Hindari Sengketa, Pahami Tips Ini Sebelum Gunakan Suatu Merek

Hindari Sengketa, Pahami Tips Ini Sebelum Gunakan Suatu Merek

Hindari Sengketa, Pahami Tips Ini Sebelum Gunakan Suatu Merek

“Kasus-kasus viral seperti Geprek Bensu, GoTo, hingga MS Glow, dengan gugatan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya pemahaman mengenai prinsip-prinsip dalam suatu merek.”

Merek merupakan suatu tanda yang digunakan oleh seseorang atau badan hukum dalam kegiatannya untuk membedakan suatu barang atau jasa yang diproduksi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016) menjelaskan bahwa tanda yang digunakan untuk membedakan tersebut dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut. 

Dalam praktiknya, merek nyatanya tidak hanya digunakan sebagai tanda pembeda, melainkan juga sebagai tanda reputasi suatu barang atau jasa. Hal ini membuat banyak pemilik merek terkenal yang telah memiliki reputasi tinggi atas mereknya kerap mengalami “pendomplengan” dari pihak lain. Di sisi lain, minimnya aspek pengetahuan seseorang akan prinsip suatu merek juga terkadang membuat seseorang dengan gampangnya melakukan praktik “pendomplengan” tersebut di masyarakat.

Padahal, kasus-kasus viral seperti Geprek Bensu, GoTo, hingga MS Glow, dengan gugatan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya pemahaman mengenai prinsip-prinsip dalam suatu merek. 

Demikian untuk mencegah adanya resiko sengketa tersebut, terdapat tiga tips yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang hendak menggunakan suatu merek, yakni:

  1. Pastikan merek anda bukan merek yang dilarang undang-undang.

Pada hakikatnya, tidak semua merek dapat didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berdasarkan UU 20/2016, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan merek tersebut tidak dapat didaftarkan yakni seperti bertentangan dengan ideologi negara, undang-undang, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum (contoh: “Hidup Komunis”); sama atau berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang ingin didaftarkan (contoh: “Cuci Baju”); memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang ingin didaftarkan (contoh: “Batik Jogja” sedangkan asalnya dari Sumatera).

Dilarang juga apabila merek tersebut merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa sejenis (contoh: “Bunga Bangkai”); memuat keterangan yang tidak sesuai kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi (contoh: “rokok yang menyehatkan”); tidak memiliki daya pembeda (contoh merek hanya bergambar “-”); dan merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum (contoh: “Rumah Makan”).

  1. Pastikan merek anda tidak memiliki kemiripan dengan merek yang lain.

Sebagai tanda pembeda, sudah seharusnya bahwa suatu merek tidak memiliki kemiripan dengan merek lain. Selain karena akan menimbulkan kebingungan, kemiripan satu sama lain dalam praktiknya juga menjadi faktor yang menciptakan sengketa antara para pemilik merek. Untuk mencegahnya, pastikan merek tersebut tidak ada “persamaan pada pokoknya” dengan merek terdaftar lain. 

Merek akan dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya apabila adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.

Contohnya merek air mineral bernama “AKQUA” yang mana sejatinya memiliki kemiripan dengan merek air mineral yang sudah terdaftar, AQUA. Contoh lainnya adalah perusahaan bernama “Murni Cendana Dana” yang memiliki merek “MCD” yang mana memiliki kesamaan akronim dengan “MCD” milik McDonald. Hal-hal seperti ini ini harus dihindari untuk mencegah adanya sengketa di kemudian hari.

Lantas, apa yang terjadi apabila merek anda memiliki kemiripan dengan merek lain akan tetapi diketahui bahwa merek lain tersebut tidak terdaftar? Penting untuk diperhatikan bahwa terdapat ketentuan bahwa suatu merek juga tidak boleh memiliki kemiripan dengan merek terkenal lainnya, sekalipun merek terkenal tersebut tidak terdaftar di Indonesia. Oleh karena itu, pemilik merek harus berhati-hati dalam menggunakan mereknya.

Adapun pemilik merek dapat melakukan penelusuran secara daring melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk melihat merek apa saja yang sudah terdaftar. Selain itu, dapat juga dilakukan penelusuran secara umum melalui situs pencarian menggunakan kata kunci merek yang hendak anda gunakan untuk melihat apakah merek anda sudah digunakan orang lain atau belum.

  1. Segera daftarkan merek anda

Ketika pemilik merek sudah memastikan bahwa merek yang dimilikinya tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak memiliki kemiripan dengan merek yang lain, alangkah baiknya agar pemilik merek segera mendaftarkannya melalui situs DJKI. Sebab, perlu diingat bahwa UU 20/2016 menganut asas first to file dimana negara memberikan perlindungan bagi pemilik merek yang telah mendaftarkan mereknya lebih dahulu.

Pemilik merek dapat mengikuti tahapan administrasi yang telah disediakan dalam situs DJKI tersebut, membayar biaya, serta menunggu permohonan yang dibuat diterima oleh DJKI.

Adapun untuk mencegah terjadinya kebingungan dalam prosesnya, disarankan pula agar pemilik merek mengkonsultasikannya terlebih dahulu kepada ahli hukum bisnis yang ada sebelum mendaftarkan mereknya. Demikian, bantuan profesional hukum dapat pula meminimalisir resiko sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari.

 

AA

Dipromosikan