Debt to Equity Swap, Ini Poin Penting Penyusunan Perjanjiannya!

Poin Penting Penyusunan Perjanjian Debt to Equity Swap
Image source: wallstreetoasis.com

Simak! Ini Poin Penting Penyusunan Perjanjian Debt to Equity Swap

“Sebagai instrumen guna melakukan restrukturisasi utang suatu perusahaan yang berlandaskan perjanjian. Debt to Equity Swap (DES) memiliki tahapan yang wajib dipahami agar mekanisme dimaksud dapat berhasil.”

Mekanisme DES sebagai instrumen restrukturisasi utang, secara sederhana dapat dipahami sebagai pengubahan utang menjadi saham, atau suatu mekanisme yang dapat mengubah utang menjadi penyertaan modal. Dalam pelaksanaannya, esensi terlaksananya transaksi DES akan berdampak pada 2 (dua) hal, yakni penghapusan utang dan penyetoran modal.

Dasar hukum berlakunya DES di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Pasal 34 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (karena penghapusan utang merupakan objek pajak).

Berlangsungnya DES tidak lepas dari adanya perjanjian (kesepakatan), baik yang telah ditentukan pada saat perjanjian utang piutang ditandatangani, atau pada saat utang telah jatuh tempo. Hal demikian karena perjanjian tersebut digunakan sebagai dasar kesepakatan antara debitur dan kreditur guna melakukan restrukturisasi berdasarkan mekanisme DES.

 Baca Juga: Tips Menyusun Perjanjian Investasi Bisnis Bikin Bisnis Aman

Dikarenakan perjanjian merupakan suatu hal yang esensial dalam mekanisme DAS. Sebagai upaya guna mengetahui prosedur dan hal penting pada pelaksanaan DAS, khususnya pada prosedur perjanjian utang dan segala bentuk implikasinya. Pada 3 Maret 2023 lalu, Lita Paromita Siregar selaku Managing Partner BP Lawyers Counselors at Law, membahas secara khusus hal tersebut dalam Webinar Friday I’m In Law yang bertajuk “Debt to Equity Swap dalam Teori dan Praktik.”

Prosedur Penyusunan Perjanjian Utang DES

Pada mulanya, Lita menjelaskan terkait poin-poin esensial perihal perjanjian utang piutang, yang mana dirinya memaparkan situasi apabila terdapat opsi konversi utang (DES) pada perjanjian, maupun tidak mencantumkan kesepakatan konversi utang. 

Keduanya memiliki dampak dan konsekuensi yang berbeda. Untuk perjanjian yang memiliki opsi konversi utang, maka dapat dilakukan Convertible Loan (ditukar dengan saham perseroan) atau Exchangeable Loan (ditukar dengan saham perseroan pada perusahaan lain. 

Lebih lanjut, Managing Partner pada BP Lawyers Counselors at Law tersebut, menjelaskan apabila pada perjanjian utang piutang tidak mencantumkan kesepakatan konversi utang. Maka, dapat dilakukan kesepakatan (melalui penyusunan perjanjian) antar pihak mengenai rencana konversi utang.

Dalam pelaksanaan penyusunan perjanjian utang pada DES, terdapat beberapa hal yang wajib dicermati. Lita dalam pemaparannya menjelaskan perihal tahapan serta hal apa saja yang wajib diperhatikan pada proses penyusunan perjanjian utang pada DES. Adapun tahapan dan hal yang wajib diperhatikan, antara lain:

  1. Tahapan Pengecekan Internal, pada tahapan ini Debitor akan melakukan pengecekan atas perbandingan antara nilai total kekayaan perusahaan dengan nilai utang. Apabila nilai utang lebih dari 50 persen dari kekayaan yang dimiliki perseroan, maka direksi wajib melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kemudian, pada tahap ini Kreditor wajib meminta laporan keuangan 3 (tiga) tahun berturut-turut dan asses nilai buku dan pasar dari saham dibandingkan dengan jumlah pinjaman yang akan diberikan. Pertimbangan ini sangat penting guna memutuskan apakah lebih baik memakai skema DES atau jaminan atas aset.
  2. Tahapan Negosiasi, pada proses ini, Debitor dan Kreditor menimbang (mapping) apa yang menguntungkan dan yang menjadi risiko masing-masing pihak dalam melakukan DES. Adapun beberapa poin yang wajib dipahami baik dari sisi Debitor maupun Kreditor saat pelaksanaan negosiasi tersebut, antara lain:
  • Sifat dari DES. Apakah DES bersifat Opsional atau Mandatory;
  • Dalam kondisi seperti apa DES dilakukan. Apakah saat gagal bayar secara keseluruhan atau hanya sebagian utang;
  •  Kapan DES dapat dilakukan. Apakah hanya pada saat jatuh tempo atau dapat dilakukan sebelum jatuh tempo (karena suatu kondisi tertentu);
  • Nilai saham (saham yang akan dikonversi). Apakah nilai nominal atau nilai pasar; dan
  • Alokasi Saham. Apakah dari saham dalam portepel atau pengeluaran saham baru.

MIW

Dipromosikan