau individu paling lambat dilakukan tiga bulan setelah akhir tahun pajak yaitu tanggal 31 Maret 2022. Sedangkan batas pelaporan wajib pajak untuk badan paling lambat dilakukan pada tanggal 31 April 2022. Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara daring melalui laman https://djponline.pajak.go.id.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa SPT dilaporkan pada awal tahun namun ada tenggat waktunya.

“Batas waktu pelaporan tepat waktu adalah paling lambat tanggal 31 maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi atau individu dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan,” ujarnya dikutip dari bisnis. (11/1)

Lantas bagaimana jika lewat dari tanggal tersebut?

Jika lewat dari tanggal tersebut, wajib pajak orang pribadi atau individu tetap melakukan pelaporan. Namun bagi wajib pajak yang telat akan dikenakan sanksi berupa denda.

Denda tersebut dikenakan kepada wajib pajak yang lalai dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh sebesar Rp100.000,00 untuk orang pribadi atau individu sedangkan untuk badan sebesar Rp1.000.000,00.

VWS

Dipromosikan