Fasilitas Berusaha untuk Perusahaan Industri Motor Listrik

Fasilitas Berusaha untuk Perusahaan Industri Motor Listrik

Ilustrasi gambar dari: pexels

Fasilitas berusaha dapat mendukung perkembangan dan investasi perusahaan dalam hal ini industri motor listrik. Bisnis anda bergerak di bidang tersebut dan ingin mendapatkan fasilitas berusaha berikut ketentuannya.

Apa Itu Fasilitas Berusaha?

Fasilitas Berusaha adalah insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Aturan mengenai Fasilitas Berusaha diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Hal ini mencakup berbagai jenis insentif, baik yang bersifat fiskal maupun non-fiskal, serta kemudahan dalam pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan hukum yang berlaku. Sejak diberlakukan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), perusahaan tidak hanya mengajukan izin melalui OSS RBA tetapi juga Fasilitas Berusaha.

Bagaimana Cara Mengajukan Fasilitas Berusaha?

Pemberian Fasilitas Berusaha tidak bersifat merata untuk semua perusahaan atau sektor industri. Hal ini bergantung pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang diterapkan oleh perusahaan dan lokasi proyek yang mereka ajukan. Artinya, tidak semua jenis KBLI dapat mengajukan Fasilitas Berusaha, dan jenis fasilitas yang dapat diajukan juga bervariasi.

Proses pengajuan Fasilitas Berusaha dimulai dengan perusahaan mengajukan perizinan melalui OSS RBA. Setelah lokasi proyek atau jenis KBLI yang diajukan telah terdaftar di Nomor Induk Berusaha (NIB), perusahaan dapat mengetahui jenis Fasilitas Berusaha mana yang dapat diajukan.

Fasilitas Berusaha untuk Industri Motor Listrik

Untuk industri ini, KBLI yang relevan adalah KBLI 30911 (Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga). Industri Motor Listrik dapat mengajukan beberapa jenis Fasilitas Berusaha berikut:

  1. Tax Holiday Pasal 3: Fasilitas ini diberikan kepada sektor industri pionir yang memenuhi kriteria tertentu. Tax Holiday mengacu pada pengurangan penghasilan neto atas investasi baru atau perluasan usaha dalam sektor industri tertentu yang padat karya.
  2. Vokasi: Program vokasi dapat diajukan apabila Perusahaan Motor Listrik menyelenggarakan kegiatan magang ata praktik kerja.
  3. Penelitian dan Pengembangan (Litbang): Perusahaan Industri Motor Listrik juga dapat mengajukan Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
  4. Fasilitas Impor Mesin: Jika perusahaan memerlukan mesin yang belum diproduksi di dalam negeri, atau mesin yang diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang diperlukan, Fasilitas Impor dapat memberikan pembebasan bea masuk.
  5. Fasilitas Impor Bahan Baku: Demikian juga, Fasilitas Impor Bahan Baku dapat membantu perusahaan dalam mendapatkan bahan baku yang diperlukan untuk produksi, dengan pembebasan bea masuk.

Dapat ditarik kesimpulan Fasilitas Berusaha adalah alat penting yang dapat membantu Perusahaan Industri Motor Listrik untuk berkembang dan berinvestasi lebih lanjut. Ini mencakup berbagai insentif, seperti Tax Holiday, dukungan vokasi, dan insentif Litbang, serta kemudahan impor mesin dan bahan baku. Dengan memahami cara mengajukan Fasilitas Berusaha yang sesuai dengan jenis usaha, perusahaan dapat meningkatkan daya saing dan pertumbuhan di industri motor listrik.

Artikel ini ditulis oleh Andi Akhirah Khairunnisa, Associate BP Lawyers Counselors At Law.

Dipromosikan